CONTOH SURAT KANTOR/RESMI in WWW " What We Want"
Example For Copy
1. Contoh Surat LAMARAN PEKERJAAN
Surat lamaran kerja adalah surat yang dibuat oleh seseorang untuk melamar pekerjaan di suatu perusahaan, kantor atau instansi tertentu. Secara garis besar surat lamaran kerja terbagi menjadi dua macam yaitu surat lamaran kerja berdasarkan iklan dan surat lamaran kerja berdasarkan inisiatif sendiri. surat lamaran kerja termasuk kedalam golongan surat resmi atau dinas sehingga dalam penulisannya terdapat aspek-aspek tertentu yang harus di perhatikan.
Cara membuat surat lamaran kerja yang baik dan benar
1. Gunakan bahasa yang baik dan benar.
pergunakan bahasa yang formal karena surat lamaran kerja termasuk surat resmi jangan menggunakan bahasa yang tidak patut dalam pembuatan surat resmi.
2. Tulislah kalimat yang singkat padat dan jelas.
jangan bertele-tele dalam menulis surat lamaran karena surat lamaran bisa menampilkan jati diri seseorang serta sebuah instansi atau perusahaan tidak menyukai surat lamaran yang bertele-tele.
3. Tulislah secara manual menggunakan tangan.
penulisan surat lamaran kerja secara manual lebih disukai perusahaan karena melalui tulisan tangan bisa dinilai bagaimana pribadi seseorang.
4. Perhatikan kebersihan surat lamaran kerja.
jangan sampai ada coretan atau bekas penghapus dalam surat lamaran kerja, jika salah menulis lebih baik tulis ulang di kertas baru, jangan menggunakan stipo untuk menghapus.
5. Isi secara jelas data diri dan informasi yang informasi tentang diri anda, serta lampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti daftar riwayat hidup, fotocopy identitas diri serta dokumen-dokumen lain yang menjadi persyaratan.
6. Jika anda mempunyai sertifikat pendukung yang bisa menambah nilai plus untuk diri anda jangan ragu untuk melampirkannya.
Bagian-bagian dalam surat lamaran kerja
- Tempat dan tanggal pembuatan surat lamaran
- Hal atau perihal.
- Lampiran berkas.
- Alamat yang di tuju.
- Salam pembuka.
- identitas pelamar
- Isi surat yang bisa di bagi menjadi empat bagian yaitu ; paragraf pembuka, isi surat, daftar lampiran dan paragraf penutup.
- Salam penutup.
- Nama terang pelamar dan tanda tangan
----------------------------------------------------------------------------------------------
Raha, 23 Oktober 2014
Hal : Surat Lamaran Pekerjaan
Lampiran : 1 (Satu) Berkas
Kepada
Yth. Bapak/Ibu Pimpinan PT...............
Di-
Tempat
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : Zul Harnain ResaPutrah
Tempat, Tanggal Lahir : Raha, 29-Juni-1992
Usia : 22 tahun
Pendidikan Terakhir : S1 Jurusan Ilmu Administrasi
: Universitas ................
Agama : .......................................
Telepon : 0821xxxxxxxxxx
email : .............................
Berdasarkan Info Kerja yang dimuat di Website dan Informasi di Koran
Mingguan, saya bermaksud mengajukan lamaran kerja pada perusahaan yang
Bapak/Ibu pimpin untuk menempati posisi sebagai "........................".
Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan beberapa berkas sebagai
berikut:
1. Foto Copy Ijazah terakhir
2. Foto Copy transkrip Nilai
3. Daftar Riwayat Hidup
4. Foto Copy KTP
5. Foto Berwarna ukuran ... x .. = ... lembar
6. Sertifikat Keterampilan Khusus
7. Surat Pengalaman Kerja ( Jika Punya)
Demikian surat permohonan pekerjaan ini saya buat dengan sebenar-
benarnya. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Raha, 23 Oktober 2014
Hormat Saya,
Zul Harnain Resaputrah
----------------------------------------------------------------------------------------------
2. Contoh Daftar Riwayat Hidup ( Curriculum Vitae)
Daftar riwayat hidup atau Curriculum Vitae adalah catatan tentang data pribadi si pelamar. Fungsi daftar riwayat hidup adalah sebagai bahan masukan kepada bagian personalia/tim seleksi penerimaan pegawai untuk mengetahui secara singkat mengenai data diri si pelamar, sebagai dasar pertimbangan untuk penentuan permohonan pelamar dapat diterima atau tidak.
Tips & Cara Membuat CV Lamaran Kerja
- Usahakan panjang maksimal dari CV yang akan dibuat lebih dari 1 (satu) halaman
- Buatlah CV riwayat hidup yang mudah dibaca dan mudah dipahami.
- Cantumkanlah foto terbaru Anda dan usahakan berpakaian formal namun dengan mimik wajah yang rilex (dengan senyum misalnya).
- Jangan menulis pengalaman yang tidak penting untuk disebutkan, misalkan anda melamar pada bidang Perbankan Anda tidak perlu mencantumkan pengalaman memenangi perlombaan menggambar.
- Tulislah training yang pernah Anda ikuti namun cukup training yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang sesuai dengan pelamaran Anda ke instansi.
- Tulislah kompetensi lain yang menunjang pekerjaan.
- Dan yang terakhir berusahalah sejujur jujurnya dalam membuat CV, jangan pernah mencoba memanipulasi CV.
----------------------------------------------------------------------------------------------
CURRICULUM VITAE
Data Pribadi
Nama : Zul Harnain Resaputrah
Tempat, Tanggal Lahir : Raha, 29 Juni 1992
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Nama : Zul Harnain Resaputrah
Tempat, Tanggal Lahir : Raha, 29 Juni 1992
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Tinggi Badan : ........Cm
Berat Badan : .........Kg
Agama : Islam
Agama : Islam
Pendidikan : S1 Jurusan Ilmu Administrasi
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jl. ................., Muna - Sulawesi Tenggara
Mobile : 0821...................
Email : .................................
Data Pendidikan
Formal
1998 – 2004 : SD Negeri ........., Raha - Sulawesi Tenggara
2004 – 2007 : SMP Negeri ................,Raha - Sulawesi Tenggara
2007 – 2010 : SMK/SMA Negeri ....................,Raha - Sulawesi Tenggara
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jl. ................., Muna - Sulawesi Tenggara
Mobile : 0821...................
Email : .................................
Data Pendidikan
Formal
1998 – 2004 : SD Negeri ........., Raha - Sulawesi Tenggara
2004 – 2007 : SMP Negeri ................,Raha - Sulawesi Tenggara
2007 – 2010 : SMK/SMA Negeri ....................,Raha - Sulawesi Tenggara
2010 - 2014 : S1 Ilmu Administrasi , Universitas .................... Kendari - Sulawesi Tenggara
Non Formal
2008 – 2009 : Kursus Komputer di IT ......................, Raha
2010 – 2011 : Kursus Bahasa Inggris di ..................., Raha
Kemampuan
Non Formal
2008 – 2009 : Kursus Komputer di IT ......................, Raha
2010 – 2011 : Kursus Bahasa Inggris di ..................., Raha
Kemampuan
- Kemampuan Administrasi, pengarsipan, pengaturan jadwal, pelaksanaan acara
- Kemampuan Komputer (MS Word, MS Excel, MS Power Point).
- Bahasa Inggris
- Kemampuan Internet.
Pengalaman Kerja
2011 - 2012 :Staff Administrasi di Kantor Notaris,......................., Kendari, Sulawesi Tenggara
2011 - 2012 :Staff Administrasi di Kantor Notaris,......................., Kendari, Sulawesi Tenggara
2012 - 2013 :General Administrasi di PT..........................., Kendari, Sulawesi Tenggara
Demikian daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Raha, 23 Oktober 2014
Hormat Saya,
Zul Harnain Resaputrah
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Raha, Oct 22, 2014
Attachments : 1 File
Hal. : Job Application Letter
Dear :
Leadership Of PT Chevron Indonesia
with respect,
Name : Zul Harnain Resaputrah
Date Of Birth : Raha, 29 Juni 1992
Sex : Male
Religion : Islam
Mobile : 0857..............................
Email : ........................................
Last Education : Bachelor at Administration Science Dept
Of Halu Oleo University, Kendari
Address : Jl. ...............................
Herewith I submit the petition presented to the father / mother would I be accepted to take the test prospective employees of PT. Chevron Indoensia. As "Staff Administration”
For your consideration I enclose herewith :
• Job Application Letter
• Curriculum vitae
• Copy of the latest certificate / Transcript
• Copy of ID card
• Certificate of Work Experience
• Color Photograph
This application is for your attention I thank you.
Yours sincerely,
Zul Harnain Resaputrah
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
CURRICULUM VITAE
PERSONAL DETAILS
Name : Zul Harnain Resaputrah
Sex : Male
Place / Date of Birth : Raha, June 29, 1992
Age : 22 Years
Religion : Islam
Height : ...... cm
Weight : ...... Kg
Address : Jalan ................................
Mobile : 0857 ........................
Status : Not Married
E mail : .............................................
EDUCATION
Formal
a. 1998 - 2004 Elementary School in SD ... Raha - Southeast Sulawesi
b. 2004 - 2007 Junior High School in SLTP ....Raha - Southeast Sulawesi
c. 2007 – 2010 Vocational schools in SMK Negeri ... Raha - Southeast Sulawesi
d. 2010 - 2014 Bachelor Degree at Administrative Sciences Department
Faculty of Social and politics
Halu Oleo University, Kendari - Southeast Sulawesi
Non-Formal
• Not There
WORK EXPERIENCE
• Feb 2012 - Nov 2013 General Administration of PT. ...................................
Description of work:
a. Data entry (Update Company Profile, Invoice, Activity heavy equipment, fuel consumption Vehicle Operations, heavy equipment hours, labor contracts, cooperative agreements, employee, employee payroll, ore samples per pit, fuel usage analysis, Retase Analysis, Analysis of Average Value of Sample Ore, ore Volume Analysis in Vessel / Cargo);
b. Manage and regulate Out Mail / Mail Login .
SKILLS
Software Microsoft Office, Microsoft Excel, Microsoft
Publisher, Microsoft Power Point, AAA Logo Bussiness (Design Bussiness Application Logo)
Raha, Oct 22, 2014
Your Sincerely
Zul Harnain Resaputrah
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
CONTOH SURAT LAMARAN KERJA DAN CV DALAM BAHASA INGGRIS
Raha, Oct 22, 2014
Attachments : 1 File
Hal. : Job Application Letter
Dear :
Leadership Of PT Chevron Indonesia
with respect,
Name : Zul Harnain Resaputrah
Date Of Birth : Raha, 29 Juni 1992
Sex : Male
Religion : Islam
Mobile : 0857..............................
Email : ........................................
Last Education : Bachelor at Administration Science Dept
Of Halu Oleo University, Kendari
Address : Jl. ...............................
Herewith I submit the petition presented to the father / mother would I be accepted to take the test prospective employees of PT. Chevron Indoensia. As "Staff Administration”
For your consideration I enclose herewith :
• Job Application Letter
• Curriculum vitae
• Copy of the latest certificate / Transcript
• Copy of ID card
• Certificate of Work Experience
• Color Photograph
This application is for your attention I thank you.
Yours sincerely,
Zul Harnain Resaputrah
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
CURRICULUM VITAE
PERSONAL DETAILS
Name : Zul Harnain Resaputrah
Sex : Male
Place / Date of Birth : Raha, June 29, 1992
Age : 22 Years
Religion : Islam
Height : ...... cm
Weight : ...... Kg
Address : Jalan ................................
Mobile : 0857 ........................
Status : Not Married
E mail : .............................................
EDUCATION
Formal
a. 1998 - 2004 Elementary School in SD ... Raha - Southeast Sulawesi
b. 2004 - 2007 Junior High School in SLTP ....Raha - Southeast Sulawesi
c. 2007 – 2010 Vocational schools in SMK Negeri ... Raha - Southeast Sulawesi
d. 2010 - 2014 Bachelor Degree at Administrative Sciences Department
Faculty of Social and politics
Halu Oleo University, Kendari - Southeast Sulawesi
Non-Formal
• Not There
WORK EXPERIENCE
• Feb 2012 - Nov 2013 General Administration of PT. ...................................
Description of work:
a. Data entry (Update Company Profile, Invoice, Activity heavy equipment, fuel consumption Vehicle Operations, heavy equipment hours, labor contracts, cooperative agreements, employee, employee payroll, ore samples per pit, fuel usage analysis, Retase Analysis, Analysis of Average Value of Sample Ore, ore Volume Analysis in Vessel / Cargo);
b. Manage and regulate Out Mail / Mail Login .
SKILLS
Software Microsoft Office, Microsoft Excel, Microsoft
Publisher, Microsoft Power Point, AAA Logo Bussiness (Design Bussiness Application Logo)
Raha, Oct 22, 2014
Your Sincerely
Zul Harnain Resaputrah
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
CONTOH SURAT KANTOR
1. CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA
SURAT
PERJANJIAN KERJA
No.
……………………………..
Yang bertanda
tangan di bawah ini:
1.
Nama : …………………………………………...
Jabatan : …………………………………………...
Alamat : …………………………………………...
Dalam hal ini bertindak atas nama direksi (
--- nama perusahaan --- ) yang
berkedudukan di ( --- alamat lengkap
perusahaan --- ) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.
Nama : ………………………………………...
Tempat dan tanggal
lahir :
…………………………………………
Pendidikan terakhir :
………………………………………...
Jenis kelamin : ………………………………………...
Agama : ………………………………………...
Alamat : ………………………………………...
No. KTP / SIM : ………………………………………...
Telepon : ………………………………………...
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pada hari ini (…………………), tanggal [(……) (
------ tanggal dalam huruf ------ )]
bulan (…………………) tahun [(……) ( ------ tahun
dalam huruf ------ )], kedua belah telah bersepakat untuk mengikat diri
dalam perjanjian kerja dengan syarat dan ketentuan yang diatur seperti berikut:
PASAL
1
Ayat
1
PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan di perusahaan ( --- nama perusahaan --- ) yang berkedudukan
di ( --- alamat lengkap perusahaan
--- )
Ayat
2
PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.
PASAL
2
Ayat
1
PIHAK KEDUA akan ditempatkan
sebagai ( ---- posisi atau jabatan --- ) pada ( --- departemen dalam perusahaan ---).
Ayat
2
Apabila dipandang
perlu dan juga dikehendaki, PIHAK PERTAMA dapat menempatkan PIHAK
KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK
PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK
KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan perusahaan ( - nama perusahaan - ).
PASAL
3
Masa percobaan
ditetapkan selama [( …….. ) ( --- jumlah
dalam huruf --- )] bulan yang dihitung sejak tanggal masuk PIHAK KEDUA
diterima bekerja.
PASAL
4
PIHAK PERTAMA harus memberikan
gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar [(Rp. ………………., 00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap
bulan yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan setelah dipotong pajak pendapatan
sesuai peraturan perpajakan di Indonesia.
PASAL
5
Sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan
yang berlaku, jumlah jam kerja efektif adalah [(……) ( --- jumlah dalam huruf --- )] jam setiap
minggu dengan jumlah hari kerja [(………) ( --- jumlah
dalam huruf --- )] hari setiap minggu, dimulai hari ……………… dan
berakhir pada hari ………………, dengan perincian sebagai berikut:
Ayat
1
Hari ………….. sampai
dengan hari ………….., jam masuk adalah jam
[(……) ( --- jam dalam huruf --- )] dan jam pulang adalah jam [(………) ( --- jam dalam huruf --- )]
dengan waktu istirahat selama [( …… ) ( --- jumlah
jam dalam huruf --- )] jam, yaitu pada pukul [( …….. ) ( --- jam dalam
huruf --- )] hingga pukul [(
……….. ) ( --- jam dalam huruf ---
)].
Ayat
2
Hari ………….., jam
masuk adalah jam [(……) ( --- jam
dalam huruf --- )] dan jam pulang adalah jam [(……) ( --- jam dalam huruf --- )] dengan
waktu istirahat selama [(……) ( --- jumlah
jam dalam huruf --- )], yaitu pada pukul [(……) ( --- jam dalam huruf --- )] hingga
pukul [(……) ( --- jam
dalam huruf --- )].
PASAL
6
Ayat
1
PIHAK PERTAMA harus memberikan
makan kepada PIHAK KEDUA satu kali makan setiap hari setiap kali PIHAK
KEDUA masuk kerja.
Ayat
2
Bila waktu istirahat sesudah [(…… ) ( --- jumlah jam dalam huruf --- )] jam kerja
pertama lamanya melebihi [(……) ( --- jumlah
jam dalam huruf --- )] jam, maka PIHAK PERTAMA harus memberikan
kepada PIHAK KEDUA satu kali makan lagi.
PASAL
7
Ayat
1
Apabila tersedia
pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent) dan PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja
lembur, maka PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sebagai
imbalan kerja lembur tersebut dengan jumlah [(Rp. ………………, 00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap
jam lembur.
Ayat
2
Pembayaran upah
lembur akan disatukan dengan
pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir
setiap bulan.
PASAL
8
Ayat
1
Setiap karyawan berhak mendapatkan cuti
selama [(……) ( --- jumlah hari dalam
huruf --- )] hari setiap tahun sesuai dengan ketentuan-ketentuan tata
tertib rumah tangga perusahaan ( --- nama
perusahaan --- ) dan peraturan Pemerintah No. (…………) tahun (…………), yang
terdiri dari: [(……) ( --- jumlah hari
dalam huruf --- )] hari kerja dan [(……) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari cuti bersama untuk seluruh
karyawan.
Ayat 2
Pengajuan cuti pada hari kerja, diajukan
setiap karyawan selambat-lambatnya [(……) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari sebelum pelaksanaan cuti dengan
mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan izin
dari atasan langsung yang bersangkutan.
PASAL
9
PIHAK PERTAMA wajib menanggung
biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK KEDUA sakit atau memerlukan
perawatan kesehatannya sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang
telah ditetapkan oleh perusahaan.
PASAL
10
Ayat
1
PIHAK KEDUA menyatakan
kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib
perusahaan ( --- nama perusahaan ---
) yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.
Ayat 2
Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan
tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi:
1. Skorsing, atau
2. Pemutusan Hubungan
Pekerjaan (PHK), atau
3. Hukuman dalam
bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
PASAL
11
PIHAK KEDUA selama masa
berlakunya ikatan perjanjian kerja ini tidak
dibenarkan untuk melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga
dan dengan alasan apapun juga, kecuali apabila PIHAK KEDUA telah
mendapat persetujuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
PASAL
12
PIHAK PERTAMA berhak setiap saat
untuk mengakhiri perjanjian kerja ini dengan syarat harus memberitahukan secara
tertulis kepada PIHAK KEDUA tanpa berkewajiban menjelaskan alasan apapun
juga. Dalam masalah ini, PIHAK PERTAMA wajib memberikan ganti rugi atau pesangon kepada PIHAK KEDUA
yang jumlah serta tata aturannya merujuk pada Peraturan Pemerintah yang
berlaku.
PASAL
13
Perjanjian kerja ini akan berakhir dengan
sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia atau hal-hal lain yang
menurut PIHAK PERTAMA layak diterima.
PASAL
14
Perjanjian kerja ini batal dengan
sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang,
huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang
mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.
PASAL
15
Ayat
1
Apabila terjadi perselisihan antara kedua
belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ayat 2
Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak
tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan
permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih
kedudukan hukum di ( ------ Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).
PASAL
16
Demikianlah perjanjian ini dibuat,
disetujui dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei
cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA
dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.
Dibuat
di : …………………………………………
Tanggal : (
---- tanggal, bulan, dan tahun --- )
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. CONTOH
SURAT PERJANJIAN KARYAWAN
DAN PERUSAHAAN
SURAT
PERJANJIAN
Nomor:
…………………………………………
Yang bertanda
tangan di bawah ini:
1.
Nama : …………………………………………
Tempat dan tanggal
lahir :
…………………………………………
Pendidikan terakhir :
…………………………………………
Jenis kelamin : …………………………………………
Agama : …………………………………………
Alamat : …………………………………………
No. KTP / SIM : …………………………………………
Telepon : …………………………………………
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA.
2.
Nama : …………………………………………
Jabatan : …………………………………………
Alamat : …………………………………………
Dalam hal ini
bertindak atas nama direksi ( --- nama
perusahaan --- ) yang berkedudukan di ( --- alamat lengkap perusahaan --- ) dan selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
PASAL
1
PERNYATAAN-PERNYATAAN
Ayat
1
PIHAK KEDUA telah menyatakan persetujuannya untuk
menerima PIHAK PERTAMA selaku
karyawan pada perusahaan ( --- nama
perusahaan --- ) yang berkedudukan di ( --- alamat lengkap perusahaan --- ).
Ayat
2
PIHAK PERTAMA menyatakan kesediaannya selaku karyawan
yang ditempatkan sebagai ( ---- posisi atau jabatan --- ) pada (
--- departemen dalam perusahaan ---).
PASAL
2
PERNYATAAN
PIHAK KEDUA
Ayat
1
PIHAK PERTAMA menyatakan
kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib
perusahaan ( --- nama perusahaan ---
) yang telah ditetapkan PIHAK KEDUA.
Ayat
2
PIHAK PERTAMA menyatakan kesanggupannya untuk dijatuhi
sangsi jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan yang
telah ditetapkan perusahaan.
Sangsi tersebut
berupa:
1. Skorsing, atau
2. Pemutusan Hubungan
Pekerjaan (PHK), atau
3. Hukuman dalam
bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
PASAL
3
TUGAS
PEKERJAAN
Ayat
1
PIHAK PERTAMA menyatakan kesediaannya untuk bekerja
sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya demi mendukung kemajuan perusahaan
pada bidang pekerjaan yang telah ditetapkan padanya.
Ayat
2
PIHAK PERTAMA menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan
tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK KEDUA dianggap lebih cocok
serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK PERTAMA, dengan syarat
masih tetap berada di dalam lingkungan perusahaan ( --- nama perusahaan --- ).
Ayat
3
PIHAK PERTAMA akan patuh pada perintah atau instruksi
dari PIHAK KEDUA selama perintah dan
instruksi tersebut demi kemajuan perusahaan dan tidak bertentangan dengan hukum
dan peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
PASAL
4
KEHADIRAN
DAN ABSENSI
Ayat
1
PIHAK PERTAMA akan mematuhi melaksanakan jumlah jam
kerja efektif di perusahaan ( --- nama
perusahaan --- ) yang telah ditetapkan [( ……. ) ( --- jumlah dalam huruf
--- ) jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja [(……. ) ( --- jumlah waktu dalam
huruf --- ) hari setiap minggu, dimulai hari …….…….……. dan berakhir pada
hari …….…….…….
Ayat
2
PIHAK PERTAMA akan mematuhi jam masuk, jam istirahat,
dan jam pulang sesuai peraturan yang ditetapkan perusahaan.
Ayat
3
Apabila PIHAK PERTAMA tidak masuk bekerja
karena alasan kesehatan, maka ketidakhadiran PIHAK PERTAMA harus didukung dan dibuktikan dengan surat keterangan
kesehatan dari dokter.
Ayat
4
Apabila PIHAK PERTAMA tidak masuk bekerja
karena alasan suatu hal tertentu dan mendesak, maka ketidakhadiran PIHAK PERTAMA dapat dibenarkan jika
telah mendapat persetujuan tertulis dari atasan yang bersangkutan.
PASAL
5
LEMBUR
Ayat
1
PIHAK PERTAMA menyatakan kesediaannya untuk masuk kerja
lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat
mendesak (urgent).
Ayat
2
Untuk kerja lembur
sesuai ayat 1 tersebut di atas, PIHAK
PERTAMA akan mendapatkan upah lembur yang pembayarannya akan disatukan
dengan pembayaran gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang berhak untuk
didapatkannya.
PASAL
6
GAJI
POKOK DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN
Ayat
1
PIHAK PERTAMA menyatakan kesediaannya
menerima gaji pokok sebesar [(Rp. …….…….,00) (------ jumlah uang dalam
huruf ------ )] setiap bulan yang akan diterimanya pada tanggal terakhir setiap bulan.
Ayat
2
Selain gaji pokok, PIHAK PERTAMA juga berhak mendapatkan
tunjangan-tunjangan sebagai berikut:
1. Tunjangan …….…….……. sebesar [(Rp.
…….…….,00) (------ jumlah uang dalam
huruf ------ )]
2. Tunjangan …….…….……. sebesar [(Rp.
…….…….,00) (------ jumlah uang dalam
huruf ------ )]
3. Tunjangan …….…….…….
sebesar [(Rp. …….…….,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]
Ayat
3
Pembayaran
tunjangan-tunjangan tersebut akan disatukan
dengan pembayaran gaji pokok yang akan diterima PIHAK PERTAMA pada
tanggal terakhir setiap bulan.
PASAL
7
PAJAK
PENGHASILAN
Ayat
1
PIHAK PERTAMA menyatakan kesediaannya untuk menanggung
pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku.
Ayat
2
PIHAK KEDUA akan memotong langsung pajak penghasilan
itu melalui juru bayar perusahaan.
PASAL
8
ASURANSI
JIWA DAN KESEHATAN
Ayat
1
PIHAK PERTAMA sewaktu menandatangani perjanjian ini
sekaligus menandatangani surat perjanjian asuransi jiwa dan kesehatan.
Ayat
2
Biaya polis
asuransi jiwa dan kesehatan sesuai ayat 1 tersebut di atas sepenuhnya
dibebankan kepada PIHAK PERTAMA
dengan cara memotong langsung dari penghasilan PIHAK PERTAMA melalui juru bayar perusahaan.
PASAL
9
CUTI
Ayat
1
PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan cuti jika telah
mempunyai masa kerja selama [(…….
) ( --- jumlah tahun dalam huruf ---
)] tahun.
Ayat
2
Cuti yang dapat
diambil PIHAK PERTAMA selama [(……. ) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari setiap tahun sesuai dengan
ketentuan-ketentuan tata tertib rumah tangga perusahaan ( --- nama perusahaan --- ) dan peraturan
Pemerintah No. (…….…….……. ) tahun (…….……. ), yang terdiri
dari:
1. Cuti pribadi
berjumlah [(…….) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari
kerja, dan
2. Cuti bersama
berjumlah [(……. ) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari.
Ayat
3
Sebelum
melaksanakan cuti, PIHAK PERTAMA
harus mengajukan permohonan secara tertulis selambat-lambatnya [(…….) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] dan telah mendapatkan pengesahan
berupa tanda tangan dan izin dari atasan
langsung yang bersangkutan.
PASAL
10
PENGOBATAN
Ayat
1
PIHAK KEDUA akan turut menanggung biaya pengobatan
serta perawatan jika PIHAK PERTAMA sakit atau memerlukan perawatan
kesehatan sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan
oleh perusahaan.
Ayat
2
Besarnya biaya
pengobatan maksimum sebesar [(Rp. …….…….,00) (------ jumlah uang dalam
huruf ------ )] per bulan.
Ayat
3
Untuk pengajuan
bantuan biaya pengobatan, PIHAK PERTAMA
harus memperlihatkan surat dokter dan resep obat.
PASAL
11
PENGUNDURAN
DIRI
Ayat
1
PIHAK PERTAMA berhak untuk mengundurkan diri dari
perusahaan.
Ayat
2
Apabila PIHAK PERTAMA mengundurkan diri secara
baik-baik, maka PIHAK PERTAMA berhak
menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan jumlah hari kerja yang
telah dijalaninya.
Ayat 3
Pengunduran diri secara baik-baik
diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut:
1. PIHAK PERTAMA telah mengajukan surat permohonan
pengunduran diri sekurang-kurangnya [(…….)
( --- jumlah hari dalam huruf ---)].
2. PIHAK PERTAMA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya
hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku.
3. PIHAK PERTAMA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan
kepadanya dan juga telah menyelesaikan admnistrasi keuangan yang harus
diselesaikannya.
Ayat 4
PIHAK
KEDUA
dengan kebijakannya dapat meminta PIHAK
PERTAMA untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh
selama [(……. ) ( --- jumlah waktu dalam huruf --- )] hari
tersebut.
PASAL
12
SURAT
PERINGATAN
Ayat
1
Setiap pelanggaran
atas kedisiplinan, tata tertib, dan peraturan-peraturan yang dilakukan PIHAK PERTAMA akan menyebabkan
diberikannya Surat Peringatan tertulis kepada PIHAK PERTAMA.
Ayat 2
Apabila PIHAK PERTAMA telah mendapatkan Surat Peringatan sebanyak [(…….) ( --- jumlah dalam huruf --- )] kali, maka PIHAK KEDUA dapat melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
terhadap PIHAK PERTAMA.
PASAL
13
PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA (PHK)
Ayat
1
Dengan
memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK KEDUA dapat mengakhiri hubungan
kerja dengan PIHAK PERTAMA.
Ayat
2
Jika terjadi
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK
KEDUA diharuskan mengembalikan barang-barang yang selama itu dipercayakan
padanya, yaitu:
1. …….…….…….…….…….…….…….…….
2. …….…….…….…….…….…….…….…….
3. …….…….…….…….…….…….…….…….
4. …….…….…….…….…….…….…….…….
5. …….…….…….…….…….…….…….…….
6. …….…….…….…….…….…….…….…….
Ayat
3
PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang
berhubungan dengan administrasi keuangan, seperti hutang atau pinjaman yang
dilakukan PIHAK KEDUA.
Ayat
4
Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) yang dikarenakan pelanggaran yang dilakukan PIHAK PERTAMA atau karena hal-hal yang merugikan PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA tidak wajib memberikan pesangon.
PASAL
14
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara kedua
belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ayat
2
Apabila dengan cara
ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat
untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum,
dengan memilih kedudukan hukum di ( ------ Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).
PASAL
15
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat,
disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei
cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA
dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.
Dibuat
di : …….…….…….…….…….…….…….…….
Tanggal : (
---- tanggal, bulan, dan tahun --- )
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
…….…….…….…….… .…….…….…….…….…….
--------------------------------------------------------------------------------------------
3. CONTOH SURAT
KEPUTUSAN
SURAT
KEPUTUSAN
Nomor
: …………………………
Direktur Utama ( ------- nama perusahaan ------ )
Menimbang :
1. Keputusan Direksi ( -------------- nama
perusahaan --------------- )
Nomor ……………………………….
tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) perihal ……………………………………
2. Anggaran Dasar ( ------ nama perusahaan ------ ) Akta Notaris (
------- nama Notaris ------ ) Nomor …………………………
tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ).
Mengingat : 1. Surat Keputusan ……………………………….
Nomor………………………………………………..
tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- )
M E M
U T U S K A N
1.
Mengangkat
saudara ……………………………………………….. sebagai ..………………………………………………………………
2.
Apabila
di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan dilakukan peninjauan kembali
sebagaimana mestinya.
3.
Surat
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan.
Ditetapkan di : ………………………………
Pada tanggal : (- tanggal, bulan, dan tahun -
)
( ------- nama
perusahaan ------ )
……………………………….……………
Direktur Utama
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. CONTOH
SURAT PENGUNDURAN
DIRI
(------ tempat ------ ) ( ------ tanggal,
bulan, dan tahun ------ )
Kepada,
Yth.
( ------ nama jabatan ------ ) (
------ nama perusahaan ------ )
( ------ alamat lengkap ------ )
Dengan hormat,
Bersama surat ini saya mengajukan
permohonan pengunduran diri sebagai karyawan ( ------ nama perusahaan ------ ) terhitung sejak tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ).
Pengunduran diri ini saya ajukan karena
keinginan saya untuk …………… ………………….……………………………….……………….
Saya menghaturkan terima kasih atas
kesempatan yang telah diberikan kepada saya untuk bekerja di ( ------ nama perusahaan ------ ). Selama ……….. (
------ waktu dalam huruf ------ )
tahun saya bekerja, saya telah mendapatkan pengalaman dan pengetahuan yang
sangat banyak yang memperkaya pengetahuan dan menambah pengalaman bagi saya.
Saya haturkan pula permohonan maaf kepada
seluruh karyawan dan juga jajaran manajemen ( ------ nama perusahaan ------ ) apabila selama bekerja terdapat hal-hal
yang tidak berkenan.
Saya berharap, semoga ( ------ nama perusahaan ------ ) dapat terus
berkembang menjadi perusahaan yang terus maju, unggul, dan senantiasa menggapai
keberhasilan.
Hormat saya,
……………………………….
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. CONTOH SURAT
PERINTAH KERJA
SURAT
PERINTAH KERJA
Nomor
: ……………………………………
Untuk memenuhi
kebutuhan ( ------- bahan baku produksi
------ ) bagi perusahaan selama [( …………. ) ( ------ waktu dalam huruf ------ )] bulan yang dimulai dari bulan ( ------ bulan dan tahun ------ ) hingga akhir
bulan ( ------ bulan dan tahun ------
), maka Direktur Utama ( ------ Nama
Perusahaan ------ ) memerintahkan kepada:
N a
m a :
……………………………………….
Pekerjaan : ……………………………………….
Jabatan : ……………………………………….
Alamat : ……………………………………….
Untuk
melaksanakan pengadaan ( ------- bahan
baku produksi ------ ) sebanyak [(
……… ) ( ------- jumlah dalam huruf
------ )] ( --- berat dalam huruf ---
) dengan harga sesuai dengan penawaran ( ------ perusahaan rekanan ------ ), dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Pekerjaan
tersebut harus dimulai selambat-lambatnya [( ……….. ) ( --- jumlah waktu dalam
huruf --- )] setelah tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ) dengan menyerahkan [( …… ) ( --- jumlah berat dalam huruf --- )] ( ------ bahan baku produksi ------ ).
2.
Sisa
pengiriman ( ------- bahan baku produksi
------ ) sebanyak [( …… ) ( --- jumlah berat dalam huruf --- )],
harus diserahkan dalam [( …………. ) (
---- jumlah dalam huruf --- )
kali pengiriman, yaitu:
a.
PENGIRIMAN ………………... pada ( ------ bulan dan tahun ------ )] atau selambat-lambatnya [( ……….. ) (
------ waktu dalam huruf ------ )
hari sesudah tanggal tersebut.
b.
PENGIRIMAN ………………... pada ( ------ bulan dan tahun ------ ) atau selambat-lambatnya [( …………… ) (
------ waktu dalam huruf ------ )
hari sesudah tanggal tersebut.
c.
PENGIRIMAN ………………... pada ( ------ bulan dan tahun ------ ) atau selambat-lambatnya [( ……….. ) (
------ waktu dalam huruf ------ )]
hari sesudah tanggal tersebut.
3.
Apabila
penyerahan ( ------- bahan baku produksi
------ ) tersebut tidak sesuai
dengan waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Perintah Kerja ini, maka pihak
pelaksana akan dikenakan denda
sebesar [(……… ) % ( --- jumlah dalam
huruf ---)] dari jumlah harga untuk
setiap [( ………... ) ( ------ waktu
dalam huruf ------ )] hari
keterlambatan dengan maksimum denda sebesar [(………… ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] dari
keseluruhan harga.
Surat Perintah
Kerja ini diserahkan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
Apabila di kemudian
hari terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam Surat Perintah Kerja ini, maka
Surat Perintah Kerja ini akan diubah dan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : …………………………………
Pada tanggal : …………………………………
( ------ Perusahaan ------ )
Direktur Utama,
…………………………………
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. CONTOH
SURAT PERJANJIAN PENDAHULUAN TENTANG
PERIKATAN JUAL BELI
PERJANJIAN
PENDAHULUAN
TENTANG
PERIKATAN
JUAL BELI
No.
……………………………..
Pada hari ini (…………) tanggal [(……) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( --- bulan dalam huruf ---) tahun [( ----) (
--- tahun dalam huruf ---)]
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. ( --- Nama perusahaan ---) yang beralamat di (
--- Alamat lengkap perusahaan ---) yang dalam Perjanjian
ini diwakili oleh ( --------- Nama
---------) selaku ( --- Jabatan dalam
perusahaan---) untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : …………………………………………….
Umur : …………………………………………….
Pekerjaan :
…………………………………………….
Alamat : …………………………………………….
Nomor
KTP / SIM : …………………………………………….
Telepon : …………………………………………….
Untuk selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam kedudukan mereka masing-masing seperti di atas,
dengan ini telah setuju untuk membuat Perjanjian Pendahuluan tentang Jual Beli
dengan syarat dan ketentuan yang diatur sebagai berikut:
PASAL 1
OBJEK PENJUALAN
Ayat 1
PIHAK PERTAMA dengan ini bermaksud menjual
dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA yang menerangkan akan membeli dan menerima
penyerahan atas rumah yang berdiri di atas tanah dengan luas kurang lebih
sebagai berikut:
Luas Bangunan : (………) M2
( --- luas dalam meter
persegi---)
Luas Tanah : (………) M2 ( --- luas dalam meter
persegi---)
Yang terletak di:
Provinsi : ……………………………………….
Kota/Kabupaten :
……………………………………….
Kecamatan : ……………………………………….
Desa : ……………………………………….
Yang dikenal dengan
Perumahan ……………………………….....
Kavling : ……………………………………….
Type Rumah :
……………………………………….
Dengan harga jual
sebesar [(Rp. …………………,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].
Ayat
2
Selain harga
tersebut di atas PIHAK KEDUA telah menyatakan kesanggupannya untuk membayar
biaya pembuatan Akte Jual Beli dan PPAT serta membayar biaya-biaya yang timbul
dari pajak-pajak dalam bentuk apapun juga.
Ayat
3
PIHAK KEDUA telah
pula menyatakan kesanggupannya untuk membayar biaya-biaya tersebut di atas
selambat-lambatnya pada saat penandatanganan Akte Jual Beli.
PASAL 2
TATA CARA PEMBAYARAN
Ayat 1
PIHAK KEDUA menyatakan kesanggupannya untuk
melunasi pembayaran tersebut dalam PASAL 1 dengan tata cara pembayaran sebagai
berikut:
NO
TANGGAL
PEMBAYARAN
NOMINAL (Rp)
KET
1
……………
Tanda
jadi
Rp. …………… ,-
……………………….
2
……………
Uang
Muka I
Rp.
…………… ,-
……………………….
3
……………
Uang
Muka II
Rp. …………… ,-
……………………….
4
……………
Uang
Muka III
Rp. …………… ,-
……………………….
Pelunasan
Rp. …………… ,-
……………………….
TOTAL
Rp. …………… ,-
Ayat
2
Untuk tipe ini
PIHAK KEDUA harus melaksanakan pembayaran uang muka sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam
huruf ------ )].
Ayat
3
Pembayaran uang
muka dan pelunasan harus sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditetapkan.
Ayat
4
Apabila dalam batas
waktu pembayaran uang muka PIHAK KEDUA belum melaksanakan pembayaran, maka
PIHAK KEDUA berkewajiban membayar denda
sebesar ….. % ( --- jumlah dalam
persen --- ) per bulan
dari pembayaran yang terlambat kepada PIHAK PERTAMA.
Ayat
5
Apabila
keterlambatan tersebut berlangsung …… ( --- jumlah
dalam huruf ---) kali berturut-turut, maka perjanjian ini menjadi batal
dengan sendirinya menurut hukum, dan tanda jadi yang sudah dibayarkan kepada
PIHAK PERTAMA tidak dapat dikembalikan (hangus).
PASAL
3
PEMBELIAN
DENGAN
FASILITAS
KREDIT PEMILIKAN RUMAH
Apabila pelunasan pembayaran dilaksanakan
melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan melalui bank manapun juga, PIHAK
KEDUA bersedia memenuhi segala persyaratan biaya yang diminta oleh bank pemberi
Kredit Pemilikan Rumah.
PASAL
4
Ayat
1
PIHAK KEDUA
bersedia melaksanakan akad kredit dengan pihak bank selambat-lambatnya …… ( ---
jumlah dalam huruf ---) bulan setelah
serah terima rumah.
Ayat
2
Jika ternyata PIHAK
KEDUA membatalkan pembelian dengan menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah
atau bank tidak menyetujui baik sebagian maupun seluruhnya dari Kredit
Pemilikan Rumah yang diajukan, maka PIHAK KEDUA sanggup melunasi kekurangan
pembayaran secara tunai.
Ayat
3
Apabila PIHAK KEDUA
tidak dapat memenuhi hal-hal tersebut di atas, maka Perjanjian Pendahuluan
Tentang Pengikatan Jual Beli ini dinyatakan batal dan untuk selanjutnya PIHAK
KEDUA dikenakan denda sesuai yang tertulis pada PASAL 5.
PASAL
5
PEMBATALAN
Ayat
1
Apabila terjadi
pembatalan, kedua belah pihak bersepakat untuk mengecualikan ketentuan Pasal
1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehingga mengenai hal
tersebut tidaklah diperlukan suatu keputusan atau ketetapan Pengadilan Negeri,
dan selanjutnya PIHAK KEDUA sanggup dikenakan denda dan membayar administrasi
pembatalan kepada PIHAK PERTAMA sebagai berikut:
a. Untuk semua tipe,
tanda jadi yang sudah terbayarkan tidak dapat dikembalikan.
b. Apabila pembatalan
terjadi setelah pelunasan pembayaran uang muka, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan
denda sebesar ….. % ( --- jumlah dalam
persen --- ) dari uang muka yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA.
Ayat
2
Masing-masing
diperhitungkan dari harga jual yang disepakati pada PASAL 1 dan dengan demikian
Perjanjian Pendahuluan Jual Beli ini menjadi batal.
PASAL
6
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan menambah
luasan bangunan ataupun luasan tanah di luar site plan yang ada terkecuali seizin
PIHAK PERTAMA.
PASAL
7
Sebelum diadakan serah terima dari PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA maka PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk melakukan
hal-hal sebagai berikut:
- PIHAK
KEDUA tidak diperkenankan untuk melaksanakan pembangunan, mengubah maupun
menambah bangunan baik yang dilaksanakan sendiri maupun melalui PIHAK
KETIGA kecuali ada ijin dari PIHAK PERTAMA.
- PIHAK
KEDUA tidak diperkenankan memasukkan atau menempatkan barang apapun juga
di dalam rumah.
- PIHAK
KEDUA tidak diperkenankan untuk menempati rumah.
PASAL
8
SERAH
TERIMA
Ayat
1
PIHAK KEDUA
menerima dan setuju untuk penerimaan atau serah terima kunci dari PIHAK PERTAMA
dilasanakan apabila PIHAK KEDUA telah melunasi seluruh kewajibannya kepada
PIHAK PERTAMA.
Ayat
2
PIHAK KEDUA tidak
akan menghuni dan meminta kunci rumah dengan alasan apapun sebelum melunasi
seluruh kewajibannya.
PASAL
9
Ayat
1
Apabila ternyata
setelah diadakan pengukuran ulang atas luas tanah dimana bangunan rumah
tersebut berdiri oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini Badan Pertanahan
Nasional, terdapat ketidaksesuaian dengan akte jual beli, maka para pihak telah
sepakat untuk memperhitungkan kelebihan atau kekurangan tanah tersebut dengan
harga sejumlah [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] per meter persegi.
Ayat
2
Apabila terdapat
kelebihan luas tanah, maka PIHAK KEDUA harus membayarkan kepada PIHAK PERTAMA
sesuai kelebihan luas tanah tersebut.
Ayat
3
Pembayaran PIHAK
KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sesuai Ayat 2 Pasal ini dilakukan selambat-lambatnya
pada saat penandatanganan akte jual beli.
Ayat
4
Apabila terdapat
kekurangan luas tanah, maka PIHAK PERTAMA harus membayarkan kepada PIHAK KEDUA
sesuai kekurangan luas tanah tersebut.
Ayat
5
Pembayaran PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sesuai Ayat 4 Pasal ini dilakukan selambat-lambatnya
pada saat penandatanganan akta jual beli.
PASAL
10
Setelah bangunan dianggap selesai atau
layak huni, maka PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:
- Mengalihkan
hak atas tanah dimana bangunan rumah berdiri kepada PIHAK KEDUA.
- Segera
mendaftarkan peralihan hak tersebut di Badan Pertanahan Nasional setempat.
- Menyelesaikan
balik nama sertifikat Hak Milik sehingga tertulis atas nama PIHAK KEDUA.
- Menyelesaikan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah yang
bersangkutan.
PASAL
11
JAMINAN
PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA
bahwa pada saat penyerahan untuk rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA, tanah dan
rumah tersebut adalah benar-benar miliknya dan bebas dari sitaan, ikatan, dan
beban-beban apapun lainnya serta tidak dipergunakan sebagai jaminan dengan cara
apapun.
PASAL
12
PIHAK KEDUA sanggup dan menjamin serta
bertanggung jawab apabila di kemudian hari terjadi pengalihan hak (untuk dijual
kembali / disewakan / dipinjamkan / dikontrakkan) kepada pihak siapapun juga
tetap kepada pihak yang memeluk agama Islam.
PASAL
13
Segala sesuatu yang belum tertulis dalam
Perjanjian ini yang sifatnya Undang-Undang atau sejenisnya dan berhubungan
dengan PIHAK KEDUA, maka sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PASAL
14
Segala sesuatu yang belum (cukup) diatur
dalam perjanjian lain yang disetujui para pihak yang akan diatur di kemudian
hari, baik dalam bentuk surat-menyurat maupun perjanjian lain yang disetujui
oleh dan ditandatangani bersama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Perjanjian ini, dan apabila terjadi perbedaan pendapat akan diselesaikan
secara musyawarah oleh para pihak.
PASAL
15
PENUTUP
Akhirnya para pihak menerangkan bahwa
Perjanjian Pendahuluan Tentang Pengikatan Jual Beli ini dibuat dengan
sebenar-benarnya tanpa paksaan yang berwujud apapun juga, kemudian
ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan itikad baik sebagai persetujuan.
Demikian Perjanjian ini dibuat rangkap 2
(dua) bermaterei cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
[
------------------------- ] [
------------------------ ]
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. CONTOH
SURAT AKTA
JUAL – BELI
AKTA
JUAL BELI
No.
……………………………..
Lembar Pertama/Kedua
Pada hari ini ……………… tanggal ( --- tanggal dalam
huruf --- ) bulan ……………… tahun ( --- tahun
dalam huruf --- ) -------------------------------
hadir di hadapan saya, ( ------- nama lengkap berikut gelar ------------- ) yang berdasarkan surat
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal ( --- tanggal,
bulan, dan tahun --- ) nomor ……………… diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat
Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan
daerah kerja
------------------------------------------------------------------------ dan
berkantor di ( ----------------------- alamat lengkap ----------------------- ) dengan dihadiri oleh
saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :
-------------------------
1. ------------- nama lengkap --------------, lahir di ……………… tanggal ……………… ( --- tanggal, bulan, dan
tahun dalam huruf --- ), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan ------------------------------------------------------,
bertempat tinggal di ( ----------------------- alamat lengkap ----------------------- ) Pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor : ……………….., pada saat
ini berada di ……………… Selaku PENJUAL
untuk selanjutnya disebut sebagai :
----------------------------------------------- PIHAK PERTAMA ------------------------------------
2. ------------- nama lengkap --------------, lahir di ……………… tanggal ……………… ( --- tanggal, bulan, dan
tahun dalam huruf --- ), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan ------------------------------------------------------,
bertempat tinggal di ( ----------------------- alamat lengkap ----------------------- ) Pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor : …………………..
Selaku PEMBELI
untuk selanjutnya disebut sebagai :
----------------------------------------------- PIHAK KEDUA ---------------------------------
Para penghadap dikenal oleh saya.
----------------------------------------------
Pihak Pertama menerangkan dengan ini
menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari
Pihak Pertama : --------------------------------------------------------------------------------
§ Hak Milik : Nomor
---------------- / ----------------------------------------- atas sebidang
tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal ( --- tanggal,
bulan, dan tahun --- ) Nomor ------------- / ------------- seluas [(
---------- ) m2 ( ----------------- jumlah luas dalam huruf ------------------ ) meter persegi dengan
Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) -------------------------------------.
--------------------- terletak di : ------------------------------------------------------------------------
-
Provinsi : ----------------------------------------
-
Kabupaten/Kota :
----------------------------------------
-
Kecamatan : ----------------------------------------
-
Desa/Kelurahan :
----------------------------------------
-
Jalan : ----------------------------------------
Jual beli ini meliputi pula :
---------------------------------------------------------
Sebidang tanah pekarangan dan segala
sesuatu yang berdiri dan tertanam di atas tanah tersebut, baik yang sekarang
telah ada ataupun yang kelak akan didirikan/ditanam di atas tanah tersebut,
yang karena sifatnya, tujuannya dan oleh penetapan hukum dianggap barang tetap
tidak ada yang dikecualikan. -------------------------------------
selanjutnya semua yang diuraikan di atas
dalam akta ini disebut “Objek Jual Beli”.
--------------------------------------------------------------------
Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan
bahwa : -------------------
a. Jual beli ini
dilakukan dengan harga [(Rp.
---------------------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf
------ )]. --------------------------------------
b. Pihak Pertama
mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut di atas dari Pihak Kedua dan
untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan
yang sah (kwitansi). -------------------------------------------------------------------------
c.
Jual
beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut : -------
------------------------------------------
Pasal 1 ----------------------------------------
Mulai hari ini obyek
jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan
karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas
objek jual
beli tersebut di atas menjadi hak/beban Pihak Kedua. --------------------------------------
------------------------------------------
Pasal 2 ----------------------------------------
Pihak Pertama
menjamin, bahwa obyek jual beli tersebut di atas tidak tersangkut dalam suatu
sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang
yang tidak tercatat dalam sertifikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang
berupa apapun. --
------------------------------------------
Pasal 3 ----------------------------------------
Pihak Kedua
dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya tidak
melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya
tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun
--- ). --------------------------------
-----------------------------------------
Pasal 4 -----------------------------------------
Dalam hal
terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli dalam akta ini
dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak
akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut
dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling
mengadakan gugatan. ---------------------------------------------------------------
------------------------------------------
Pasal 5 ----------------------------------------
Kedua belah pihak
dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum
dan tidak berubah pada (
------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan
------ ). -------------------------------------------
------------------------------------------
Pasal 6 ----------------------------------------
Biaya pembuatan
akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh Pihak
Kedua. -----------------------------------------------------
Akhirnya hadir juga di hadapan saya, dengan
dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini :
---------------
------------- nama lengkap --------------, lahir di ……………… tanggal ……………… (
--- tanggal, bulan, dan tahun dalam huruf
--- ), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan ------------------------------------------------------,
bertempat tinggal sama dengan suaminya tersebut di atas. Pada saat ini sedang berada di ………………
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : ………………..
Menurut
keterangannya adalah isteri dari Pihak Pertama. ----------------
yang menerangkan telah mengetahui apa yang
diuraikan di atas dan menyetujui jual beli dalam akta ini.
----------------------------------------------
Demikianlah akta ini dibuat di hadapan para
pihak dan : -----------------
1. ------------------------------------------------------,
lahir tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ), Warga
Negara Indonesia, Pekerjaan ------------------------------------------------------,
bertempat tinggal di ( ----------------------- alamat lengkap ----------------------- ). -----------------------
Pemegang Kartu
Tanda Penduduk Nomor : -----------------------------
2. ------------------------------------------------------,
lahir tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ), Warga
Negara Indonesia, Pekerjaan ------------------------------------------------------,
bertempat tinggal di ( ----------------------- alamat lengkap ----------------------- ). -----------------------
Pemegang Kartu
Tanda Penduduk Nomor : -----------------------------
sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan
serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh
Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu
jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi, dan saya, PPAT, sebanyak 2
(dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor
saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kota --------------------------------------------------------
untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat jual beli dalam akta ini.
-------------------------------------------------------------------
[
------------------------- ] [ ------------------------ ]
Saksi Saksi
[ --------------------------- ] [ --------------------------- ]
Pejabat Pembuat Akta Tanah,
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
8. CONTOH
SURAT GUGATAN
JUAL BELI
SURAT
GUGATAN
NO.
……………………………..
Kepada,
Yth. Ketua Pengadilan Negeri
………………………………….………
Di
………………………………….………
Dengan hormat,
(---------------- n a m a ------------------), (------------pekerjaan ---------), ( ------------ alamat lengkap --------- ), dalam hal ini memilih domisili hukum di
( -------- t e m p a t ------------ )
di kantornya ( --------------- nama
pengacara --------------- ) Pengacara di ( ---------------- alamat
lengkap ----------------- ) yang surat
kuasanya menurut surat kuasa terlampir akan menandatangani dan mengajukan surat
permohonan ini, yang selanjutnya disebut PENGGUGAT.
PENGGUGAT bersama ini hendak
menuntut (------------------- n a m a
---------------------), (------------pekerjaan
---------), ( ------------ alamat lengkap
--------- ) yang selanjutnya disebut TERGUGAT.
Adapun dalil-dalil gugatan PIHAK PENGGUGAT adalah sebagai berikut:
1.
Bahwa
pada tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ----- ) PENGGUGAT
dan TERGUGAT bersepakat
melakukan jual beli dengan perjanjian di atas materai. PENGGUGAT membeli dari TERGUGAT,
( ------------------ obyek jual beli
------------------ ).
2.
Bahwa jual beli tersebut telah disepakati dengan
harga sebesar [(Rp. ………………………………….…, 00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].
3.
Bahwa
menurut perjanjian jual beli yang bersama ini dilampirkan foto copynya, TERGUGAT akan membayar kekurangan
pembayarannya sebesar [(Rp. ………………….……, 00) (------ jumlah uang dalam
huruf ------ )] selambat-lambatnya pada tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun
----- ), yaitu pada saat penandatanganan akta jual beli di hadapan Notaris.
4.
Bahwa
hingga saat ini TERGUGAT belum juga
membayar kekurangan pembayaran yang telah disepakati.
5.
Bahwa
PENGGUGAT telah berulangkali
menegur, baik secara lisan maupun tertulis yang bersama ini foto copy teguran
secara tertulis turut dilampirkan.
6.
Bahwa
sikap TERGUGAT menunjukkan itikad
yang tidak baik dan menimbulkan kerugian materiil dan inmateriil pada PENGGUGAT.
7.
Bahwa
sehubungan dengan hal itu PENGGUGAT
berkepentingan untuk memohon pertolongan Pengadilan Negeri ………………………………….…,
agar TERGUGAT melaksanakan kewajiban
kekurangan pembayarannya tersebut.
8.
Tuntutan
ini dilakukan berdasarkan surat yang mempunyai kekuatan pembuktian yang
memungkinkan agar keputusan ini dapat dijalani lebih dahulu walaupun diadakan
perset atau bandingan.
Maka :
PENGGUGAT bersama ini mohon ke hadapan Pengadilan
Negeri ………………………………….……… agar berkenan memutuskan dengan keputusan yang dapat
dijalani lebih dahulu;
1.
Memerintahkan
kepada TERGUGAT dalam jangka waktu ……….
( ------ jumlah dalam huruf ------ )
minggu setelah keputusan ini untuk melunasi kekurangan pembayaran sebesar [(Rp. …………………………………., 00) (------ jumlah uang dalam
huruf ------ )] kepada PENGGUGAT
dengan ketentuan bahwa apabila TERGUGAT
lalai untuk memenuhi kewajibannya, TERGUGAT
dihukum membayar uang paksa sebesar [(Rp.
…………………………………,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] untuk
tiap-tiap hari kelalaiannya.
2.
Memberikan
hukuman kepada TERGUGAT untuk membayar
seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
Demikian gugatan ini kami ajukan, atas
perhatian Majelis Hakim yang terhormat, kami ucapkan terima kasih.
( ---- tempat --- ), ( --- tanggal,
bulan, dan tahun --- )
Hormat kami,
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
9. CONTOH
SURAT PERJANJIAN
KREDIT
Nomor :
..…………
Nomor Rekening
:
..…………
PERJANJIAN
KREDIT
Yang bertanda tangan di bawah ini :
I.
………………………………………………
dalam hal ini bertindak dalam kedudukan selaku ( ------ jabatan ------- ) dari PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), Kantor Cabang Utama ……………………………… oleh karena
itu bertindak untuk dan atas nama PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), berkedudukan di ……………………………………………….
II.
………………………………………………,
swasta, bertempat tinggal di ( ------ alamat
lengkap ------ ) dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya
disebut DEBITOR.
PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dan DEBITOR dengan ini telah bersepakat untuk
membuat Perjanjian Kredit dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
Pasal
1
DEFINISI
Untuk keperluan Perjanjian Kredit, setiap
istilah di bawah ini mempunyai arti sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Agunan, berarti barang
dan/atau hak yang diserahkan oleh DEBITOR maupun oleh pihak lain kepada PT.
Bank ( --------- nama Bank ---------
) yang digunakan untuk menjamin pembayaran kembali dengan tertib dan
sebagaimana mestinya Utang yang karena sebab apa pun terutang dan wajib dibayar
oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) berdasarkan Perjanjian Kredit.
Akta
Pemberian Jaminan,
mempunyai arti sebagaimana didefinisikan dalam ayat 6.1 sub (a) Pasal 6
Perjanjian Kredit.
Batas
Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit, berarti periode
penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit yang diijinkan oleh PT. Bank (
--------- nama Bank --------- )
kepada DEBITOR.
Dokumen
Agunan,
berarti dokumen pengikatan atas agunan, baik yang dibuat dalam akta otentik
maupun akta di bawah tangan.
Fasilitas
Kredit,
berarti fasilitas atau fasilitas-fasilitas kredit yang disetujui oleh PT. Bank
( --------- nama Bank --------- )
untuk diberikan kepada DEBITOR sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2 Perjanjian
Kredit berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit.
Hari
Kerja,
berarti hari pada waktu kantor cabang PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) setempat dibuka dan menyelenggarakan
pelayanan umum.
Kejadian
Kelalaian,
berarti setiap tindakan atau peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
Perjanjian Kredit.
Lampiran, berarti lampiran
atau lampiran-lampiran yang dilekatkan dan merupakan satu kesatuan serta
menjadi bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian Kredit yang berisi antara
lain cara penarikan dan/atau penggunaan serta ketentuan-ketentuan khusus untuk
setiap Fasilitas Kredit.
Perjanjian
Kredit,
berarti perjanjian ini berikut segenap perpanjangan, pengubahan, dan/atau
penambahannya.
Penjamin, berarti pihak
lain yang mengikatkan diri, guna kepentingan PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) untuk menanggung
pemenuhan pembayaran kembali dengan tertib dan sebagaimana mestinya Utang
manakala DEBITOR lalai memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit.
Tanggal
Pembayaran Bunga,
berarti tanggal saat DEBITOR wajib melakukan pembayaran bunga sebagaimana
ditentukan lebih lanjut dalam Pasal 4.2. Perjanjian Kredit.
Utang, berarti semua
jumlah uang yang dari waktu ke waktu terutang oleh DEBITOR kepada PT. Bank (
--------- nama Bank --------- )
berdasarkan Perjanjian Kredit, yang meliputi jumlah utang pokok yang timbul sebagai
akibat dari penarikan atau penggunaan Fasilitas Kredit, bunga, provisi, denda,
biaya, dan/atau kewajiban-kewajiban lain berdasarkan Perjanjian Kredit.
Pasal
2
JUMLAH
DAN TUJUAN PENGGUNAAN FASILITAS KREDIT
Ayat
1
Dengan mengindahkan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit, PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) menyetujui untuk
memberikan Fasilitas Kredit kepada DEBITOR yang terdiri dari:
a. Fasilitas Kredit
Lokal (Rekening Koran), dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi Rp. ……………………………, 00) (---- jumlah uang dalam
huruf ---- ).
b. Fasilitas
Installment Loan, dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi Rp. ………………………………, 00)
(---- jumlah uang dalam huruf ---- ).
Ayat
2
DEBITOR dengan ini telah menyetujui jumlah
pemberian Fasilitas Kredit tersebut.
Ayat
3
Fasilitas Kredit tersebut akan digunakan
untuk modal kerja. DEBITOR bertanggung jawab mengenai kebenaran atas penggunaan
Fasilitas Kredit tersebut.
Pasal
3
BATAS
WAKTU PENARIKAN DAN/ATAU
PENGGUNAAN
FASILITAS KREDIT
Ayat
1
Dengan memperhatikan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit, Batas Waktu Penarikan dan/atau
Penggunaan Fasilitas Kredit ditentukan sebagai berikut:
a. Fasilitas Kredit
Lokal (Rekening Koran), terhitung sejak tanggal --- tanggal,
bulan, dan tahun --) dan berakhir pada tanggal (--- tanggal, bulan, dan tahun ---).
b. Fasilitas Installment
Loan, pada tanggal (--- tanggal, bulan,
dan tahun ---).
Ayat
2
Setelah Batas Waktu Penarikan dan/atau
Penggunaan Fasilitas Kredit sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 ayat 1 tersebut
di atas berakhir, PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) tidak mempunyai kewajiban lagi untuk memberikan Fasilitas
Kredit kepada DEBITOR.
Ayat
3
DEBITOR dengan ini menyetujui dalam hal
Batas Waktu, Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit sudah berakhir dan
PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) atas pertimbangannya sendiri telah menyetujui untuk memperpanjang
Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit tersebut namun akta
Perubahan Perjanjian Kredit mengenai perpanjangan tersebut belum dapat
ditandatangani, maka PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) akan mengirimkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit yang
berisi pemberitahuan mengenai Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau
Penggunaan Fasilitas Kredit tersebut. Fasilitas Kredit yang ditarik selama
batas waktu yang tercantum dalam Surat Persetujuan Pemberian Kredit merupakan
Utang yang tunduk pada syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Kredit. DEBITOR
dengan ini mengikatkan diri (pada waktu dan tempat yang ditetapkan oleh PT.
Bank ( --------- nama Bank ---------
)) untuk menandatangani akta Perubahan Perjanjian Kredit sebagaimana ditentukan
oleh PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian Kredit dalam hal DEBITOR tidak menandatangani akta Perubahan
Perjanjian Kredit tersebut pada waktu yang ditetapkan oleh PT. Bank ( ---------
nama Bank --------- ), maka PT. Bank
( --------- nama Bank --------- )
berhak untuk menghentikan atau membatalkan Fasilitas Kredit dan oleh karenanya
DEBITOR wajib membayar kembali kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) seluruh Utang yang timbul berdasarkan
Perjanjian Kredit secara seketika dan sekaligus lunas.
Pasal
4
BUNGA
DAN PROVISI ATAU KOMISI
Ayat
1
Atas setiap pinjaman uang yang terutang
berdasarkan Perjanjian Kredit, DEBITOR wajib membayar bunga sebesar:
a. ……….% ( --- jumlah dalam huruf ---) persen per tahun
yang dihitung dari Utang yang timbul dari Fasilitas Kredit Lokal (Rekening
Koran), untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran).
b. ………. % ( --- jumlah dalam huruf ---) persen per tahun
yang dihitung dari jumlah Fasilitas Installment Loan yang telah ditarik dan
belum dibayar kembali oleh DEBITOR, untuk Fasilitas Installment Loan.
Ayat
2
Perhitungan bunga dilakukan secara harian
atas dasar pembagi tetap ………. ( ------- jumlah
dalam huruf ------) hari dalam setahun dan wajib dibayar lunas kepada PT.
Bank ( --------- nama Bank ---------
) pada Tanggal Pembayaran Bunga, yaitu:
a. Setiap tanggal
terakhir pada tiap-tiap bulan, untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran)
tau jika terdapat perubahan ketentuan mengenai tanggal pembayaran bunga untuk
Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) di PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), pada tanggal lain
yang akan diberitahukan secara tertulis oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) kepada DEBITOR.
b. Setiap tanggal yang
sama dengan tanggal penarikan dari Fasilitas Installment Loan, untuk Fasilitas
Installment Loan.
Pembayaran bunga tersebut dapat dilakukan
dengan cara mendebet rekening DEBITOR yang ada pada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) atau dengan cara
lain yang disepakati oleh para pihak, dengan ketentuan bahwa:
a. Tanggal Pembayaran
Bunga tidak boleh melampaui tanggal saat Fasilitas Kredit wajib dibayar lunas,
dan
b. Jumlah bunga yang
wajib dibayar oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) akan dihitung sejak tanggal timbulnya jumlah
bunga yang terutang sampai dengan tanggal dilunasinya jumlah bunga yang terutang
tersebut seluruhnya oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ).
Ayat
3
Besarnya suku bunga tersebut dapat ditinjau
kembali oleh PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) pada setiap saat sesuai dengan perkembangan moneter.
Ayat
4
Atas fasilitas pemberian kredit, DEBITOR
wajib membayar provisi atau komisi kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) sebesar:
a. ……….% ( --- jumlah dalam huruf ---) persen per
tahun, yang dihitung dari jumlah Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) yang
diberikan untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran).
b. ……….% ( --- jumlah dalam huruf ---) persen sekali
bayar yang dihitung dari jumlah Fasilitas Installment Loan yang diberikan,
untuk Fasilitas Installment Loan.
Provisi tersebut wajib dibayar pada tanggal
penandatanganan Perjanjian Kredit atau tanggal lain yang disetujui PT. Bank (
--------- nama Bank --------- ), dan
selanjutnya pada saat penandatanganan Perubahan Perjanjian Kredit mengenai
perpanjangan dan/atau penambahan Fasilitas Kredit tersebut.
Ayat
5
Pembayaran provisi atau komisi tersebut
dapat dilakukan dengan cara mendebet rekening DEBITOR yang ada pada PT. Bank (
--------- nama Bank --------- ) atau
dengan cara lain yang disepakati oleh para pihak.
Ayat
6
Untuk melaksanakan pendebetan atas rekening
tersebut, DEBITOR memberi kuasa kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) sebagaimana
diuraikan dalam Pasal 19 ayat 1 Perjanjian Kredit.
Ayat
7
Apabila tanggal Pembayaran Bunga dan/atau
tanggal pembayaran provisi atau komisi jatuh pada hari yang bukan merupakan
Hari Kerja, maka DEBITOR wajib menyediakan dana dalam rekeningnya pada PT. Bank
( --------- nama Bank --------- )
untuk keperluan pembayaran bunga atau provisi atau komisi tersebut pada Hari
Kerja sebelumnya.
Ayat
8
Apabila Perjanjian Kredit telah
ditandatangani namun Fasilitas Kredit tidak digunakan oleh DEBITOR atau Utang
menjadi jatuh waktu karena sebab yang tercantum dalam Pasal 14 ayat 3
Perjanjian Kredit atau terjadi kejadian sebagaimana diuraikan dalam Pasal 18
ayat 3 Perjanjian Kredit, maka PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) tidak berkewajiban untuk membayar kembali
kepada DEBITOR provisi yang telah dibayar DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ).
Pasal
5
PEMBUKTIAN
UTANG
Pembukuan dan catatan-catatan yang telah
dan akan dibuat oleh PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) merupakan bukti yang lengkap dan sempurna mengenai Utang
dan bukti tersebut akan mengikat DEBITOR, kecuali apabila dapat dibuktikan
sebaliknya.
Pasal
6
SYARAT-SYARAT
PENARIKAN DAN/ATAU
PENGGUNAAN
FASILITAS KREDIT
Ayat
1
Penarikan dan/atau penggunaan Fasilitas
Kredit dapat dilakukan oleh DEBITOR pada setiap Hari Kerja apabila DEBITOR
telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. DEBITOR dan/atau
pemberi Agunan telah menandatangani Dokumen Agunan, dan/atau penjamin telah
menandatangani akta pengikatan atas jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan
(selanjutnya disebut “Akta Pemberian Jaminan”) dalam bentuk dan isi yang dapat
diterima oleh PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ).
b. DEBITOR telah
menyerahkan kepada PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ):
-
Dokumen-dokumen
asli kepemilikan Agunan,
-
Fotokopi
yang dinyatakan sesuai asli anggaran dasar DEBITOR dan/atau pemberi Agunan
dan/atau Penjamin berikut perubahannya (apabila DEBITOR dan/atau pemberi Agunan
dan/atau Penjamin berbentuk badan), dan
-
Dokumen
lain yang diperlukan PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ), antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak, Tanda Daftar
Perusahaan, Surat Ijin Usaha.
c.
Tidak
ada Kejadian Kelalaian yang berlangsung atau suatu tindakan atau peristiwa yang
mengakibatkan timbulnya Kejadian Kelalaian atau suatu tindakan atau peristiwa
yang dengan dilakukannya pemberitahuan atau lewatnya waktu atau keduanya akan
merupakan suatu Kejadian Kelalaian.
d. Hal-hal yang
dinyatakan dalam Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
Kredit adalah benar dan sesuai dengan kenyataannya.
Ayat
2
DEBITOR memenuhi ketentuan-ketentuan khusus
mengenai Cara Penarikan dan/atau Cara Penggunaan bagi Fasilitas Kredit tertentu
sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Lampiran.
Pasal
7
PEMBAYARAN
UTANG
Ayat
1
Pembayaran Utang wajib dilakukan oleh
DEBITOR dalam mata uang yang sama dengan Fasilitas Kredit yang diberikan oleh
PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) dan harus sudah efektif diterima oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) di kantor
cabangnya di ( ------- alamat lengkap kantor ------- ) selambat-lambatnya pukul
………. ( ------ waktu dalam huruf ------
) waktu setempat.
a. Pada saat Batas
Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit berakhir, untuk Fasilitas
Kredit Lokal (Rekening Koran).
b. Sesuai dengan
Lampiran Daftar Angsuran untuk Fasilitas Installment Loan.
Ayat
2
Apabila tanggal pembayaran Utang jatuh pada
hari yang bukan merupakan Hari Kerja, maka DEBITOR wajib menyediakan dana dalam
rekeningnya pada PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) untuk keperluan pembayaran tersebut pada Hari Kerja
sebelumnya.
Ayat
3
Pembayaran Utang yang diterima PT. Bank (
--------- nama Bank --------- )
setelah pukul {( ------ ) ( ------ waktu
dalam huruf ------ )] waktu setempat dianggap diterima oleh PT. Bank (
--------- nama Bank --------- ) pada
Hari Kerja berikutnya.
Pasal
8
DENDA
Ayat
1
Apabila DEBITOR lalai membayar Utang karena
sebab apa pun pada tanggal jatuh waktunya, maka DEBITOR wajib membayar denda
atas jumlah uang yang lalai dibayar itu terhitung sejak tanggal jumlah tersebut
wajib dibayar sampai jumlah tersebut dibayar seluruhnya sebesar ……….% ( --- jumlah dalam huruf ---) persen per
bulan.
Ayat
2
Perhitungan denda tersebut dilakukan secara
harian atas dasar pembagi tetap ………. ( ------- jumlah dalam huruf ------) hari dalam setahun.
Pasal
9
AGUNAN
DAN/ATAU JAMINAN
Untuk menjamin kepastian pembayaran kembali
dengan tertib dan sebagaimana mestinya Utang, DEBITOR dan/atau pemberi Agunan
dan/atau Penjamin dengan ini menyerahkan Agunan dan/atau jaminan pribadi
dan/atau jaminan perusahaan sebagai berikut:
“Sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
sertifikat Hak Milik Nomor ……….……….………., terletak dalam Provinsi ……….……….……….……….,
Kotamadya ……….……….……….………. Kecamatan ……….……….………., Kelurahan ……….……….……….,
setempat dikenal sebagai jalan ( ------- alamat
lengkap ------ ), terdaftar atas nama ……….……….………. di Kantor Badan
Pertanahan Nasional Kotamadya ……….……….……….………. melalui Kantor Notaris ……….……….……….……….,
Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk wilayah ………. ………. ………. ………. “
Pasal
10
ASURANSI
Ayat
1
Selama DEBITOR belum membayar lunas Utang
atau Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit belum berakhir,
maka Agunan yang menurut sifatnya dapat diasuransikan wajib diasuransikan oleh
DEBITOR terhadap bahaya kebakaran, kerusakan, kecurian, atau bahaya-bahaya
lainnya yang dianggap perlu oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), pada perusahaan asuransi yang disetujui oleh
PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ), untuk jumlah dan syarat-syarat yang dianggap baik oleh PT. Bank (
--------- nama Bank --------- ),
dengan ketentuan bahwa premi asuransi dan biaya lain yang berkenaan dengan
penutupan asuransi tersebut wajib ditanggung oleh DEBITOR dan dalam polis, PT.
Bank ( --------- nama Bank ---------
) ditunjuk sebagai pihak yang berhak untuk menerima segala pembayaran
berdsarkan asuransi itu.
Dalam hal DEBITOR lalai mengasuransikan
Agunan dan/atau memperpanjang asuransi, maka dengan ini DEBITOR memberi kuasa
kepada PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ), tanpa PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) berkewajiban untuk melaksanakannya, untuk mengasuransikan
Agunan dan/atau memperpanjang asuransi tersebut atas biaya DEBITOR.
Apabila DEBITOR menghendaki adanya tambahan
jenis atau perluasan bahaya-bahaya yang diasuransikan, maka DEBITOR wajib
memberitahukan hal tersebut kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), dengan ketentuan jika DEBITOR tidak
memberitahukan hal tersebut, maka resiko atas jenis atau perluasan
bahaya-bahaya yang tidak diasuransikan tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan
DEBITOR.
Ayat
2
Jumlah uang yang diterima PT. Bank (
--------- nama Bank --------- )
sebagai akibat dari pembayaran asuransi tersebut akan diperhitungkan dengan
Utang.
Pasal
11
PERNYATAAN
DEBITOR dengan ini menyatakan dan menjamin
PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) mengenai kebenaran hal-hal sebagai berikut:
1. DEBITOR mempunyai
ijin-ijin yang disyaratkan untuk menjalankan usaha-usaha DEBITOR sebagaimana
mestinya dan dengan ini berjanji tidak memperpanjang atau memperbaharui
ijin-ijin tersebut bilamana telah habis masa berlakunya, apabila hal yang
demikian disyaratkan oleh peraturan yang berlaku.
2. Tidak ada suatu
perkara perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara
pidana atau sengketa yang sedang berlangsung, yang mengancam atau dapat
menimbulkan akibat terhadap DEBITOR atau harta kekayaan DEBITOR, sehingga
mempengaruhi keadaan keuangan atau usaha-usaha DEBITOR atau dapat mengganggu
kemampuan DEBITOR untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Kredit.
3. Semua dokumen,
data, dan keterangan yang telah diberikan DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) adalah benar dan
tidak ada dokumen, data, dan keterangan lain yang tidak diberitahukan oleh
DEBITOR yang apabila diberikan atau diberitahukan oleh DEBITOR kepada PT. Bank
( --------- nama Bank --------- )
dapat mempengaruhi keputusan PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dalam pemberian fasilitas kredit.
Pasal
12
KEWAJIBAN
BAGI DEBITOR
Kecuali apabila PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) secara tertulis
menetapkan lain, DEBITOR wajib untuk:
1. Mentaati semua
undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan pemerintah, petunjuk atau
instruksi dari pemerintah yang berlaku terhadap DEBITOR.
2. Segera
memberitahukan kepada PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) secara tertulis tentang adanya setiap perkara yang
menyangkut DEBITOR, baik perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan
maupun perkara pidana yang akan mempengaruhi usaha maupun harta kekayaan
DEBITOR.
3. Segera
memberitahukan kepada PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung
setiap kali terjadi perubahan anggaran dasar serta perubahan susunan Direksi,
Komisaris, dan/atau pemegang saham DEBITOR jika DEBITOR berbentuk badan.
4. Membayar semua
biaya yang timbul dan berhubungan dengan pemberian Failitas Kredit serta
pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit meskipun
Fasilitas Kredit tidak digunakan dan/atau Perjanjian Kredit dibatalkan.
5. Memberikan segala
keterangan yang diminta oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) yang berhubungan dengan pemberian Fasilitas
Kredit dan Agunan.
6. Mempertahankan Hak
atas Kekayaan Intelektual, antara lain hak cipta, paten dan merek yang telah
atau akan dimiliki oleh DEBITOR.
7. Khusus bagi DEBITOR
berbentuk Perseroan Terbatas yang mempunyai aktiva sebesar [(Rp. ----------------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )] atau lebih wajib menyerahkan
laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Terdaftar yang
disetujui oleh PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) setiap [( ------- ) ( ---- waktu dalam huruf --- )] tahun sekali atau selambat-lambatnya [(
------- ) ( ---- waktu dalam huruf
--- )] bulan setelah akhir tahun buku.
8. DEBITOR harus
segera menandatangani Akta Jual Beli selambat-lambatnya [( ------- ) ( ---- waktu dalam huruf --- )] hari setelah
proses persil selesai.
Pasal
13
LARANGAN
BAGI DEBITOR
Selama DEBITOR belum membayar lunas utang
atau Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit belum berakhir,
DEBITOR tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal di bawah ini, tapa
persetujuan tertulis dahulu dari PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) :
1. Memperoleh pinjaman
uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri sebagai
penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apa pun dan/atau mengagunkan
harta kekayaan DEBITOR kepada pihak lain.
2. Meminjamkan uang,
termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali dalam
rangka menjalankan usaha sehari-hari.
3. Apabila DEBITOR
berbentuk badan :
a. Melakukan
peleburan, penggabungan, pengambilalihan, pembubaran/likuidasi.
b. Mengubah status
kelembagaan.
Pasal
14
KEJADIAN
KELALAIAN
Ayat
1
Satu atau lebih dari tindakan atau
peristiwa tersebut di bawah ini merupakan Kejadian Kelalaian.
1. Kelalaian DEBITOR
untuk membayar utang pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian Kredit.
2. DEBITOR lalai atau
tidak memenuhi syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal
12 dan Pasal 13 atau ketentuan-ketentuan lainnya dalam Perjanjian Kredit
dan/atau lalai berdasarkan perjanjian lainnya yang dibuat antara DEBITOR dan
PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) atau pihak lain, baik yang telah ada maupun yang akan dibuat di
kemudian hari.
3. Pemberi Agunan
dan/atau Penjamin melalaikan kewajibannya berdasarkan dokumen Agunan dan/atau
Akta Pemberian Jaminan.
4. Pihak lain yang
utangnya dijamin dengan Agunan dan/atau jaminan pribadi dan/atau jaminan
perusahaan yang sama dengan Agunan dan/atau jaminan pribadi dan/atau jaminan
perusahaan DEBITOR telah dinyatakan lalai oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ).
5. DEBITOR menggunakan
Fasilitas Kredit menyimpang dari maksud dan tujuan penggunaannya.
6. Menurut penilaian
PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ), keadaan keuangan, bonafiditas dan solvabilitas DEBITOR dan/atau
Penjamin mundur sedemikian rupa, sehingga mempengaruhi kemampuan DEBITOR
dan/atau Penjamin dalam melakukan pembayaran utang.
7. DEBITOR dan/atau
pemberi Agunan dan/atau Penjamin mengajukan permohonan pailit atau penundaan
kewajiban pembayaran utang atau dinyatakan pailit atau karena sebab apapun
tidak berhak lagi untuk mengurus dan menguasai harta kekayaan DEBITOR dan/atau
pemberi Agunan dan/atau Penjamin.
8. Sebagian besar atau
seluruh harta kekayaan DEBITOR dan/atau Penjamin disita akibat tersangkut suatu
perkara atau sengketa yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan DEBITOR
dan/atau Penjamin dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit
dan/atau Dokumen Agunan dan/atau Akta Pemberian Jaminan.
9. Agunan yang
diberikan oleh DEBITOR dan/atau Pemberi Agunan musnah, berkurang nilainya atau
disita pihak lain baik sebagian atau seluruhnya atau karena sesuatu hal
berakhir hak penggunaannya.
10. Suatu persetujuan
yang dibuat oleh DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin kepada PT.
Bank ( --------- nama Bank ---------
) atau suatu keterangan atau pernyataan yang diberikan kepada PT. Bank (
--------- nama Bank --------- ),
termasuk tetapi tidak terbatas pada pernyataan yang tercantum dalam Pasal 11
Prejanjian Kredit, atau Agunan yang diserahkan terbukti tidak benar.
11. DEBITOR dan/atau
Penjamin terlibat dalam perkara di pengadilan yang menurut penilaian PT. Bank (
--------- nama Bank --------- ) dapat
mengakibatkan DEBITOR dan/atau Penjamin wajib membayar ganti rugi dan/atau
pembayaran lainnya yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan DEBITOR
dan/atau Penjamin untuk melakukan pembayaran utang.
12. DEBITOR dan/atau
Penjamin melakukan tindakan yang melanggar suatu ketentuan atau peraturan hukum
yang berlaku yang dapat mengakibatkan ijin usaha DEBITOR dan/atau Penjamin
dicabut dan/atau secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi
kemampuan DEBITOR dan/atau Penjamin untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Kredit.
13. DEBITOR dan/atau
Penjamin meninggal dunia (dalam hal DEBITOR dan/atau Penjamin bukan berbentuk
badan).
14. DEBITOR dan/atau
Penjamin dibubarkan atau dilikuidasi (apabila DEBITOR dan/atau Penjamin
berbentuk badan).
Ayat
2
Apabila DEBITOR berkewajiban untuk
melakukan suatu kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit dalam suatu waktu yang
ditetapkan dan DEBITOR lalai melaksanakannya, maka dengan lewatnya waktu saja
sudah merupakan bukti yang sah dan cukup untuk kelalaian DEBITOR, sehingga
tidak diperlukan suatu pemberitahuan (somasi) atau surat lain yang serupa
dengan itu serta surat peringatan dari juru sita.
Ayat
3
Jika terjadi kelalaian sebagaimana diatur
dalam Pasal 14 ayat 1 Perjanjian Kredit, para pihak menyatakan tidak berlaku
pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya yang mengatur keharusan
untuk mengajukan permohonan pembatalan perjanjian melalui Pengadilan negeri,
dan PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) berhak menyatakan utang menjadi jatuh waktu dengan seketika dan
wajib dibayar sekaligus lunas oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) tanpa
memperhatikan ketentuan Pembayaran Utang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7
Perjanjian Kredit, dengan ketentuan kewajiban-kewajiban DEBITOR yang timbul
dari Perjanjian Kredit tetap wajib dipenuhi.
Ayat
4
Jika utang menjadi jatuh waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat 3 Prejanjian Kredit, maka PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) berhak untuk
melaksanakan hak-haknya selaku kreditor untuk memperoleh pengembalian Utang
dengan jalan pelaksanaan hak-haknya terhadap DEBITOR dan/atau harta
kekayaannya, termasuk tetapi tidak terbatas pada pelaksanaan/eksekusi hak-hak
PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) terhadap Agunan dan/atau Penjamin berdasarkan Dokumen Agunan serta
Akta Pemberian Jaminan.
Pasal
15
PENGGUNAAN
PEMBAYARAN
Ayat
1
Setiap jumlah uang yang diperoleh PT. Bank
( --------- nama Bank --------- )
dari pembayaran Utang dan/atau karena dilaksanakannya hak-hak PT. Bank (
--------- nama Bank --------- ) atau
Agunan dan/atau atas jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan yang diberikan
oleh DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin berdasarkan Perjanjian
Kredit, Dokumen Agunan, Akta Pemberian Jaminan, atau dokumen lainnya dan/atau
pembayaran asuransi yang diterima PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
Perjanjian Kredit dan/atau karena pelaksanaan kompensasi akan digunakan dengan
urutan prioritas sebagai berikut :
-
Pertama :
untuk membayar semua
biaya yang dikeluarkan atau dibayar
oleh PT. Bank (
--------- nama Bank --------- ) :
-
dalam
melaksanakan tugas-tugas PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) sehubungan dengan Perjanjian Kredit yang
belum dibayar oleh DEBITOR.
-
dalam
mengamankan, mengambil alih, memperbaiki, memulihkan, menyimpan, mengangkut ke
tempat penjualan dan/atau menjual Agunan atau sebagian daripadanya termasuk
ongkos-ongkos Pengadilan, biaya penasihat hukum atau pengacara serta biaya
lelang.
-
Kedua :
untuk pembayaran lunas
seluruh denda yang
timbul tetapi
belum dibayar
DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) sehubungan dengan Perjanjian Kredit.
-
Ketiga :
untuk pembayaran lunas
seluruh bunga yang
timbul dan/atau
provisi yang belum
dibayar DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) sehubungan dengan Perjanjian Kredit.
-
Keempat :
untuk pembayaran lunas jumlah utang pokok yang wajib dibayar
oleh DEBITOR kepada
PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) sehubungan dengan Perjanjian Kredit.
Ayat
2
Apabila setelah semua kewajiban yang
menjadi beban DEBITOR dibayar lunas dan ternyata masih terdapat kelebihan uang,
maka PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) akan menyerahkan kelebihan uang tersebut kepada DEBITOR atau pihak
yang berhak atas kelebihan uang tersebut.
Pasal
16
PAJAK
Ayat
1
Semua dan setiap jumlah uang yang wajib
dibayar oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) berdasarkan Perjanjian Kredit, bebas, bersih
dan tanpa pengurangan atau pemotongan pajak, pungutan, iuran atau beban berupa
apa pun dan berapa pun.
Ayat
2
Jika DEBITOR diwajibkan oleh Undang-Undang
atau Peraturan Hukum yang berlaku untuk melakukan pemotongan atau pengurangan
atas jumlah uang yang wajib dibayarnya berdasarkan Perjanjian Kredit, maka
DEBITOR wajib membayar suatu jumlah tambahan kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) yang besarnya
sedemikian rupa, sehingga setelah dilakukan pemotongan atau pengurangan
tersebut PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) kan menerima dari DEBITOR suatu jumlah yang sama besarnya
seakan-akan tidak pernah dilakukan pemotongan atau pengurangan tersebut.
Pasal
17
PERUBAHAN
KETENTUAN PERJANJIAN KREDIT
Dalam hal dilakukan perubahan atas
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit, maka perubahan dimaksud akan diatur
dalam suatu perjanjian atau surat tersendiri yang ditandatangani oleh para
pihak, perjanjian atau surat tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang
tidak terpisah dari Perjanjian Kredit.
Pasal
18
LAIN-LAIN
Ayat
1
PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) berhak, tanpa persetujuan terlebih dahulu
dari DEBITOR, memindahkan atau mengalihkan dengan cara apa pun sebagian atau
seluruh hak dan/atau kewajiban PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dalam memberikan Fasilitas Kredit berdasarkan
Perjanjian Kredit kepada lembaga keuangan, Bank atau kreditor lainnya yang
pelaksanaannya cukup dengan memberitahukan secara tertulis kepada DEBITOR.
-
Untuk
keperluan tersebut, DEBITOR sekarang atau nanti pada waktunya, memberi kuasa
kepada PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) untuk memberikan data dan/atau keterangan yang diperlukan kepada
lembaga keuangan, Bank atau kreditor lainnya.
Ayat
2
PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) berhak, tanpa persetujuan terlebih dahulu
dari DEBITOR, memblokir/membekukan dan/atau mencairkan dan/atau mendebet dana
yang terdapat dalam rekening-rekening DEBITOR pada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dan menggunakan
hasilnya untuk diperhitungkan atau dikompensasikan dengan utang dan/atau
kewajiban-kewajiban DEBITOR lainnya berdasarkan Perjanjian Kredit dalam hal
terjadi Kejadian Kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Perjanjian
Kredit. Dalam hal terdapat perbedaan mata uang antara kewajiban DEBITOR dengan
mata uang dari dana hasil pencairan/pendebetan rekening-rekening DEBITOR, maka
PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) berhak untuk melakukan konversi terhadap dana hasil
pencairan/pendebetan rekening-rekening DEBITOR tersebut berdasarkan nilai tukar
(kurs) yang ditetapkan PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) pada hari dimana konversi tersebut dilakukan. Resiko atas
kerugian yang timbul sehubungan dengan dilakukannya konversi mata uang tersebut
dipikul dan menjadi tanggung jawab DEBITOR.
Ayat
3
DEBITOR dengan ini menyetujui tindakan PT.
Bank ( --------- nama Bank ---------
) untuk :
1. Menyesuaikan/mengubah
besarnya suku bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Perjanjian
Kredit; dan/atau
2. Mewajibkan DEBITOR
untuk mengganti biaya-biaya yang diperlukan oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dalam melanjutkan
atau memelihara pemberian Fasilitas Kredit kepada DEBITOR dan/atau
3. Menunda tanggal
penarikan dan/atau penggunaan Fasilitas Kredit yang diajukan oleh DEBITOR;
dan/atau
4. Menurunkan jumlah
Fasilitas Kredit; dan/atau
5. Mengganti pemberian
Fasilitas Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Perjanjian Kredit
dengan mata uang lain yang tersedia pada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ); dan atau
6. Menghentikan
pemberian Fasilitas Kredit.
dalam hal terjadi:
1. Peningkatan biaya-biaya
yang diperlukan PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) dalam mempertahankan pemberian Fasilitas Kredit kepada
DEBITOR sebagai akibat dari pemenuhan peraturan/ketentuan dari Bank Indonesia
atau badan pemerintah lainnya, sehingga tingkat suku bunga yang berlaku bagi
DEBITOR tidak dapat menutup biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh PT. Bank (
--------- nama Bank --------- );
dan/atau
2. Terjadi perubahan
dalam bidang moneter, keuangan, ekonomi atau politik yang mempengaruhi
likuiditas PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ), atau tingkat kolektibilitas DEBITOR, baik pada PT. Bank (
--------- nama Bank --------- )
maupun pada Bank (-Bank) lain menurun menjadi Kurang Lancar atau Diragukan atau
Macet.
Dalam hal PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) telah melaksanakan
hak PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) tersebut, PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) akan memberitahukan secara tertulis pelaksanaannya kepada
DEBITOR. Surat pemberitahuan tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang
tidak terpisah dari Perjanjian Kredit.
Ayat
4
Kegagalan dan/atau keterlambatan PT. Bank (
--------- nama Bank --------- ) untuk
menggunakan sesuatu hak, kekuasaan, wewenang atau hak istimewanya berdasarkan
Perjanjian Kredit tidak berarti bahwa PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) telah melepaskan hak, kekuasaan, wewenang
atau hak istimewa tersebut, demikian juga pelaksanaan semua atau sebagian dari
hak, kekuasaan, wewenang atau hak istimewa menurut Perjanjian Kredit, tidak
akan menghalangi pelaksanaan selanjutnya dari hak, kekuasaan, wewenang atau hak
istimewa tersebut.
Ayat
5
Apabila salah satu atau lebih ketentuan
yang terdapat dalam Perjanjian Kredit dinyatakan tidak berlaku atau tidak dapat
dilaksanakan oleh Pengadilan yang berwenang atau dianggap bertentangan dengan
ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
ketentuan-ketentuan lainnya yang tercantum dalam Perjanjian Kredit akan tetap
berlaku dan mengikat para pihak.
Ayat
6
Perjanjian Kredit berlaku bagi para pihak
dan para pengganti hak masing-masing pihak, dengan ketentuan bahwa DEBITOR
tidak berhak memindahkan dan/atau menyerahkan suatu hak dan/atau kewajiban
DEBITOR berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau perjanjian lainnya sehubungan
dengan Perjanjian Kredit, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT.
Bank ( --------- nama Bank ---------
).
Ayat
7
Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Kredit berlaku dan mengikat para pihak sampai
dipenuhinya seluruh kewajiban DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) berdasarkan
Perjanjian Kredit.
Pasal
19
KUASA
Ayat
1
Untuk keperluan pelaksanaan pembayaran
utang sesuai Perjanjian Kredit, dengan ini DEBITOR memberi kuasa dan wewenang
kepada PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) untuk dari waktu ke waktu melaksanakan pendebetan atas dana yang
terdapat dalam setiap rekening DEBITOR pada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ).
Ayat
2
Untuk memastikan ketertiban pembayaran
kembali utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 2 Perjanjian Kredit,
DEBITOR, sekarang ini untuk nanti pada waktunya, memberi kuasa kepada PT. Bank
( --------- nama Bank --------- ),
untuk dan atas nama DEBITOR, mencairkan dan/atau dengan cara lain mendebet dana
yang terdapat dalam setiap rekening DEBITOR pada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ).
Ayat
3
Setiap kuasa yang diberikan DEBITOR
berdasarkan Perjanjian Kredit merupakan bagian yang tidak terpisah dari
Perjanjian Kredit dan oleh karena itu setiap kuasa tersebut tidak dapat ditarik
kembali dan/atau dibatalkan dengan cara apa pun atau berakhir karena peristiwa
apa pun, dan para pihak menyatakan tidak berlaku Pasal 1813, 1814, dan 1816
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama utang berdasarkan Perjanjian Kredit
belum lunas seluruhnya.
Pasal
20
KETENTUAN-KETENTUAN
KHUSUS
Terhadap Fasilitas Kredit berlaku juga
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam
Lampiran (-lampiran) yang dari waktu ke waktu akan disesuaikan dengan Fasilitas
Kredit yang diberikan PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) dan diterima DEBITOR, yang merupakan satu kesatuan dan
bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian Kredit.
Pasal
21
YURIDIKSI
Mengenai Perjanjian Kredit dan segala
akibat serta pelaksanaannya, PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dan DEBITOR memilih tempat kediaman hukum
yang tetap dan tidak berubah di ( ------ Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ) di ( --------- tempat -------- ) tanpa mengurangi hak PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) untuk menggugat
DEBITOR di hadapan pengadilan lain di dalam wilayah Republik Indonesia
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Perjanjian Kredit ini dibuat di ( ---------
tempat -------- ) pada tanggal ( --- tanggal,
bulan, dan tahun --- ).
PT.
Bank ( --------- nama Bank ---------
) DEBITOR
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
10. CONTOH
SURAT BERITA
ACARA SERAH
TERIMA BARANG
Pada hari ini ………………………………, tanggal ( ------ tanggal,
bulan, dan tahun ------ ), bertempat di kantor ( ------ nama perusahaan penerima ------ ) yang
beralamat di ( ------ alamat lengkap
------ ), telah dilakukan pemeriksaan atas barang-barang kiriman ( ------ nama perusahaan pengirim ------ ) yang
dikerjakan oleh ……………
………………………………………………… yang beralamat di ( ------ alamat lengkap ------ ).
Barang-barang yang diperiksa adalah sebagai
berikut:
NO.
NAMA BARANG
JUMLAH
1.
………………………………
……….
2.
………………………………
……….
3.
………………………………
……….
4.
………………………………
……….
5.
………………………………
……….
6.
………………………………
……….
7.
………………………………
……….
8.
………………………………
……….
9.
………………………………
……….
JUMLAH
……….
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keseluruhan barang-barang
tersebut diterima dengan baik dan lengkap.
Demikian berita acara ini dibuat dengan
sebenarnya dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Pemeriksa I Pemeriksa II
( ------ nama ------ ) ( ------ nama
------ )
Diketahui
( ------ nama ------ )
( ------ jabatan ------ )
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BENTUK SURAT RESMI
1. Surat Resmi (Official Style)
KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAAAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
Kampus Bumi Tridharma Anduonohu Kendari
Telepon/fax. 0401392551, 393381 e-mail:universitas haluoleo@yahoo.co.id
Kendari, 20 Mei 2014
Nomor : 1/VI/UDG/2014
Lamp : -
Hal : Undangan
Kepada :
Yth. Kepala Sekolah
SMA Negeri 4 Kendari
Di-
Tempat
Dengan hormat,
Sebagaimana diketahui pada tahun 2014 Universitas Halu Oleo Kendari akan menerima mahasiswa baru lulusan SMA/SMK/MA
Sehubungan dengan hal tesebut, kami mengundang bapak untuk menghadiri rapat yang akan kami selenggarakan pada :
Hari dan tanggal : 16 Juni 2014
Tempat : Auditorium Universitas Halu Oleo
Keperluan : Membahas Syarat Masuk Perguruan Tinggi TA 2014/2015
Demikian kami sampaikan atas perhatian dan partisipasi kami ucapkan terima kasih
Hormat kami,
a.n Pembantu Rektor III
Zul Harnain Resaputrah
Nip: C1A1 10 057
Tembusan :
- Kepala Dinas Pendidikan PEMDA Kota Kendari Sulawesi Tenggara
- Rektor unhalu
- Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru T.A 2014-2015
---------------------------------------------------------------------------------------
2. SURAT RESMI BENTUK LEKUK ( Iddented Style)
KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
Kampus Bumi Tridharma Anduonohu Kendari
Telepon/fax. 0401392551, 393381 e-mail:universitas
haluoleo@yahoo.co.id
Kendari, 19 Mei 2014
Nomor : 6/VI/UDG/ 2014
Lamp : -
Hal : Undangan
Kepada :
Yth. Kepala Sekolah
SMA Negeri 4 Kendari
Di-
Tempat
Dengan hormat,
Sebagaiman di ketahui pada tahun 2014 Universitas Halu Oleo kendari akan menerima mahasiswa baru lulusan SMA/SMK/MA
Sehubungan dengan hal tesebut, kami mengundang bapak untuk menghadiri rapat yang akan kami selenggarakan pada :
Hari dan tanggal : 16 Juni 2014
Tempat : Auditorium Universitas Halu Oleo
Keperluan : Membicarakan Tentang Syarat-Syarat Masuk Ke Perguruan Tinggi.
Demikian kami saapaikan atas perhatian dan partisipasi kami ucapkan terima kasih
Hormat kami,
a.n.Pembantu Rektor III
Zul Harnain Resaputrah
Nip: C1A1 10 057
Tembusan :
- Kepala Dinas Pendidikan PEMDA Kota Kendari Sulawesi Tenggara
- Rektor unhalu
- Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru T.A 2014-2015
---------------------------------------------------------------------------------------
3. SURAT RESMI BENTUK ALINEA MENGGANTUNG (Hanging Paragraph)
KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
Kampus Bumi Tridharma Anduonohu Kendari
Telepon/fax. 0401392551, 393381 e-mail:universitas haluoleo@yahoo.co.id
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kendari,
19 Mei 2014
Nomor :7/VI/UDG/ 2014
Lamp : -
Hal :Undangan
Kepada :
Yth. Kepala Sekolah
SMA Negeri 4
Kendari
Di-
Tempat
Dengan hormat,
Sebagaiman di ketahui pada tahun 2014 Universitas Haluoleo kendari akan menerima mahasiswa baru
lulusan SMA/SMK/MA
Sehubungan dengan hal tesebut, kami
mengundang bapak untuk menghadiri rapat yang akan kami selenggarakan pada :
Hari
dan tanggal : 16 Juni 2014
Tempat : Auditorium Universitas Haluoleo
Keperluan : Membicarakan Syarat-Syarat Masuk Ke Perguruan Tinggi.
Demikian kami saapaikan atas perhatian dan partisipasi kami ucapkan terima kasih
Hormat kami,
a.n Pembantu Rektor III
Zul Harnain Resaputrah
Nip: C1A1 10 057
Tembusan :
-
Kepala Dinas Pendidikan PEMDA Kota Kendari Sulawesi
Tenggara
-
Rektor unhalu
-
Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru T.A 2014-2015
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. SURAT RESMI BENTUK LURUS DENGAN PERIHAL/POKOK SURAT (Subject Notice)
KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
Kampus Bumi Tridharma Anduonohu Kendari
Telepon/fax. 0401392551, 393381 e-mail:universitas haluoleo@yahoo.co.id
Kendari, 19 Mei 2014
Kepada :
Yth. Kepala Sekolah
SMA Negeri 4 Kendari
Di-
Tempat
Dengan hormat, Undangan Rapat
Sebagaiman di ketahui pada tahun 2014 Universitas Halu Oleo kendari akan menerima mahasiswa baru lulusan SMA/SMK/MA
Sehubungan dengan hal tesebut, kami mengundang bapak untuk menghadiri rapat yang akan kami selenggarakan pada :
Hari dan tanggal : 16 Juni 2014
Tempat : Auditorium Universitas Halu Oleo
Keperluan : Membicarakan Syarat-Syarat Masuk Ke Perguruan Tinggi.
Demikian kami saapaikan atas perhatian dan partisipasi kami ucapkan terima kasih
Hormat kami,
a.n Pembantu Rektor III
Zul Harnain Resaputrah
Nip: C1A1 10 057
Tembusan :
- Kepala Dinas Pendidikan PEMDA Kota Kendari Sulawesi Tenggara
- Rektor unhalu
- Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru T.A 2014-2015
---------------------------------------------------------------------------------------------------
5. SURAT RESMI BENTUK SEDERHANA (Simplefied Style)
KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
Kampus Bumi Tridharma Anduonohu Kendari
Telepon/fax. 0401392551, 393381 e-mail:universitas
haluoleo@yahoo.co.id
Kendari, 19 Mei 2014
Nomor : 5/VI/UDG/ 2014
Lamp : -
Hal : Undangan
Kepada :
Yth. Kepala Sekolah
SMA Negeri 4 Kendari
Di-
Tempat
Sebagaiman di ketahui pada tahun 2014 Universitas Halu Oleo kendari akan menerima mahasiswa baru lulusan SMA/SMK/MA
Sehubungan dengan hal tesebut, kami mengundang bapak untuk menghadiri rapat yang akan kami selenggarakan pada :
Hari dan tanggal : 16 Juni 2012
Tempat : Auditorium Universitas Halu Oleo
Keperluan : Membicarakan Syarat-Syarat Masuk Ke Perguruan Tinggi.
Demikian kami saapaikan atas perhatian dan partisipasi kami ucapkan terima kasih
Hormat kami,
a.n. Pembantu Rektor III
Zul Harnain Resaputrah
Nip: C1A1 10 057
Tembusan :
- Kepala Dinas Pendidikan PEMDA Kota Kendari Sulawesi Tenggara
- Rektor unhalu
- Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru T.A 2014-2015
perusahaan --------------- )
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. CONTOH
SURAT PENGUNDURAN
DIRI
(------ tempat ------ ) ( ------ tanggal,
bulan, dan tahun ------ )
Kepada,
Yth.
( ------ nama jabatan ------ ) (
------ nama perusahaan ------ )
( ------ alamat lengkap ------ )
Dengan hormat,
Bersama surat ini saya mengajukan
permohonan pengunduran diri sebagai karyawan ( ------ nama perusahaan ------ ) terhitung sejak tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ).
Pengunduran diri ini saya ajukan karena
keinginan saya untuk …………… ………………….……………………………….……………….
Saya menghaturkan terima kasih atas
kesempatan yang telah diberikan kepada saya untuk bekerja di ( ------ nama perusahaan ------ ). Selama ……….. (
------ waktu dalam huruf ------ )
tahun saya bekerja, saya telah mendapatkan pengalaman dan pengetahuan yang
sangat banyak yang memperkaya pengetahuan dan menambah pengalaman bagi saya.
Saya haturkan pula permohonan maaf kepada
seluruh karyawan dan juga jajaran manajemen ( ------ nama perusahaan ------ ) apabila selama bekerja terdapat hal-hal
yang tidak berkenan.
Saya berharap, semoga ( ------ nama perusahaan ------ ) dapat terus
berkembang menjadi perusahaan yang terus maju, unggul, dan senantiasa menggapai
keberhasilan.
Hormat saya,
……………………………….
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. CONTOH SURAT
PERINTAH KERJA
SURAT
PERINTAH KERJA
Nomor
: ……………………………………
Untuk memenuhi
kebutuhan ( ------- bahan baku produksi
------ ) bagi perusahaan selama [( …………. ) ( ------ waktu dalam huruf ------ )] bulan yang dimulai dari bulan ( ------ bulan dan tahun ------ ) hingga akhir
bulan ( ------ bulan dan tahun ------
), maka Direktur Utama ( ------ Nama
Perusahaan ------ ) memerintahkan kepada:
N a
m a :
……………………………………….
Pekerjaan : ……………………………………….
Jabatan : ……………………………………….
Alamat : ……………………………………….
Untuk
melaksanakan pengadaan ( ------- bahan
baku produksi ------ ) sebanyak [(
……… ) ( ------- jumlah dalam huruf
------ )] ( --- berat dalam huruf ---
) dengan harga sesuai dengan penawaran ( ------ perusahaan rekanan ------ ), dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Pekerjaan
tersebut harus dimulai selambat-lambatnya [( ……….. ) ( --- jumlah waktu dalam
huruf --- )] setelah tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ) dengan menyerahkan [( …… ) ( --- jumlah berat dalam huruf --- )] ( ------ bahan baku produksi ------ ).
2.
Sisa
pengiriman ( ------- bahan baku produksi
------ ) sebanyak [( …… ) ( --- jumlah berat dalam huruf --- )],
harus diserahkan dalam [( …………. ) (
---- jumlah dalam huruf --- )
kali pengiriman, yaitu:
a.
PENGIRIMAN ………………... pada ( ------ bulan dan tahun ------ )] atau selambat-lambatnya [( ……….. ) (
------ waktu dalam huruf ------ )
hari sesudah tanggal tersebut.
b.
PENGIRIMAN ………………... pada ( ------ bulan dan tahun ------ ) atau selambat-lambatnya [( …………… ) (
------ waktu dalam huruf ------ )
hari sesudah tanggal tersebut.
c.
PENGIRIMAN ………………... pada ( ------ bulan dan tahun ------ ) atau selambat-lambatnya [( ……….. ) (
------ waktu dalam huruf ------ )]
hari sesudah tanggal tersebut.
3.
Apabila
penyerahan ( ------- bahan baku produksi
------ ) tersebut tidak sesuai
dengan waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Perintah Kerja ini, maka pihak
pelaksana akan dikenakan denda
sebesar [(……… ) % ( --- jumlah dalam
huruf ---)] dari jumlah harga untuk
setiap [( ………... ) ( ------ waktu
dalam huruf ------ )] hari
keterlambatan dengan maksimum denda sebesar [(………… ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] dari
keseluruhan harga.
Surat Perintah
Kerja ini diserahkan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
Apabila di kemudian
hari terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam Surat Perintah Kerja ini, maka
Surat Perintah Kerja ini akan diubah dan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : …………………………………
Pada tanggal : …………………………………
( ------ Perusahaan ------ )
Direktur Utama,
…………………………………
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. CONTOH
SURAT PERJANJIAN PENDAHULUAN TENTANG
PERIKATAN JUAL BELI
PERJANJIAN
PENDAHULUAN
TENTANG
PERIKATAN
JUAL BELI
No.
……………………………..
Pada hari ini (…………) tanggal [(……) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( --- bulan dalam huruf ---) tahun [( ----) (
--- tahun dalam huruf ---)]
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. ( --- Nama perusahaan ---) yang beralamat di (
--- Alamat lengkap perusahaan ---) yang dalam Perjanjian
ini diwakili oleh ( --------- Nama
---------) selaku ( --- Jabatan dalam
perusahaan---) untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : …………………………………………….
Umur : …………………………………………….
Pekerjaan :
…………………………………………….
Alamat : …………………………………………….
Nomor
KTP / SIM : …………………………………………….
Telepon : …………………………………………….
Untuk selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam kedudukan mereka masing-masing seperti di atas,
dengan ini telah setuju untuk membuat Perjanjian Pendahuluan tentang Jual Beli
dengan syarat dan ketentuan yang diatur sebagai berikut:
PASAL 1
OBJEK PENJUALAN
Ayat 1
PIHAK PERTAMA dengan ini bermaksud menjual
dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA yang menerangkan akan membeli dan menerima
penyerahan atas rumah yang berdiri di atas tanah dengan luas kurang lebih
sebagai berikut:
Luas Bangunan : (………) M2
( --- luas dalam meter
persegi---)
Luas Tanah : (………) M2 ( --- luas dalam meter
persegi---)
Yang terletak di:
Provinsi : ……………………………………….
Kota/Kabupaten :
……………………………………….
Kecamatan : ……………………………………….
Desa : ……………………………………….
Yang dikenal dengan
Perumahan ……………………………….....
Kavling : ……………………………………….
Type Rumah :
……………………………………….
Dengan harga jual
sebesar [(Rp. …………………,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].
Ayat
2
Selain harga
tersebut di atas PIHAK KEDUA telah menyatakan kesanggupannya untuk membayar
biaya pembuatan Akte Jual Beli dan PPAT serta membayar biaya-biaya yang timbul
dari pajak-pajak dalam bentuk apapun juga.
Ayat
3
PIHAK KEDUA telah
pula menyatakan kesanggupannya untuk membayar biaya-biaya tersebut di atas
selambat-lambatnya pada saat penandatanganan Akte Jual Beli.
PASAL 2
TATA CARA PEMBAYARAN
Ayat 1
PIHAK KEDUA menyatakan kesanggupannya untuk
melunasi pembayaran tersebut dalam PASAL 1 dengan tata cara pembayaran sebagai
berikut:
NO
TANGGAL
PEMBAYARAN
NOMINAL (Rp)
KET
1
……………
Tanda
jadi
Rp. …………… ,-
……………………….
2
……………
Uang
Muka I
Rp.
…………… ,-
……………………….
3
……………
Uang
Muka II
Rp. …………… ,-
……………………….
4
……………
Uang
Muka III
Rp. …………… ,-
……………………….
Pelunasan
Rp. …………… ,-
……………………….
TOTAL
Rp. …………… ,-
Ayat
2
Untuk tipe ini
PIHAK KEDUA harus melaksanakan pembayaran uang muka sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam
huruf ------ )].
Ayat
3
Pembayaran uang
muka dan pelunasan harus sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditetapkan.
Ayat
4
Apabila dalam batas
waktu pembayaran uang muka PIHAK KEDUA belum melaksanakan pembayaran, maka
PIHAK KEDUA berkewajiban membayar denda
sebesar ….. % ( --- jumlah dalam
persen --- ) per bulan
dari pembayaran yang terlambat kepada PIHAK PERTAMA.
Ayat
5
Apabila
keterlambatan tersebut berlangsung …… ( --- jumlah
dalam huruf ---) kali berturut-turut, maka perjanjian ini menjadi batal
dengan sendirinya menurut hukum, dan tanda jadi yang sudah dibayarkan kepada
PIHAK PERTAMA tidak dapat dikembalikan (hangus).
PASAL
3
PEMBELIAN
DENGAN
FASILITAS
KREDIT PEMILIKAN RUMAH
Apabila pelunasan pembayaran dilaksanakan
melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan melalui bank manapun juga, PIHAK
KEDUA bersedia memenuhi segala persyaratan biaya yang diminta oleh bank pemberi
Kredit Pemilikan Rumah.
PASAL
4
Ayat
1
PIHAK KEDUA
bersedia melaksanakan akad kredit dengan pihak bank selambat-lambatnya …… ( ---
jumlah dalam huruf ---) bulan setelah
serah terima rumah.
Ayat
2
Jika ternyata PIHAK
KEDUA membatalkan pembelian dengan menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah
atau bank tidak menyetujui baik sebagian maupun seluruhnya dari Kredit
Pemilikan Rumah yang diajukan, maka PIHAK KEDUA sanggup melunasi kekurangan
pembayaran secara tunai.
Ayat
3
Apabila PIHAK KEDUA
tidak dapat memenuhi hal-hal tersebut di atas, maka Perjanjian Pendahuluan
Tentang Pengikatan Jual Beli ini dinyatakan batal dan untuk selanjutnya PIHAK
KEDUA dikenakan denda sesuai yang tertulis pada PASAL 5.
PASAL
5
PEMBATALAN
Ayat
1
Apabila terjadi
pembatalan, kedua belah pihak bersepakat untuk mengecualikan ketentuan Pasal
1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehingga mengenai hal
tersebut tidaklah diperlukan suatu keputusan atau ketetapan Pengadilan Negeri,
dan selanjutnya PIHAK KEDUA sanggup dikenakan denda dan membayar administrasi
pembatalan kepada PIHAK PERTAMA sebagai berikut:
a. Untuk semua tipe,
tanda jadi yang sudah terbayarkan tidak dapat dikembalikan.
b. Apabila pembatalan
terjadi setelah pelunasan pembayaran uang muka, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan
denda sebesar ….. % ( --- jumlah dalam
persen --- ) dari uang muka yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA.
Ayat
2
Masing-masing
diperhitungkan dari harga jual yang disepakati pada PASAL 1 dan dengan demikian
Perjanjian Pendahuluan Jual Beli ini menjadi batal.
PASAL
6
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan menambah
luasan bangunan ataupun luasan tanah di luar site plan yang ada terkecuali seizin
PIHAK PERTAMA.
PASAL
7
Sebelum diadakan serah terima dari PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA maka PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk melakukan
hal-hal sebagai berikut:
- PIHAK
KEDUA tidak diperkenankan untuk melaksanakan pembangunan, mengubah maupun
menambah bangunan baik yang dilaksanakan sendiri maupun melalui PIHAK
KETIGA kecuali ada ijin dari PIHAK PERTAMA.
- PIHAK
KEDUA tidak diperkenankan memasukkan atau menempatkan barang apapun juga
di dalam rumah.
- PIHAK
KEDUA tidak diperkenankan untuk menempati rumah.
PASAL
8
SERAH
TERIMA
Ayat
1
PIHAK KEDUA
menerima dan setuju untuk penerimaan atau serah terima kunci dari PIHAK PERTAMA
dilasanakan apabila PIHAK KEDUA telah melunasi seluruh kewajibannya kepada
PIHAK PERTAMA.
Ayat
2
PIHAK KEDUA tidak
akan menghuni dan meminta kunci rumah dengan alasan apapun sebelum melunasi
seluruh kewajibannya.
PASAL
9
Ayat
1
Apabila ternyata
setelah diadakan pengukuran ulang atas luas tanah dimana bangunan rumah
tersebut berdiri oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini Badan Pertanahan
Nasional, terdapat ketidaksesuaian dengan akte jual beli, maka para pihak telah
sepakat untuk memperhitungkan kelebihan atau kekurangan tanah tersebut dengan
harga sejumlah [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] per meter persegi.
Ayat
2
Apabila terdapat
kelebihan luas tanah, maka PIHAK KEDUA harus membayarkan kepada PIHAK PERTAMA
sesuai kelebihan luas tanah tersebut.
Ayat
3
Pembayaran PIHAK
KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sesuai Ayat 2 Pasal ini dilakukan selambat-lambatnya
pada saat penandatanganan akte jual beli.
Ayat
4
Apabila terdapat
kekurangan luas tanah, maka PIHAK PERTAMA harus membayarkan kepada PIHAK KEDUA
sesuai kekurangan luas tanah tersebut.
Ayat
5
Pembayaran PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sesuai Ayat 4 Pasal ini dilakukan selambat-lambatnya
pada saat penandatanganan akta jual beli.
PASAL
10
Setelah bangunan dianggap selesai atau
layak huni, maka PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:
- Mengalihkan
hak atas tanah dimana bangunan rumah berdiri kepada PIHAK KEDUA.
- Segera
mendaftarkan peralihan hak tersebut di Badan Pertanahan Nasional setempat.
- Menyelesaikan
balik nama sertifikat Hak Milik sehingga tertulis atas nama PIHAK KEDUA.
- Menyelesaikan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah yang
bersangkutan.
PASAL
11
JAMINAN
PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA
bahwa pada saat penyerahan untuk rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA, tanah dan
rumah tersebut adalah benar-benar miliknya dan bebas dari sitaan, ikatan, dan
beban-beban apapun lainnya serta tidak dipergunakan sebagai jaminan dengan cara
apapun.
PASAL
12
PIHAK KEDUA sanggup dan menjamin serta
bertanggung jawab apabila di kemudian hari terjadi pengalihan hak (untuk dijual
kembali / disewakan / dipinjamkan / dikontrakkan) kepada pihak siapapun juga
tetap kepada pihak yang memeluk agama Islam.
PASAL
13
Segala sesuatu yang belum tertulis dalam
Perjanjian ini yang sifatnya Undang-Undang atau sejenisnya dan berhubungan
dengan PIHAK KEDUA, maka sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PASAL
14
Segala sesuatu yang belum (cukup) diatur
dalam perjanjian lain yang disetujui para pihak yang akan diatur di kemudian
hari, baik dalam bentuk surat-menyurat maupun perjanjian lain yang disetujui
oleh dan ditandatangani bersama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Perjanjian ini, dan apabila terjadi perbedaan pendapat akan diselesaikan
secara musyawarah oleh para pihak.
PASAL
15
PENUTUP
Akhirnya para pihak menerangkan bahwa
Perjanjian Pendahuluan Tentang Pengikatan Jual Beli ini dibuat dengan
sebenar-benarnya tanpa paksaan yang berwujud apapun juga, kemudian
ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan itikad baik sebagai persetujuan.
Demikian Perjanjian ini dibuat rangkap 2
(dua) bermaterei cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
[
------------------------- ] [
------------------------ ]
NO
TANGGAL
PEMBAYARAN
NOMINAL (Rp)
KET
1
……………
Tanda
jadi
Rp. …………… ,-
……………………….
2
……………
Uang
Muka I
Rp.
…………… ,-
……………………….
3
……………
Uang
Muka II
Rp. …………… ,-
……………………….
4
……………
Uang
Muka III
Rp. …………… ,-
……………………….
Pelunasan
Rp. …………… ,-
……………………….
TOTAL
Rp. …………… ,-
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. CONTOH
SURAT AKTA
JUAL – BELI
AKTA
JUAL BELI
No.
……………………………..
Lembar Pertama/Kedua
Pada hari ini ……………… tanggal ( --- tanggal dalam
huruf --- ) bulan ……………… tahun ( --- tahun
dalam huruf --- ) -------------------------------
hadir di hadapan saya, ( ------- nama lengkap berikut gelar ------------- ) yang berdasarkan surat
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal ( --- tanggal,
bulan, dan tahun --- ) nomor ……………… diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat
Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan
daerah kerja
------------------------------------------------------------------------ dan
berkantor di ( ----------------------- alamat lengkap ----------------------- ) dengan dihadiri oleh
saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :
-------------------------
1. ------------- nama lengkap --------------, lahir di ……………… tanggal ……………… ( --- tanggal, bulan, dan
tahun dalam huruf --- ), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan ------------------------------------------------------,
bertempat tinggal di ( ----------------------- alamat lengkap ----------------------- ) Pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor : ……………….., pada saat
ini berada di ……………… Selaku PENJUAL
untuk selanjutnya disebut sebagai :
----------------------------------------------- PIHAK PERTAMA ------------------------------------
2. ------------- nama lengkap --------------, lahir di ……………… tanggal ……………… ( --- tanggal, bulan, dan
tahun dalam huruf --- ), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan ------------------------------------------------------,
bertempat tinggal di ( ----------------------- alamat lengkap ----------------------- ) Pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor : …………………..
Selaku PEMBELI
untuk selanjutnya disebut sebagai :
----------------------------------------------- PIHAK KEDUA ---------------------------------
Para penghadap dikenal oleh saya.
----------------------------------------------
Pihak Pertama menerangkan dengan ini
menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari
Pihak Pertama : --------------------------------------------------------------------------------
§ Hak Milik : Nomor
---------------- / ----------------------------------------- atas sebidang
tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal ( --- tanggal,
bulan, dan tahun --- ) Nomor ------------- / ------------- seluas [(
---------- ) m2 ( ----------------- jumlah luas dalam huruf ------------------ ) meter persegi dengan
Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) -------------------------------------.
--------------------- terletak di : ------------------------------------------------------------------------
-
Provinsi : ----------------------------------------
-
Kabupaten/Kota :
----------------------------------------
-
Kecamatan : ----------------------------------------
-
Desa/Kelurahan :
----------------------------------------
-
Jalan : ----------------------------------------
Jual beli ini meliputi pula :
---------------------------------------------------------
Sebidang tanah pekarangan dan segala
sesuatu yang berdiri dan tertanam di atas tanah tersebut, baik yang sekarang
telah ada ataupun yang kelak akan didirikan/ditanam di atas tanah tersebut,
yang karena sifatnya, tujuannya dan oleh penetapan hukum dianggap barang tetap
tidak ada yang dikecualikan. -------------------------------------
selanjutnya semua yang diuraikan di atas
dalam akta ini disebut “Objek Jual Beli”.
--------------------------------------------------------------------
Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan
bahwa : -------------------
a. Jual beli ini
dilakukan dengan harga [(Rp.
---------------------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf
------ )]. --------------------------------------
b. Pihak Pertama
mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut di atas dari Pihak Kedua dan
untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan
yang sah (kwitansi). -------------------------------------------------------------------------
c.
Jual
beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut : -------
------------------------------------------
Pasal 1 ----------------------------------------
Mulai hari ini obyek
jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan
karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas
objek jual
beli tersebut di atas menjadi hak/beban Pihak Kedua. --------------------------------------
------------------------------------------
Pasal 2 ----------------------------------------
Pihak Pertama
menjamin, bahwa obyek jual beli tersebut di atas tidak tersangkut dalam suatu
sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang
yang tidak tercatat dalam sertifikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang
berupa apapun. --
------------------------------------------
Pasal 3 ----------------------------------------
Pihak Kedua
dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya tidak
melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya
tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun
--- ). --------------------------------
-----------------------------------------
Pasal 4 -----------------------------------------
Dalam hal
terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli dalam akta ini
dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak
akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut
dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling
mengadakan gugatan. ---------------------------------------------------------------
------------------------------------------
Pasal 5 ----------------------------------------
Kedua belah pihak
dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum
dan tidak berubah pada (
------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan
------ ). -------------------------------------------
------------------------------------------
Pasal 6 ----------------------------------------
Biaya pembuatan
akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh Pihak
Kedua. -----------------------------------------------------
Akhirnya hadir juga di hadapan saya, dengan
dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini :
---------------
------------- nama lengkap --------------, lahir di ……………… tanggal ……………… (
--- tanggal, bulan, dan tahun dalam huruf
--- ), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan ------------------------------------------------------,
bertempat tinggal sama dengan suaminya tersebut di atas. Pada saat ini sedang berada di ………………
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : ………………..
Menurut
keterangannya adalah isteri dari Pihak Pertama. ----------------
yang menerangkan telah mengetahui apa yang
diuraikan di atas dan menyetujui jual beli dalam akta ini.
----------------------------------------------
Demikianlah akta ini dibuat di hadapan para
pihak dan : -----------------
1. ------------------------------------------------------,
lahir tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ), Warga
Negara Indonesia, Pekerjaan ------------------------------------------------------,
bertempat tinggal di ( ----------------------- alamat lengkap ----------------------- ). -----------------------
Pemegang Kartu
Tanda Penduduk Nomor : -----------------------------
2. ------------------------------------------------------,
lahir tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ), Warga
Negara Indonesia, Pekerjaan ------------------------------------------------------,
bertempat tinggal di ( ----------------------- alamat lengkap ----------------------- ). -----------------------
Pemegang Kartu
Tanda Penduduk Nomor : -----------------------------
sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan
serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh
Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu
jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi, dan saya, PPAT, sebanyak 2
(dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor
saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kota --------------------------------------------------------
untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat jual beli dalam akta ini.
-------------------------------------------------------------------
[
------------------------- ] [ ------------------------ ]
Saksi Saksi
[ --------------------------- ] [ --------------------------- ]
Pejabat Pembuat Akta Tanah,
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
8. CONTOH
SURAT GUGATAN
JUAL BELI
SURAT
GUGATAN
NO.
……………………………..
Kepada,
Yth. Ketua Pengadilan Negeri
………………………………….………
Di
………………………………….………
Dengan hormat,
(---------------- n a m a ------------------), (------------pekerjaan ---------), ( ------------ alamat lengkap --------- ), dalam hal ini memilih domisili hukum di
( -------- t e m p a t ------------ )
di kantornya ( --------------- nama
pengacara --------------- ) Pengacara di ( ---------------- alamat
lengkap ----------------- ) yang surat
kuasanya menurut surat kuasa terlampir akan menandatangani dan mengajukan surat
permohonan ini, yang selanjutnya disebut PENGGUGAT.
PENGGUGAT bersama ini hendak
menuntut (------------------- n a m a
---------------------), (------------pekerjaan
---------), ( ------------ alamat lengkap
--------- ) yang selanjutnya disebut TERGUGAT.
Adapun dalil-dalil gugatan PIHAK PENGGUGAT adalah sebagai berikut:
1.
Bahwa
pada tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ----- ) PENGGUGAT
dan TERGUGAT bersepakat
melakukan jual beli dengan perjanjian di atas materai. PENGGUGAT membeli dari TERGUGAT,
( ------------------ obyek jual beli
------------------ ).
2.
Bahwa jual beli tersebut telah disepakati dengan
harga sebesar [(Rp. ………………………………….…, 00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].
3.
Bahwa
menurut perjanjian jual beli yang bersama ini dilampirkan foto copynya, TERGUGAT akan membayar kekurangan
pembayarannya sebesar [(Rp. ………………….……, 00) (------ jumlah uang dalam
huruf ------ )] selambat-lambatnya pada tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun
----- ), yaitu pada saat penandatanganan akta jual beli di hadapan Notaris.
4.
Bahwa
hingga saat ini TERGUGAT belum juga
membayar kekurangan pembayaran yang telah disepakati.
5.
Bahwa
PENGGUGAT telah berulangkali
menegur, baik secara lisan maupun tertulis yang bersama ini foto copy teguran
secara tertulis turut dilampirkan.
6.
Bahwa
sikap TERGUGAT menunjukkan itikad
yang tidak baik dan menimbulkan kerugian materiil dan inmateriil pada PENGGUGAT.
7.
Bahwa
sehubungan dengan hal itu PENGGUGAT
berkepentingan untuk memohon pertolongan Pengadilan Negeri ………………………………….…,
agar TERGUGAT melaksanakan kewajiban
kekurangan pembayarannya tersebut.
8.
Tuntutan
ini dilakukan berdasarkan surat yang mempunyai kekuatan pembuktian yang
memungkinkan agar keputusan ini dapat dijalani lebih dahulu walaupun diadakan
perset atau bandingan.
Maka :
PENGGUGAT bersama ini mohon ke hadapan Pengadilan
Negeri ………………………………….……… agar berkenan memutuskan dengan keputusan yang dapat
dijalani lebih dahulu;
1.
Memerintahkan
kepada TERGUGAT dalam jangka waktu ……….
( ------ jumlah dalam huruf ------ )
minggu setelah keputusan ini untuk melunasi kekurangan pembayaran sebesar [(Rp. …………………………………., 00) (------ jumlah uang dalam
huruf ------ )] kepada PENGGUGAT
dengan ketentuan bahwa apabila TERGUGAT
lalai untuk memenuhi kewajibannya, TERGUGAT
dihukum membayar uang paksa sebesar [(Rp.
…………………………………,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] untuk
tiap-tiap hari kelalaiannya.
2.
Memberikan
hukuman kepada TERGUGAT untuk membayar
seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
Demikian gugatan ini kami ajukan, atas
perhatian Majelis Hakim yang terhormat, kami ucapkan terima kasih.
( ---- tempat --- ), ( --- tanggal,
bulan, dan tahun --- )
Hormat kami,
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
9. CONTOH
SURAT PERJANJIAN
KREDIT
Nomor :
..…………
Nomor Rekening
:
..…………
PERJANJIAN
KREDIT
Yang bertanda tangan di bawah ini :
I.
………………………………………………
dalam hal ini bertindak dalam kedudukan selaku ( ------ jabatan ------- ) dari PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), Kantor Cabang Utama ……………………………… oleh karena
itu bertindak untuk dan atas nama PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), berkedudukan di ……………………………………………….
II.
………………………………………………,
swasta, bertempat tinggal di ( ------ alamat
lengkap ------ ) dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya
disebut DEBITOR.
PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dan DEBITOR dengan ini telah bersepakat untuk
membuat Perjanjian Kredit dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
Pasal
1
DEFINISI
Untuk keperluan Perjanjian Kredit, setiap
istilah di bawah ini mempunyai arti sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Agunan, berarti barang
dan/atau hak yang diserahkan oleh DEBITOR maupun oleh pihak lain kepada PT.
Bank ( --------- nama Bank ---------
) yang digunakan untuk menjamin pembayaran kembali dengan tertib dan
sebagaimana mestinya Utang yang karena sebab apa pun terutang dan wajib dibayar
oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) berdasarkan Perjanjian Kredit.
Akta
Pemberian Jaminan,
mempunyai arti sebagaimana didefinisikan dalam ayat 6.1 sub (a) Pasal 6
Perjanjian Kredit.
Batas
Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit, berarti periode
penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit yang diijinkan oleh PT. Bank (
--------- nama Bank --------- )
kepada DEBITOR.
Dokumen
Agunan,
berarti dokumen pengikatan atas agunan, baik yang dibuat dalam akta otentik
maupun akta di bawah tangan.
Fasilitas
Kredit,
berarti fasilitas atau fasilitas-fasilitas kredit yang disetujui oleh PT. Bank
( --------- nama Bank --------- )
untuk diberikan kepada DEBITOR sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2 Perjanjian
Kredit berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit.
Hari
Kerja,
berarti hari pada waktu kantor cabang PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) setempat dibuka dan menyelenggarakan
pelayanan umum.
Kejadian
Kelalaian,
berarti setiap tindakan atau peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
Perjanjian Kredit.
Lampiran, berarti lampiran
atau lampiran-lampiran yang dilekatkan dan merupakan satu kesatuan serta
menjadi bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian Kredit yang berisi antara
lain cara penarikan dan/atau penggunaan serta ketentuan-ketentuan khusus untuk
setiap Fasilitas Kredit.
Perjanjian
Kredit,
berarti perjanjian ini berikut segenap perpanjangan, pengubahan, dan/atau
penambahannya.
Penjamin, berarti pihak
lain yang mengikatkan diri, guna kepentingan PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) untuk menanggung
pemenuhan pembayaran kembali dengan tertib dan sebagaimana mestinya Utang
manakala DEBITOR lalai memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit.
Tanggal
Pembayaran Bunga,
berarti tanggal saat DEBITOR wajib melakukan pembayaran bunga sebagaimana
ditentukan lebih lanjut dalam Pasal 4.2. Perjanjian Kredit.
Utang, berarti semua
jumlah uang yang dari waktu ke waktu terutang oleh DEBITOR kepada PT. Bank (
--------- nama Bank --------- )
berdasarkan Perjanjian Kredit, yang meliputi jumlah utang pokok yang timbul sebagai
akibat dari penarikan atau penggunaan Fasilitas Kredit, bunga, provisi, denda,
biaya, dan/atau kewajiban-kewajiban lain berdasarkan Perjanjian Kredit.
Pasal
2
JUMLAH
DAN TUJUAN PENGGUNAAN FASILITAS KREDIT
Ayat
1
Dengan mengindahkan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit, PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) menyetujui untuk
memberikan Fasilitas Kredit kepada DEBITOR yang terdiri dari:
a. Fasilitas Kredit
Lokal (Rekening Koran), dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi Rp. ……………………………, 00) (---- jumlah uang dalam
huruf ---- ).
b. Fasilitas
Installment Loan, dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi Rp. ………………………………, 00)
(---- jumlah uang dalam huruf ---- ).
Ayat
2
DEBITOR dengan ini telah menyetujui jumlah
pemberian Fasilitas Kredit tersebut.
Ayat
3
Fasilitas Kredit tersebut akan digunakan
untuk modal kerja. DEBITOR bertanggung jawab mengenai kebenaran atas penggunaan
Fasilitas Kredit tersebut.
Pasal
3
BATAS
WAKTU PENARIKAN DAN/ATAU
PENGGUNAAN
FASILITAS KREDIT
Ayat
1
Dengan memperhatikan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit, Batas Waktu Penarikan dan/atau
Penggunaan Fasilitas Kredit ditentukan sebagai berikut:
a. Fasilitas Kredit
Lokal (Rekening Koran), terhitung sejak tanggal --- tanggal,
bulan, dan tahun --) dan berakhir pada tanggal (--- tanggal, bulan, dan tahun ---).
b. Fasilitas Installment
Loan, pada tanggal (--- tanggal, bulan,
dan tahun ---).
Ayat
2
Setelah Batas Waktu Penarikan dan/atau
Penggunaan Fasilitas Kredit sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 ayat 1 tersebut
di atas berakhir, PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) tidak mempunyai kewajiban lagi untuk memberikan Fasilitas
Kredit kepada DEBITOR.
Ayat
3
DEBITOR dengan ini menyetujui dalam hal
Batas Waktu, Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit sudah berakhir dan
PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) atas pertimbangannya sendiri telah menyetujui untuk memperpanjang
Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit tersebut namun akta
Perubahan Perjanjian Kredit mengenai perpanjangan tersebut belum dapat
ditandatangani, maka PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) akan mengirimkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit yang
berisi pemberitahuan mengenai Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau
Penggunaan Fasilitas Kredit tersebut. Fasilitas Kredit yang ditarik selama
batas waktu yang tercantum dalam Surat Persetujuan Pemberian Kredit merupakan
Utang yang tunduk pada syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Kredit. DEBITOR
dengan ini mengikatkan diri (pada waktu dan tempat yang ditetapkan oleh PT.
Bank ( --------- nama Bank ---------
)) untuk menandatangani akta Perubahan Perjanjian Kredit sebagaimana ditentukan
oleh PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian Kredit dalam hal DEBITOR tidak menandatangani akta Perubahan
Perjanjian Kredit tersebut pada waktu yang ditetapkan oleh PT. Bank ( ---------
nama Bank --------- ), maka PT. Bank
( --------- nama Bank --------- )
berhak untuk menghentikan atau membatalkan Fasilitas Kredit dan oleh karenanya
DEBITOR wajib membayar kembali kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) seluruh Utang yang timbul berdasarkan
Perjanjian Kredit secara seketika dan sekaligus lunas.
Pasal
4
BUNGA
DAN PROVISI ATAU KOMISI
Ayat
1
Atas setiap pinjaman uang yang terutang
berdasarkan Perjanjian Kredit, DEBITOR wajib membayar bunga sebesar:
a. ……….% ( --- jumlah dalam huruf ---) persen per tahun
yang dihitung dari Utang yang timbul dari Fasilitas Kredit Lokal (Rekening
Koran), untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran).
b. ………. % ( --- jumlah dalam huruf ---) persen per tahun
yang dihitung dari jumlah Fasilitas Installment Loan yang telah ditarik dan
belum dibayar kembali oleh DEBITOR, untuk Fasilitas Installment Loan.
Ayat
2
Perhitungan bunga dilakukan secara harian
atas dasar pembagi tetap ………. ( ------- jumlah
dalam huruf ------) hari dalam setahun dan wajib dibayar lunas kepada PT.
Bank ( --------- nama Bank ---------
) pada Tanggal Pembayaran Bunga, yaitu:
a. Setiap tanggal
terakhir pada tiap-tiap bulan, untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran)
tau jika terdapat perubahan ketentuan mengenai tanggal pembayaran bunga untuk
Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) di PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), pada tanggal lain
yang akan diberitahukan secara tertulis oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) kepada DEBITOR.
b. Setiap tanggal yang
sama dengan tanggal penarikan dari Fasilitas Installment Loan, untuk Fasilitas
Installment Loan.
Pembayaran bunga tersebut dapat dilakukan
dengan cara mendebet rekening DEBITOR yang ada pada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) atau dengan cara
lain yang disepakati oleh para pihak, dengan ketentuan bahwa:
a. Tanggal Pembayaran
Bunga tidak boleh melampaui tanggal saat Fasilitas Kredit wajib dibayar lunas,
dan
b. Jumlah bunga yang
wajib dibayar oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) akan dihitung sejak tanggal timbulnya jumlah
bunga yang terutang sampai dengan tanggal dilunasinya jumlah bunga yang terutang
tersebut seluruhnya oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ).
Ayat
3
Besarnya suku bunga tersebut dapat ditinjau
kembali oleh PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) pada setiap saat sesuai dengan perkembangan moneter.
Ayat
4
Atas fasilitas pemberian kredit, DEBITOR
wajib membayar provisi atau komisi kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) sebesar:
a. ……….% ( --- jumlah dalam huruf ---) persen per
tahun, yang dihitung dari jumlah Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) yang
diberikan untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran).
b. ……….% ( --- jumlah dalam huruf ---) persen sekali
bayar yang dihitung dari jumlah Fasilitas Installment Loan yang diberikan,
untuk Fasilitas Installment Loan.
Provisi tersebut wajib dibayar pada tanggal
penandatanganan Perjanjian Kredit atau tanggal lain yang disetujui PT. Bank (
--------- nama Bank --------- ), dan
selanjutnya pada saat penandatanganan Perubahan Perjanjian Kredit mengenai
perpanjangan dan/atau penambahan Fasilitas Kredit tersebut.
Ayat
5
Pembayaran provisi atau komisi tersebut
dapat dilakukan dengan cara mendebet rekening DEBITOR yang ada pada PT. Bank (
--------- nama Bank --------- ) atau
dengan cara lain yang disepakati oleh para pihak.
Ayat
6
Untuk melaksanakan pendebetan atas rekening
tersebut, DEBITOR memberi kuasa kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) sebagaimana
diuraikan dalam Pasal 19 ayat 1 Perjanjian Kredit.
Ayat
7
Apabila tanggal Pembayaran Bunga dan/atau
tanggal pembayaran provisi atau komisi jatuh pada hari yang bukan merupakan
Hari Kerja, maka DEBITOR wajib menyediakan dana dalam rekeningnya pada PT. Bank
( --------- nama Bank --------- )
untuk keperluan pembayaran bunga atau provisi atau komisi tersebut pada Hari
Kerja sebelumnya.
Ayat
8
Apabila Perjanjian Kredit telah
ditandatangani namun Fasilitas Kredit tidak digunakan oleh DEBITOR atau Utang
menjadi jatuh waktu karena sebab yang tercantum dalam Pasal 14 ayat 3
Perjanjian Kredit atau terjadi kejadian sebagaimana diuraikan dalam Pasal 18
ayat 3 Perjanjian Kredit, maka PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) tidak berkewajiban untuk membayar kembali
kepada DEBITOR provisi yang telah dibayar DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ).
Pasal
5
PEMBUKTIAN
UTANG
Pembukuan dan catatan-catatan yang telah
dan akan dibuat oleh PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) merupakan bukti yang lengkap dan sempurna mengenai Utang
dan bukti tersebut akan mengikat DEBITOR, kecuali apabila dapat dibuktikan
sebaliknya.
Pasal
6
SYARAT-SYARAT
PENARIKAN DAN/ATAU
PENGGUNAAN
FASILITAS KREDIT
Ayat
1
Penarikan dan/atau penggunaan Fasilitas
Kredit dapat dilakukan oleh DEBITOR pada setiap Hari Kerja apabila DEBITOR
telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. DEBITOR dan/atau
pemberi Agunan telah menandatangani Dokumen Agunan, dan/atau penjamin telah
menandatangani akta pengikatan atas jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan
(selanjutnya disebut “Akta Pemberian Jaminan”) dalam bentuk dan isi yang dapat
diterima oleh PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ).
b. DEBITOR telah
menyerahkan kepada PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ):
-
Dokumen-dokumen
asli kepemilikan Agunan,
-
Fotokopi
yang dinyatakan sesuai asli anggaran dasar DEBITOR dan/atau pemberi Agunan
dan/atau Penjamin berikut perubahannya (apabila DEBITOR dan/atau pemberi Agunan
dan/atau Penjamin berbentuk badan), dan
-
Dokumen
lain yang diperlukan PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ), antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak, Tanda Daftar
Perusahaan, Surat Ijin Usaha.
c.
Tidak
ada Kejadian Kelalaian yang berlangsung atau suatu tindakan atau peristiwa yang
mengakibatkan timbulnya Kejadian Kelalaian atau suatu tindakan atau peristiwa
yang dengan dilakukannya pemberitahuan atau lewatnya waktu atau keduanya akan
merupakan suatu Kejadian Kelalaian.
d. Hal-hal yang
dinyatakan dalam Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
Kredit adalah benar dan sesuai dengan kenyataannya.
Ayat
2
DEBITOR memenuhi ketentuan-ketentuan khusus
mengenai Cara Penarikan dan/atau Cara Penggunaan bagi Fasilitas Kredit tertentu
sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Lampiran.
Pasal
7
PEMBAYARAN
UTANG
Ayat
1
Pembayaran Utang wajib dilakukan oleh
DEBITOR dalam mata uang yang sama dengan Fasilitas Kredit yang diberikan oleh
PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) dan harus sudah efektif diterima oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) di kantor
cabangnya di ( ------- alamat lengkap kantor ------- ) selambat-lambatnya pukul
………. ( ------ waktu dalam huruf ------
) waktu setempat.
a. Pada saat Batas
Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit berakhir, untuk Fasilitas
Kredit Lokal (Rekening Koran).
b. Sesuai dengan
Lampiran Daftar Angsuran untuk Fasilitas Installment Loan.
Ayat
2
Apabila tanggal pembayaran Utang jatuh pada
hari yang bukan merupakan Hari Kerja, maka DEBITOR wajib menyediakan dana dalam
rekeningnya pada PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) untuk keperluan pembayaran tersebut pada Hari Kerja
sebelumnya.
Ayat
3
Pembayaran Utang yang diterima PT. Bank (
--------- nama Bank --------- )
setelah pukul {( ------ ) ( ------ waktu
dalam huruf ------ )] waktu setempat dianggap diterima oleh PT. Bank (
--------- nama Bank --------- ) pada
Hari Kerja berikutnya.
Pasal
8
DENDA
Ayat
1
Apabila DEBITOR lalai membayar Utang karena
sebab apa pun pada tanggal jatuh waktunya, maka DEBITOR wajib membayar denda
atas jumlah uang yang lalai dibayar itu terhitung sejak tanggal jumlah tersebut
wajib dibayar sampai jumlah tersebut dibayar seluruhnya sebesar ……….% ( --- jumlah dalam huruf ---) persen per
bulan.
Ayat
2
Perhitungan denda tersebut dilakukan secara
harian atas dasar pembagi tetap ………. ( ------- jumlah dalam huruf ------) hari dalam setahun.
Pasal
9
AGUNAN
DAN/ATAU JAMINAN
Untuk menjamin kepastian pembayaran kembali
dengan tertib dan sebagaimana mestinya Utang, DEBITOR dan/atau pemberi Agunan
dan/atau Penjamin dengan ini menyerahkan Agunan dan/atau jaminan pribadi
dan/atau jaminan perusahaan sebagai berikut:
“Sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
sertifikat Hak Milik Nomor ……….……….………., terletak dalam Provinsi ……….……….……….……….,
Kotamadya ……….……….……….………. Kecamatan ……….……….………., Kelurahan ……….……….……….,
setempat dikenal sebagai jalan ( ------- alamat
lengkap ------ ), terdaftar atas nama ……….……….………. di Kantor Badan
Pertanahan Nasional Kotamadya ……….……….……….………. melalui Kantor Notaris ……….……….……….……….,
Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk wilayah ………. ………. ………. ………. “
Pasal
10
ASURANSI
Ayat
1
Selama DEBITOR belum membayar lunas Utang
atau Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit belum berakhir,
maka Agunan yang menurut sifatnya dapat diasuransikan wajib diasuransikan oleh
DEBITOR terhadap bahaya kebakaran, kerusakan, kecurian, atau bahaya-bahaya
lainnya yang dianggap perlu oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), pada perusahaan asuransi yang disetujui oleh
PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ), untuk jumlah dan syarat-syarat yang dianggap baik oleh PT. Bank (
--------- nama Bank --------- ),
dengan ketentuan bahwa premi asuransi dan biaya lain yang berkenaan dengan
penutupan asuransi tersebut wajib ditanggung oleh DEBITOR dan dalam polis, PT.
Bank ( --------- nama Bank ---------
) ditunjuk sebagai pihak yang berhak untuk menerima segala pembayaran
berdsarkan asuransi itu.
Dalam hal DEBITOR lalai mengasuransikan
Agunan dan/atau memperpanjang asuransi, maka dengan ini DEBITOR memberi kuasa
kepada PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ), tanpa PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) berkewajiban untuk melaksanakannya, untuk mengasuransikan
Agunan dan/atau memperpanjang asuransi tersebut atas biaya DEBITOR.
Apabila DEBITOR menghendaki adanya tambahan
jenis atau perluasan bahaya-bahaya yang diasuransikan, maka DEBITOR wajib
memberitahukan hal tersebut kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), dengan ketentuan jika DEBITOR tidak
memberitahukan hal tersebut, maka resiko atas jenis atau perluasan
bahaya-bahaya yang tidak diasuransikan tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan
DEBITOR.
Ayat
2
Jumlah uang yang diterima PT. Bank (
--------- nama Bank --------- )
sebagai akibat dari pembayaran asuransi tersebut akan diperhitungkan dengan
Utang.
Pasal
11
PERNYATAAN
DEBITOR dengan ini menyatakan dan menjamin
PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) mengenai kebenaran hal-hal sebagai berikut:
1. DEBITOR mempunyai
ijin-ijin yang disyaratkan untuk menjalankan usaha-usaha DEBITOR sebagaimana
mestinya dan dengan ini berjanji tidak memperpanjang atau memperbaharui
ijin-ijin tersebut bilamana telah habis masa berlakunya, apabila hal yang
demikian disyaratkan oleh peraturan yang berlaku.
2. Tidak ada suatu
perkara perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara
pidana atau sengketa yang sedang berlangsung, yang mengancam atau dapat
menimbulkan akibat terhadap DEBITOR atau harta kekayaan DEBITOR, sehingga
mempengaruhi keadaan keuangan atau usaha-usaha DEBITOR atau dapat mengganggu
kemampuan DEBITOR untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Kredit.
3. Semua dokumen,
data, dan keterangan yang telah diberikan DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) adalah benar dan
tidak ada dokumen, data, dan keterangan lain yang tidak diberitahukan oleh
DEBITOR yang apabila diberikan atau diberitahukan oleh DEBITOR kepada PT. Bank
( --------- nama Bank --------- )
dapat mempengaruhi keputusan PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dalam pemberian fasilitas kredit.
Pasal
12
KEWAJIBAN
BAGI DEBITOR
Kecuali apabila PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) secara tertulis
menetapkan lain, DEBITOR wajib untuk:
1. Mentaati semua
undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan pemerintah, petunjuk atau
instruksi dari pemerintah yang berlaku terhadap DEBITOR.
2. Segera
memberitahukan kepada PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) secara tertulis tentang adanya setiap perkara yang
menyangkut DEBITOR, baik perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan
maupun perkara pidana yang akan mempengaruhi usaha maupun harta kekayaan
DEBITOR.
3. Segera
memberitahukan kepada PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung
setiap kali terjadi perubahan anggaran dasar serta perubahan susunan Direksi,
Komisaris, dan/atau pemegang saham DEBITOR jika DEBITOR berbentuk badan.
4. Membayar semua
biaya yang timbul dan berhubungan dengan pemberian Failitas Kredit serta
pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit meskipun
Fasilitas Kredit tidak digunakan dan/atau Perjanjian Kredit dibatalkan.
5. Memberikan segala
keterangan yang diminta oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) yang berhubungan dengan pemberian Fasilitas
Kredit dan Agunan.
6. Mempertahankan Hak
atas Kekayaan Intelektual, antara lain hak cipta, paten dan merek yang telah
atau akan dimiliki oleh DEBITOR.
7. Khusus bagi DEBITOR
berbentuk Perseroan Terbatas yang mempunyai aktiva sebesar [(Rp. ----------------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )] atau lebih wajib menyerahkan
laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Terdaftar yang
disetujui oleh PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) setiap [( ------- ) ( ---- waktu dalam huruf --- )] tahun sekali atau selambat-lambatnya [(
------- ) ( ---- waktu dalam huruf
--- )] bulan setelah akhir tahun buku.
8. DEBITOR harus
segera menandatangani Akta Jual Beli selambat-lambatnya [( ------- ) ( ---- waktu dalam huruf --- )] hari setelah
proses persil selesai.
Pasal
13
LARANGAN
BAGI DEBITOR
Selama DEBITOR belum membayar lunas utang
atau Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit belum berakhir,
DEBITOR tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal di bawah ini, tapa
persetujuan tertulis dahulu dari PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) :
1. Memperoleh pinjaman
uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri sebagai
penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apa pun dan/atau mengagunkan
harta kekayaan DEBITOR kepada pihak lain.
2. Meminjamkan uang,
termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali dalam
rangka menjalankan usaha sehari-hari.
3. Apabila DEBITOR
berbentuk badan :
a. Melakukan
peleburan, penggabungan, pengambilalihan, pembubaran/likuidasi.
b. Mengubah status
kelembagaan.
Pasal
14
KEJADIAN
KELALAIAN
Ayat
1
Satu atau lebih dari tindakan atau
peristiwa tersebut di bawah ini merupakan Kejadian Kelalaian.
1. Kelalaian DEBITOR
untuk membayar utang pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian Kredit.
2. DEBITOR lalai atau
tidak memenuhi syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal
12 dan Pasal 13 atau ketentuan-ketentuan lainnya dalam Perjanjian Kredit
dan/atau lalai berdasarkan perjanjian lainnya yang dibuat antara DEBITOR dan
PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) atau pihak lain, baik yang telah ada maupun yang akan dibuat di
kemudian hari.
3. Pemberi Agunan
dan/atau Penjamin melalaikan kewajibannya berdasarkan dokumen Agunan dan/atau
Akta Pemberian Jaminan.
4. Pihak lain yang
utangnya dijamin dengan Agunan dan/atau jaminan pribadi dan/atau jaminan
perusahaan yang sama dengan Agunan dan/atau jaminan pribadi dan/atau jaminan
perusahaan DEBITOR telah dinyatakan lalai oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ).
5. DEBITOR menggunakan
Fasilitas Kredit menyimpang dari maksud dan tujuan penggunaannya.
6. Menurut penilaian
PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ), keadaan keuangan, bonafiditas dan solvabilitas DEBITOR dan/atau
Penjamin mundur sedemikian rupa, sehingga mempengaruhi kemampuan DEBITOR
dan/atau Penjamin dalam melakukan pembayaran utang.
7. DEBITOR dan/atau
pemberi Agunan dan/atau Penjamin mengajukan permohonan pailit atau penundaan
kewajiban pembayaran utang atau dinyatakan pailit atau karena sebab apapun
tidak berhak lagi untuk mengurus dan menguasai harta kekayaan DEBITOR dan/atau
pemberi Agunan dan/atau Penjamin.
8. Sebagian besar atau
seluruh harta kekayaan DEBITOR dan/atau Penjamin disita akibat tersangkut suatu
perkara atau sengketa yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan DEBITOR
dan/atau Penjamin dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit
dan/atau Dokumen Agunan dan/atau Akta Pemberian Jaminan.
9. Agunan yang
diberikan oleh DEBITOR dan/atau Pemberi Agunan musnah, berkurang nilainya atau
disita pihak lain baik sebagian atau seluruhnya atau karena sesuatu hal
berakhir hak penggunaannya.
10. Suatu persetujuan
yang dibuat oleh DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin kepada PT.
Bank ( --------- nama Bank ---------
) atau suatu keterangan atau pernyataan yang diberikan kepada PT. Bank (
--------- nama Bank --------- ),
termasuk tetapi tidak terbatas pada pernyataan yang tercantum dalam Pasal 11
Prejanjian Kredit, atau Agunan yang diserahkan terbukti tidak benar.
11. DEBITOR dan/atau
Penjamin terlibat dalam perkara di pengadilan yang menurut penilaian PT. Bank (
--------- nama Bank --------- ) dapat
mengakibatkan DEBITOR dan/atau Penjamin wajib membayar ganti rugi dan/atau
pembayaran lainnya yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan DEBITOR
dan/atau Penjamin untuk melakukan pembayaran utang.
12. DEBITOR dan/atau
Penjamin melakukan tindakan yang melanggar suatu ketentuan atau peraturan hukum
yang berlaku yang dapat mengakibatkan ijin usaha DEBITOR dan/atau Penjamin
dicabut dan/atau secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi
kemampuan DEBITOR dan/atau Penjamin untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Kredit.
13. DEBITOR dan/atau
Penjamin meninggal dunia (dalam hal DEBITOR dan/atau Penjamin bukan berbentuk
badan).
14. DEBITOR dan/atau
Penjamin dibubarkan atau dilikuidasi (apabila DEBITOR dan/atau Penjamin
berbentuk badan).
Ayat
2
Apabila DEBITOR berkewajiban untuk
melakukan suatu kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit dalam suatu waktu yang
ditetapkan dan DEBITOR lalai melaksanakannya, maka dengan lewatnya waktu saja
sudah merupakan bukti yang sah dan cukup untuk kelalaian DEBITOR, sehingga
tidak diperlukan suatu pemberitahuan (somasi) atau surat lain yang serupa
dengan itu serta surat peringatan dari juru sita.
Ayat
3
Jika terjadi kelalaian sebagaimana diatur
dalam Pasal 14 ayat 1 Perjanjian Kredit, para pihak menyatakan tidak berlaku
pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya yang mengatur keharusan
untuk mengajukan permohonan pembatalan perjanjian melalui Pengadilan negeri,
dan PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) berhak menyatakan utang menjadi jatuh waktu dengan seketika dan
wajib dibayar sekaligus lunas oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) tanpa
memperhatikan ketentuan Pembayaran Utang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7
Perjanjian Kredit, dengan ketentuan kewajiban-kewajiban DEBITOR yang timbul
dari Perjanjian Kredit tetap wajib dipenuhi.
Ayat
4
Jika utang menjadi jatuh waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat 3 Prejanjian Kredit, maka PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) berhak untuk
melaksanakan hak-haknya selaku kreditor untuk memperoleh pengembalian Utang
dengan jalan pelaksanaan hak-haknya terhadap DEBITOR dan/atau harta
kekayaannya, termasuk tetapi tidak terbatas pada pelaksanaan/eksekusi hak-hak
PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) terhadap Agunan dan/atau Penjamin berdasarkan Dokumen Agunan serta
Akta Pemberian Jaminan.
Pasal
15
PENGGUNAAN
PEMBAYARAN
Ayat
1
Setiap jumlah uang yang diperoleh PT. Bank
( --------- nama Bank --------- )
dari pembayaran Utang dan/atau karena dilaksanakannya hak-hak PT. Bank (
--------- nama Bank --------- ) atau
Agunan dan/atau atas jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan yang diberikan
oleh DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin berdasarkan Perjanjian
Kredit, Dokumen Agunan, Akta Pemberian Jaminan, atau dokumen lainnya dan/atau
pembayaran asuransi yang diterima PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
Perjanjian Kredit dan/atau karena pelaksanaan kompensasi akan digunakan dengan
urutan prioritas sebagai berikut :
-
Pertama :
untuk membayar semua
biaya yang dikeluarkan atau dibayar
oleh PT. Bank (
--------- nama Bank --------- ) :
-
dalam
melaksanakan tugas-tugas PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) sehubungan dengan Perjanjian Kredit yang
belum dibayar oleh DEBITOR.
-
dalam
mengamankan, mengambil alih, memperbaiki, memulihkan, menyimpan, mengangkut ke
tempat penjualan dan/atau menjual Agunan atau sebagian daripadanya termasuk
ongkos-ongkos Pengadilan, biaya penasihat hukum atau pengacara serta biaya
lelang.
-
Kedua :
untuk pembayaran lunas
seluruh denda yang
timbul tetapi
belum dibayar
DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) sehubungan dengan Perjanjian Kredit.
-
Ketiga :
untuk pembayaran lunas
seluruh bunga yang
timbul dan/atau
provisi yang belum
dibayar DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) sehubungan dengan Perjanjian Kredit.
-
Keempat :
untuk pembayaran lunas jumlah utang pokok yang wajib dibayar
oleh DEBITOR kepada
PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) sehubungan dengan Perjanjian Kredit.
Ayat
2
Apabila setelah semua kewajiban yang
menjadi beban DEBITOR dibayar lunas dan ternyata masih terdapat kelebihan uang,
maka PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) akan menyerahkan kelebihan uang tersebut kepada DEBITOR atau pihak
yang berhak atas kelebihan uang tersebut.
Pasal
16
PAJAK
Ayat
1
Semua dan setiap jumlah uang yang wajib
dibayar oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) berdasarkan Perjanjian Kredit, bebas, bersih
dan tanpa pengurangan atau pemotongan pajak, pungutan, iuran atau beban berupa
apa pun dan berapa pun.
Ayat
2
Jika DEBITOR diwajibkan oleh Undang-Undang
atau Peraturan Hukum yang berlaku untuk melakukan pemotongan atau pengurangan
atas jumlah uang yang wajib dibayarnya berdasarkan Perjanjian Kredit, maka
DEBITOR wajib membayar suatu jumlah tambahan kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) yang besarnya
sedemikian rupa, sehingga setelah dilakukan pemotongan atau pengurangan
tersebut PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) kan menerima dari DEBITOR suatu jumlah yang sama besarnya
seakan-akan tidak pernah dilakukan pemotongan atau pengurangan tersebut.
Pasal
17
PERUBAHAN
KETENTUAN PERJANJIAN KREDIT
Dalam hal dilakukan perubahan atas
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit, maka perubahan dimaksud akan diatur
dalam suatu perjanjian atau surat tersendiri yang ditandatangani oleh para
pihak, perjanjian atau surat tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang
tidak terpisah dari Perjanjian Kredit.
Pasal
18
LAIN-LAIN
Ayat
1
PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) berhak, tanpa persetujuan terlebih dahulu
dari DEBITOR, memindahkan atau mengalihkan dengan cara apa pun sebagian atau
seluruh hak dan/atau kewajiban PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dalam memberikan Fasilitas Kredit berdasarkan
Perjanjian Kredit kepada lembaga keuangan, Bank atau kreditor lainnya yang
pelaksanaannya cukup dengan memberitahukan secara tertulis kepada DEBITOR.
-
Untuk
keperluan tersebut, DEBITOR sekarang atau nanti pada waktunya, memberi kuasa
kepada PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) untuk memberikan data dan/atau keterangan yang diperlukan kepada
lembaga keuangan, Bank atau kreditor lainnya.
Ayat
2
PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) berhak, tanpa persetujuan terlebih dahulu
dari DEBITOR, memblokir/membekukan dan/atau mencairkan dan/atau mendebet dana
yang terdapat dalam rekening-rekening DEBITOR pada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dan menggunakan
hasilnya untuk diperhitungkan atau dikompensasikan dengan utang dan/atau
kewajiban-kewajiban DEBITOR lainnya berdasarkan Perjanjian Kredit dalam hal
terjadi Kejadian Kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Perjanjian
Kredit. Dalam hal terdapat perbedaan mata uang antara kewajiban DEBITOR dengan
mata uang dari dana hasil pencairan/pendebetan rekening-rekening DEBITOR, maka
PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) berhak untuk melakukan konversi terhadap dana hasil
pencairan/pendebetan rekening-rekening DEBITOR tersebut berdasarkan nilai tukar
(kurs) yang ditetapkan PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) pada hari dimana konversi tersebut dilakukan. Resiko atas
kerugian yang timbul sehubungan dengan dilakukannya konversi mata uang tersebut
dipikul dan menjadi tanggung jawab DEBITOR.
Ayat
3
DEBITOR dengan ini menyetujui tindakan PT.
Bank ( --------- nama Bank ---------
) untuk :
1. Menyesuaikan/mengubah
besarnya suku bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Perjanjian
Kredit; dan/atau
2. Mewajibkan DEBITOR
untuk mengganti biaya-biaya yang diperlukan oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dalam melanjutkan
atau memelihara pemberian Fasilitas Kredit kepada DEBITOR dan/atau
3. Menunda tanggal
penarikan dan/atau penggunaan Fasilitas Kredit yang diajukan oleh DEBITOR;
dan/atau
4. Menurunkan jumlah
Fasilitas Kredit; dan/atau
5. Mengganti pemberian
Fasilitas Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Perjanjian Kredit
dengan mata uang lain yang tersedia pada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ); dan atau
6. Menghentikan
pemberian Fasilitas Kredit.
dalam hal terjadi:
1. Peningkatan biaya-biaya
yang diperlukan PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) dalam mempertahankan pemberian Fasilitas Kredit kepada
DEBITOR sebagai akibat dari pemenuhan peraturan/ketentuan dari Bank Indonesia
atau badan pemerintah lainnya, sehingga tingkat suku bunga yang berlaku bagi
DEBITOR tidak dapat menutup biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh PT. Bank (
--------- nama Bank --------- );
dan/atau
2. Terjadi perubahan
dalam bidang moneter, keuangan, ekonomi atau politik yang mempengaruhi
likuiditas PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ), atau tingkat kolektibilitas DEBITOR, baik pada PT. Bank (
--------- nama Bank --------- )
maupun pada Bank (-Bank) lain menurun menjadi Kurang Lancar atau Diragukan atau
Macet.
Dalam hal PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) telah melaksanakan
hak PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) tersebut, PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) akan memberitahukan secara tertulis pelaksanaannya kepada
DEBITOR. Surat pemberitahuan tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang
tidak terpisah dari Perjanjian Kredit.
Ayat
4
Kegagalan dan/atau keterlambatan PT. Bank (
--------- nama Bank --------- ) untuk
menggunakan sesuatu hak, kekuasaan, wewenang atau hak istimewanya berdasarkan
Perjanjian Kredit tidak berarti bahwa PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) telah melepaskan hak, kekuasaan, wewenang
atau hak istimewa tersebut, demikian juga pelaksanaan semua atau sebagian dari
hak, kekuasaan, wewenang atau hak istimewa menurut Perjanjian Kredit, tidak
akan menghalangi pelaksanaan selanjutnya dari hak, kekuasaan, wewenang atau hak
istimewa tersebut.
Ayat
5
Apabila salah satu atau lebih ketentuan
yang terdapat dalam Perjanjian Kredit dinyatakan tidak berlaku atau tidak dapat
dilaksanakan oleh Pengadilan yang berwenang atau dianggap bertentangan dengan
ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
ketentuan-ketentuan lainnya yang tercantum dalam Perjanjian Kredit akan tetap
berlaku dan mengikat para pihak.
Ayat
6
Perjanjian Kredit berlaku bagi para pihak
dan para pengganti hak masing-masing pihak, dengan ketentuan bahwa DEBITOR
tidak berhak memindahkan dan/atau menyerahkan suatu hak dan/atau kewajiban
DEBITOR berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau perjanjian lainnya sehubungan
dengan Perjanjian Kredit, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT.
Bank ( --------- nama Bank ---------
).
Ayat
7
Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Kredit berlaku dan mengikat para pihak sampai
dipenuhinya seluruh kewajiban DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) berdasarkan
Perjanjian Kredit.
Pasal
19
KUASA
Ayat
1
Untuk keperluan pelaksanaan pembayaran
utang sesuai Perjanjian Kredit, dengan ini DEBITOR memberi kuasa dan wewenang
kepada PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) untuk dari waktu ke waktu melaksanakan pendebetan atas dana yang
terdapat dalam setiap rekening DEBITOR pada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ).
Ayat
2
Untuk memastikan ketertiban pembayaran
kembali utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 2 Perjanjian Kredit,
DEBITOR, sekarang ini untuk nanti pada waktunya, memberi kuasa kepada PT. Bank
( --------- nama Bank --------- ),
untuk dan atas nama DEBITOR, mencairkan dan/atau dengan cara lain mendebet dana
yang terdapat dalam setiap rekening DEBITOR pada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ).
Ayat
3
Setiap kuasa yang diberikan DEBITOR
berdasarkan Perjanjian Kredit merupakan bagian yang tidak terpisah dari
Perjanjian Kredit dan oleh karena itu setiap kuasa tersebut tidak dapat ditarik
kembali dan/atau dibatalkan dengan cara apa pun atau berakhir karena peristiwa
apa pun, dan para pihak menyatakan tidak berlaku Pasal 1813, 1814, dan 1816
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama utang berdasarkan Perjanjian Kredit
belum lunas seluruhnya.
Pasal
20
KETENTUAN-KETENTUAN
KHUSUS
Terhadap Fasilitas Kredit berlaku juga
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam
Lampiran (-lampiran) yang dari waktu ke waktu akan disesuaikan dengan Fasilitas
Kredit yang diberikan PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) dan diterima DEBITOR, yang merupakan satu kesatuan dan
bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian Kredit.
Pasal
21
YURIDIKSI
Mengenai Perjanjian Kredit dan segala
akibat serta pelaksanaannya, PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dan DEBITOR memilih tempat kediaman hukum
yang tetap dan tidak berubah di ( ------ Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ) di ( --------- tempat -------- ) tanpa mengurangi hak PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) untuk menggugat
DEBITOR di hadapan pengadilan lain di dalam wilayah Republik Indonesia
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Perjanjian Kredit ini dibuat di ( ---------
tempat -------- ) pada tanggal ( --- tanggal,
bulan, dan tahun --- ).
PT.
Bank ( --------- nama Bank ---------
) DEBITOR
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
10. CONTOH
SURAT BERITA
ACARA SERAH
TERIMA BARANG
Pada hari ini ………………………………, tanggal ( ------ tanggal,
bulan, dan tahun ------ ), bertempat di kantor ( ------ nama perusahaan penerima ------ ) yang
beralamat di ( ------ alamat lengkap
------ ), telah dilakukan pemeriksaan atas barang-barang kiriman ( ------ nama perusahaan pengirim ------ ) yang
dikerjakan oleh ……………
………………………………………………… yang beralamat di ( ------ alamat lengkap ------ ).
Barang-barang yang diperiksa adalah sebagai
berikut:
NO.
|
NAMA BARANG
|
JUMLAH
|
1.
|
………………………………
|
……….
|
2.
|
………………………………
|
……….
|
3.
|
………………………………
|
……….
|
4.
|
………………………………
|
……….
|
5.
|
………………………………
|
……….
|
6.
|
………………………………
|
……….
|
7.
|
………………………………
|
……….
|
8.
|
………………………………
|
……….
|
9.
|
………………………………
|
……….
|
JUMLAH
|
……….
|
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keseluruhan barang-barang
tersebut diterima dengan baik dan lengkap.
Demikian berita acara ini dibuat dengan
sebenarnya dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Pemeriksa I Pemeriksa II
( ------ nama ------ ) ( ------ nama
------ )
Diketahui
( ------ nama ------ )
( ------ jabatan ------ )
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BENTUK SURAT RESMI
1. Surat Resmi (Official Style)
KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAAAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
Kampus Bumi Tridharma Anduonohu Kendari
Telepon/fax. 0401392551, 393381 e-mail:universitas haluoleo@yahoo.co.id
Telepon/fax. 0401392551, 393381 e-mail:universitas haluoleo@yahoo.co.id
Kendari, 20 Mei 2014
Nomor : 1/VI/UDG/2014
Lamp : -
Hal : Undangan
Lamp : -
Hal : Undangan
SMA Negeri 4 Kendari
Di-
Tempat
Dengan hormat,
Sebagaimana diketahui pada tahun 2014 Universitas Halu Oleo Kendari akan menerima mahasiswa baru lulusan SMA/SMK/MA
Sehubungan dengan hal tesebut, kami mengundang bapak untuk menghadiri rapat yang akan kami selenggarakan pada :
Hari dan tanggal : 16 Juni 2014
Tempat : Auditorium Universitas Halu Oleo
Keperluan : Membahas Syarat Masuk Perguruan Tinggi TA 2014/2015
Demikian kami sampaikan atas perhatian dan partisipasi kami ucapkan terima kasih
Hormat kami,
a.n Pembantu Rektor III
Zul Harnain Resaputrah
Nip: C1A1 10 057
Tembusan :
- Kepala Dinas Pendidikan PEMDA Kota Kendari Sulawesi Tenggara
- Rektor unhalu
- Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru T.A 2014-2015
---------------------------------------------------------------------------------------
2. SURAT RESMI BENTUK LEKUK ( Iddented Style)
KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
Kampus Bumi Tridharma Anduonohu Kendari
Telepon/fax. 0401392551, 393381 e-mail:universitas
haluoleo@yahoo.co.id
Kendari, 19 Mei 2014
Nomor : 6/VI/UDG/ 2014
Lamp : -
Hal : Undangan
Kepada :
Yth. Kepala Sekolah
SMA Negeri 4 Kendari
Di-
Tempat
Dengan hormat,
Sebagaiman di ketahui pada tahun 2014 Universitas Halu Oleo kendari akan menerima mahasiswa baru lulusan SMA/SMK/MA
Sehubungan dengan hal tesebut, kami mengundang bapak untuk menghadiri rapat yang akan kami selenggarakan pada :
Hari dan tanggal : 16 Juni 2014
Tempat : Auditorium Universitas Halu Oleo
Keperluan : Membicarakan Tentang Syarat-Syarat Masuk Ke Perguruan Tinggi.
Demikian kami saapaikan atas perhatian dan partisipasi kami ucapkan terima kasih
Hormat kami,
a.n.Pembantu Rektor III
Zul Harnain Resaputrah
Nip: C1A1 10 057
Tembusan :
- Kepala Dinas Pendidikan PEMDA Kota Kendari Sulawesi Tenggara
- Rektor unhalu
- Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru T.A 2014-2015
---------------------------------------------------------------------------------------
3. SURAT RESMI BENTUK ALINEA MENGGANTUNG (Hanging Paragraph)
KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
Kampus Bumi Tridharma Anduonohu Kendari
Telepon/fax. 0401392551, 393381 e-mail:universitas haluoleo@yahoo.co.id
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kendari,
19 Mei 2014
Nomor :7/VI/UDG/ 2014
Lamp : -
Hal :Undangan
Nomor :7/VI/UDG/ 2014
Lamp : -
Hal :Undangan
Kepada :
Yth. Kepala Sekolah
SMA Negeri 4
Kendari
Di-
Tempat
Dengan hormat,
Sebagaiman di ketahui pada tahun 2014 Universitas Haluoleo kendari akan menerima mahasiswa baru
lulusan SMA/SMK/MA
Sehubungan dengan hal tesebut, kami
mengundang bapak untuk menghadiri rapat yang akan kami selenggarakan pada :
Hari
dan tanggal : 16 Juni 2014
Tempat : Auditorium Universitas Haluoleo
Keperluan : Membicarakan Syarat-Syarat Masuk Ke Perguruan Tinggi.
Keperluan : Membicarakan Syarat-Syarat Masuk Ke Perguruan Tinggi.
Demikian kami saapaikan atas perhatian dan partisipasi kami ucapkan terima kasih
Hormat kami,
a.n Pembantu Rektor III
Zul Harnain Resaputrah
Nip: C1A1 10 057
Tembusan :
-
Kepala Dinas Pendidikan PEMDA Kota Kendari Sulawesi
Tenggara
-
Rektor unhalu
-
Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru T.A 2014-2015
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. SURAT RESMI BENTUK LURUS DENGAN PERIHAL/POKOK SURAT (Subject Notice)
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. SURAT RESMI BENTUK LURUS DENGAN PERIHAL/POKOK SURAT (Subject Notice)
KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
Kampus Bumi Tridharma Anduonohu Kendari
Telepon/fax. 0401392551, 393381 e-mail:universitas haluoleo@yahoo.co.id
Kendari, 19 Mei 2014
Kepada :
Yth. Kepala Sekolah
SMA Negeri 4 Kendari
Di-
Tempat
Dengan hormat, Undangan Rapat
Sebagaiman di ketahui pada tahun 2014 Universitas Halu Oleo kendari akan menerima mahasiswa baru lulusan SMA/SMK/MA
Sehubungan dengan hal tesebut, kami mengundang bapak untuk menghadiri rapat yang akan kami selenggarakan pada :
Hari dan tanggal : 16 Juni 2014
Tempat : Auditorium Universitas Halu Oleo
Keperluan : Membicarakan Syarat-Syarat Masuk Ke Perguruan Tinggi.
Demikian kami saapaikan atas perhatian dan partisipasi kami ucapkan terima kasih
Hormat kami,
a.n Pembantu Rektor III
Zul Harnain Resaputrah
Nip: C1A1 10 057
Tembusan :
- Kepala Dinas Pendidikan PEMDA Kota Kendari Sulawesi Tenggara
- Rektor unhalu
- Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru T.A 2014-2015
---------------------------------------------------------------------------------------------------
5. SURAT RESMI BENTUK SEDERHANA (Simplefied Style)
KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
Kampus Bumi Tridharma Anduonohu Kendari
Telepon/fax. 0401392551, 393381 e-mail:universitas
haluoleo@yahoo.co.id
Kendari, 19 Mei 2014
Nomor : 5/VI/UDG/ 2014
Lamp : -
Hal : Undangan
Kepada :
Yth. Kepala Sekolah
SMA Negeri 4 Kendari
Di-
Tempat
Sebagaiman di ketahui pada tahun 2014 Universitas Halu Oleo kendari akan menerima mahasiswa baru lulusan SMA/SMK/MA
Sehubungan dengan hal tesebut, kami mengundang bapak untuk menghadiri rapat yang akan kami selenggarakan pada :
Hari dan tanggal : 16 Juni 2012
Tempat : Auditorium Universitas Halu Oleo
Keperluan : Membicarakan Syarat-Syarat Masuk Ke Perguruan Tinggi.
Demikian kami saapaikan atas perhatian dan partisipasi kami ucapkan terima kasih
Hormat kami,
a.n. Pembantu Rektor III
Zul Harnain Resaputrah
Nip: C1A1 10 057
Tembusan :
- Kepala Dinas Pendidikan PEMDA Kota Kendari Sulawesi Tenggara
- Rektor unhalu
- Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru T.A 2014-2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar