Kamis, 23 Oktober 2014

CONTOH SURAT KANTOR / SURAT RESMI

CONTOH SURAT KANTOR/RESMI in WWW " What We Want"

Example For Copy


1. Contoh Surat LAMARAN PEKERJAAN

      Surat lamaran kerja adalah surat yang dibuat oleh seseorang untuk melamar pekerjaan di suatu perusahaan, kantor atau instansi tertentu. Secara garis besar surat lamaran kerja terbagi menjadi dua macam yaitu surat lamaran kerja berdasarkan iklan dan surat lamaran kerja berdasarkan inisiatif sendiri. surat lamaran kerja termasuk kedalam golongan surat resmi atau dinas sehingga dalam penulisannya terdapat aspek-aspek tertentu yang harus di perhatikan.

Cara membuat surat lamaran kerja yang baik dan benar

1. Gunakan bahasa yang baik dan benar.
pergunakan bahasa yang formal karena surat lamaran kerja termasuk surat resmi jangan menggunakan bahasa yang tidak patut dalam pembuatan surat resmi.

2. Tulislah kalimat yang singkat padat dan jelas.

jangan bertele-tele dalam menulis surat lamaran karena surat lamaran bisa menampilkan jati diri seseorang serta sebuah instansi atau perusahaan tidak menyukai surat lamaran yang bertele-tele.

3. Tulislah secara manual menggunakan tangan.

penulisan surat lamaran kerja secara manual lebih disukai perusahaan karena melalui tulisan tangan bisa dinilai bagaimana pribadi seseorang.

4. Perhatikan kebersihan surat lamaran kerja.
jangan sampai ada coretan atau bekas penghapus dalam surat lamaran kerja, jika salah menulis lebih baik tulis ulang di kertas baru, jangan menggunakan stipo untuk menghapus.

5. Isi secara jelas data diri dan informasi yang informasi tentang diri anda, serta lampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti daftar riwayat hidup, fotocopy identitas diri serta dokumen-dokumen lain yang menjadi persyaratan.

6. Jika anda mempunyai sertifikat pendukung yang bisa menambah nilai plus untuk diri anda jangan ragu untuk melampirkannya.

 Bagian-bagian dalam surat lamaran kerja 
  1. Tempat dan tanggal pembuatan surat lamaran
  2. Hal atau perihal.
  3. Lampiran berkas.
  4. Alamat yang di tuju.
  5. Salam pembuka.
  6. identitas pelamar
  7. Isi surat yang bisa di bagi menjadi empat bagian yaitu ; paragraf pembuka, isi surat, daftar lampiran dan paragraf penutup.
  8. Salam penutup.
  9. Nama terang pelamar dan tanda tangan 


https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6080750537700907539#editor/target=post;postID=303962966391474839;onPublishedMenu=allposts;onClosedMenu=allposts;postNum=1;src=postname----------------------------------------------------------------------------------------------
                                                                                      Raha, 23 Oktober 2014

    Hal          : Surat Lamaran Pekerjaan
    Lampiran : 1 (Satu) Berkas

    Kepada
    Yth. Bapak/Ibu Pimpinan PT...............
    Di-
          Tempat

    Dengan hormat,

    Yang bertandatangan di bawah ini:
    Nama                                 : Zul Harnain ResaPutrah
    Tempat, Tanggal Lahir        : Raha, 29-Juni-1992
    Usia                                   : 22 tahun
    Pendidikan Terakhir           : S1 Jurusan Ilmu Administrasi
                                              : Universitas ................
    Agama                               : .......................................
    Telepon                              : 0821xxxxxxxxxx
    email                                  : .............................

          Berdasarkan Info Kerja yang dimuat di Website dan Informasi di Koran
    Mingguan, saya bermaksud mengajukan lamaran kerja pada perusahaan yang
    Bapak/Ibu pimpin untuk menempati posisi sebagai "........................".
           Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan beberapa berkas sebagai
    berikut:
    1.         Foto Copy Ijazah terakhir
    2.         Foto Copy transkrip Nilai
    3.         Daftar Riwayat Hidup
    4.         Foto Copy KTP
    5.         Foto Berwarna ukuran ... x .. = ... lembar
    6.         Sertifikat Keterampilan Khusus
    7.         Surat Pengalaman Kerja ( Jika Punya)
            Demikian surat permohonan pekerjaan ini saya buat dengan sebenar-
    benarnya. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

                                                                                     Raha, 23 Oktober 2014

                                                                                     Hormat Saya,


                                                                                     Zul Harnain Resaputrah
 http://kami-ingin-apa.blogspot.com/2014/10/simple-plan-in-w-w-w-what-we-want-song.html

----------------------------------------------------------------------------------------------

2. Contoh Daftar Riwayat Hidup ( Curriculum Vitae) 

 

Daftar riwayat hidup atau Curriculum Vitae adalah catatan tentang data pribadi si pelamar. Fungsi daftar riwayat hidup adalah sebagai bahan masukan kepada bagian personalia/tim seleksi penerimaan pegawai untuk mengetahui secara singkat mengenai data diri si pelamar, sebagai dasar pertimbangan untuk penentuan permohonan pelamar dapat diterima atau tidak.

Tips & Cara Membuat CV Lamaran Kerja 
  1. Usahakan panjang maksimal dari CV yang akan dibuat lebih dari 1 (satu) halaman
  2. Buatlah CV riwayat hidup yang mudah dibaca dan mudah dipahami.
  3. Cantumkanlah foto terbaru Anda dan usahakan berpakaian formal namun dengan mimik wajah yang rilex (dengan senyum misalnya).
  4. Jangan menulis pengalaman yang tidak penting untuk disebutkan, misalkan anda melamar pada bidang Perbankan Anda tidak perlu mencantumkan pengalaman memenangi perlombaan menggambar.
  5. Tulislah training yang pernah Anda ikuti namun cukup training yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang sesuai dengan pelamaran Anda ke instansi.
  6. Tulislah kompetensi lain yang menunjang pekerjaan.
  7. Dan yang terakhir berusahalah sejujur jujurnya dalam membuat CV, jangan pernah mencoba memanipulasi CV.
----------------------------------------------------------------------------------------------
CURRICULUM VITAE

Data Pribadi
Nama                           : Zul Harnain Resaputrah
Tempat, Tanggal Lahir  : Raha, 29 Juni 1992
Jenis Kelamin                : Laki-Laki
Tinggi Badan                 : ........Cm
Berat Badan                 : .........Kg
Agama                          : Islam
Pendidikan                    : S1 Jurusan Ilmu Administrasi
Kewarganegaraan         : Indonesia
Alamat                          : Jl. ................., Muna - Sulawesi Tenggara
Mobile                           : 0821...................
Email                             : .................................


Data Pendidikan
Formal
1998 – 2004 : SD Negeri ........., Raha - Sulawesi Tenggara
2004 – 2007 : SMP Negeri ................,Raha - Sulawesi Tenggara
2007 – 2010 : SMK/SMA Negeri ....................,Raha - Sulawesi Tenggara
2010 - 2014  : S1 Ilmu Administrasi , Universitas .................... Kendari - Sulawesi Tenggara

Non Formal
2008 – 2009 : Kursus Komputer di IT ......................, Raha
2010 – 2011  : Kursus Bahasa Inggris di ..................., Raha

Kemampuan
  • Kemampuan Administrasi, pengarsipan, pengaturan jadwal, pelaksanaan acara
  • Kemampuan Komputer (MS Word, MS Excel, MS Power Point).
  • Bahasa Inggris
  • Kemampuan Internet.
Pengalaman Kerja
2011 - 2012  :Staff Administrasi di Kantor Notaris,......................., Kendari, Sulawesi Tenggara
2012 - 2013 :General Administrasi di PT..........................., Kendari, Sulawesi Tenggara

Demikian daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan.

                                                                                       Raha, 23 Oktober 2014
                                                                                       Hormat Saya,

                                                                                       
                                                                                       Zul Harnain Resaputrah

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
CONTOH SURAT LAMARAN KERJA DAN CV DALAM BAHASA INGGRIS

                                                                                                                        Raha, Oct 22,  2014
Attachments    : 1  File
Hal.                : Job Application Letter

Dear :
Leadership Of PT Chevron Indonesia
   

with respect,
Name                    : Zul Harnain Resaputrah
Date Of Birth         : Raha, 29 Juni 1992
Sex                       : Male
Religion                 : Islam
Mobile                  : 0857..............................
Email                     : ........................................
Last Education       : Bachelor at Administration Science Dept   
                               Of Halu Oleo University, Kendari
Address                 : Jl. ...............................

Herewith I submit the petition presented to the father / mother would I be accepted to take the test prospective employees of PT. Chevron Indoensia. As "Staff Administration”

For your consideration I enclose herewith :

•    Job Application Letter
•    Curriculum vitae
•    Copy of the latest certificate / Transcript
•    Copy of ID card
•    Certificate of Work Experience
•    Color Photograph

This application is for your attention I thank you.

                                                                                                                   Yours sincerely,



                                                                                                                    Zul Harnain Resaputrah
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                    CURRICULUM VITAE

PERSONAL DETAILS

Name                               : Zul Harnain Resaputrah
Sex                                  : Male
Place / Date of Birth        : Raha, June 29, 1992
Age                                 : 22 Years
Religion                            : Islam
Height                              : ...... cm
Weight                             : ...... Kg
Address                           : Jalan ................................
Mobile                             : 0857 ........................
Status                              : Not Married
E mail                              : .............................................

EDUCATION

Formal
a. 1998 - 2004         Elementary School in SD ... Raha - Southeast Sulawesi
b. 2004 - 2007         Junior High School in SLTP ....Raha -  Southeast Sulawesi
c. 2007 – 2010        Vocational schools in SMK Negeri ... Raha -  Southeast Sulawesi
d. 2010 - 2014         Bachelor Degree at Administrative Sciences Department
                                 Faculty of Social and politics
                                 Halu Oleo University, Kendari - Southeast Sulawesi
Non-Formal
• Not There

WORK EXPERIENCE

• Feb 2012 - Nov 2013     General Administration of  PT. ...................................
Description of work:
a.    Data entry (Update Company Profile, Invoice, Activity heavy equipment, fuel consumption Vehicle Operations, heavy equipment hours, labor contracts, cooperative agreements, employee, employee payroll, ore samples per pit, fuel usage analysis, Retase Analysis, Analysis of Average Value of Sample Ore, ore Volume Analysis in Vessel / Cargo);
b.    Manage and regulate Out Mail / Mail Login .

SKILLS

Software             Microsoft Office, Microsoft Excel, Microsoft
Publisher, Microsoft Power Point, AAA Logo Bussiness (Design Bussiness Application Logo)


                                                                                                                    Raha, Oct 22, 2014
                                                                                                                    Your Sincerely


                                                                                                                     Zul Harnain Resaputrah

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

CONTOH SURAT KANTOR

1. CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA


SURAT PERJANJIAN KERJA
No. ……………………………..



Yang bertanda tangan di bawah ini:


1.             Nama                        :  …………………………………………...
Jabatan                     :  …………………………………………...
Alamat                     :  …………………………………………...

Dalam hal ini bertindak atas nama direksi ( --- nama perusahaan --- ) yang berkedudukan di ( --- alamat lengkap perusahaan --- ) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.


2.             Nama                                        :  ………………………………………...
Tempat dan tanggal lahir  :  …………………………………………
Pendidikan terakhir             :  ………………………………………...
Jenis kelamin                          :  ………………………………………...
Agama                                      :  ………………………………………...
Alamat                                     :  ………………………………………...
No. KTP / SIM                       :  ………………………………………...
Telepon                                    :  ………………………………………...

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.


Pada hari ini (…………………), tanggal [(……) ( ------ tanggal dalam huruf ------ )] bulan (…………………) tahun [(……) ( ------ tahun dalam huruf ------ )], kedua belah telah bersepakat untuk mengikat diri dalam perjanjian kerja dengan syarat dan ketentuan yang diatur seperti berikut:


PASAL 1

Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan di perusahaan ( --- nama perusahaan --- ) yang berkedudukan di ( --- alamat lengkap perusahaan --- )

Ayat 2
PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.


PASAL 2

Ayat 1
PIHAK KEDUA akan ditempatkan sebagai ( ---- posisi atau jabatan --- ) pada ( --- departemen dalam perusahaan ---).

Ayat 2
Apabila dipandang perlu dan juga dikehendaki, PIHAK PERTAMA dapat menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan perusahaan ( - nama perusahaan - ).


PASAL 3

Masa percobaan ditetapkan selama [( …….. ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] bulan yang dihitung sejak tanggal masuk PIHAK KEDUA diterima bekerja.


PASAL 4

PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar [(Rp. ………………., 00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap bulan yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan setelah dipotong pajak pendapatan sesuai peraturan perpajakan di Indonesia.


PASAL 5

Sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jumlah jam kerja efektif adalah [(……) ( --- jumlah dalam huruf --- )] jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja [(………) ( --- jumlah dalam huruf --- )] hari setiap minggu, dimulai hari ……………… dan berakhir pada hari ………………, dengan perincian sebagai berikut:

Ayat 1
Hari ………….. sampai dengan hari ………….., jam masuk adalah jam [(……) ( --- jam dalam huruf --- )] dan jam pulang adalah jam [(………) ( --- jam dalam huruf --- )] dengan waktu istirahat selama [( …… ) ( --- jumlah jam dalam huruf --- )] jam, yaitu pada pukul [( …….. ) ( --- jam dalam huruf --- )] hingga pukul [( ……….. ) ( --- jam dalam huruf --- )].

Ayat 2
Hari ………….., jam masuk adalah jam [(……) ( --- jam dalam huruf --- )] dan jam pulang adalah jam [(……) ( --- jam dalam huruf --- )] dengan waktu istirahat selama [(……) ( --- jumlah jam dalam huruf --- )], yaitu pada pukul [(……) ( --- jam dalam huruf --- )] hingga pukul [(……) ( --- jam dalam huruf --- )].


PASAL 6

Ayat 1
PIHAK PERTAMA harus memberikan makan kepada PIHAK KEDUA satu kali makan setiap hari setiap kali PIHAK KEDUA masuk kerja.



Ayat 2
Bila waktu istirahat sesudah [(…… ) ( --- jumlah jam dalam huruf --- )] jam kerja pertama lamanya melebihi [(……) ( --- jumlah jam dalam huruf --- )] jam, maka PIHAK PERTAMA harus memberikan kepada PIHAK KEDUA satu kali makan lagi.


PASAL 7

Ayat 1
Apabila tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent) dan  PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur, maka PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sebagai imbalan kerja lembur tersebut dengan jumlah [(Rp. ………………, 00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap jam lembur.

Ayat 2
Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan.


PASAL 8

Ayat 1
Setiap karyawan berhak mendapatkan cuti selama [(……) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari setiap tahun sesuai dengan ketentuan-ketentuan tata tertib rumah tangga perusahaan ( --- nama perusahaan --- ) dan peraturan Pemerintah No. (…………) tahun (…………), yang terdiri dari: [(……) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari kerja dan [(……) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari cuti bersama untuk seluruh karyawan.

Ayat 2
Pengajuan cuti pada hari kerja, diajukan setiap karyawan selambat-lambatnya [(……) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari sebelum pelaksanaan cuti dengan mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan izin dari atasan langsung yang bersangkutan.


PASAL 9

PIHAK PERTAMA wajib menanggung biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatannya sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.


PASAL 10

Ayat 1
PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan ( --- nama perusahaan --- ) yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.

Ayat 2
Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi:
1.       Skorsing, atau
2.       Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau
3.       Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.


PASAL 11

PIHAK KEDUA selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini tidak dibenarkan untuk melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga dan dengan alasan apapun juga, kecuali apabila PIHAK KEDUA telah mendapat persetujuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.


PASAL 12

PIHAK PERTAMA berhak setiap saat untuk mengakhiri perjanjian kerja ini dengan syarat harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA tanpa berkewajiban menjelaskan alasan apapun juga. Dalam masalah ini, PIHAK PERTAMA wajib memberikan ganti rugi atau pesangon kepada PIHAK KEDUA yang jumlah serta tata aturannya merujuk pada Peraturan Pemerintah yang berlaku.


PASAL 13

Perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia atau hal-hal lain yang menurut PIHAK PERTAMA layak diterima.


PASAL 14

Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.


PASAL 15

Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Ayat 2
Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).


PASAL 16

Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.




Dibuat di              :   …………………………………………
Tanggal                                :   ( ---- tanggal, bulan, dan tahun --- )



PIHAK PERTAMA                                                                     PIHAK KEDUA




…………………………                                                           …………………………
 http://kami-ingin-apa.blogspot.com/2014/10/simple-plan-in-w-w-w-what-we-want-song.html

 ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

2.  CONTOH SURAT PERJANJIAN KARYAWAN DAN PERUSAHAAN




                         SURAT PERJANJIAN

Nomor: …………………………………………


Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.             Nama                                        :  …………………………………………
Tempat dan tanggal lahir  :  …………………………………………
Pendidikan terakhir             :  …………………………………………
Jenis kelamin                          :  …………………………………………
Agama                                      :  …………………………………………
Alamat                                     :  …………………………………………
No. KTP / SIM                       :  …………………………………………
Telepon                                    :  …………………………………………

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.             Nama                                        :  …………………………………………
Jabatan                                     :  …………………………………………
Alamat                                     :  …………………………………………

Dalam hal ini bertindak atas nama direksi ( --- nama perusahaan --- ) yang berkedudukan di ( --- alamat lengkap perusahaan --- ) dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.


PASAL 1
PERNYATAAN-PERNYATAAN

Ayat 1
PIHAK KEDUA telah menyatakan persetujuannya untuk menerima PIHAK PERTAMA selaku karyawan pada perusahaan ( --- nama perusahaan --- ) yang berkedudukan di ( --- alamat lengkap perusahaan --- ).

Ayat 2
PIHAK PERTAMA menyatakan kesediaannya selaku karyawan yang ditempatkan sebagai ( ---- posisi atau jabatan --- ) pada ( --- departemen dalam perusahaan ---).


PASAL 2
PERNYATAAN PIHAK KEDUA

Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan ( --- nama perusahaan --- ) yang telah ditetapkan PIHAK KEDUA.

Ayat 2
PIHAK PERTAMA menyatakan kesanggupannya untuk dijatuhi sangsi jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan yang telah ditetapkan perusahaan.
Sangsi tersebut berupa:

1.       Skorsing, atau

2.       Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau

3.       Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.






PASAL 3
TUGAS PEKERJAAN

Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyatakan kesediaannya untuk bekerja sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya demi mendukung kemajuan perusahaan pada bidang pekerjaan yang telah ditetapkan padanya.

Ayat 2
PIHAK PERTAMA menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK KEDUA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK PERTAMA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan perusahaan ( --- nama perusahaan --- ).

Ayat 3
PIHAK PERTAMA akan patuh pada perintah atau instruksi dari PIHAK KEDUA selama perintah dan instruksi tersebut demi kemajuan perusahaan dan tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.


PASAL 4
KEHADIRAN DAN ABSENSI

Ayat 1
PIHAK PERTAMA akan mematuhi melaksanakan jumlah jam kerja efektif di perusahaan ( --- nama perusahaan --- ) yang telah ditetapkan [( ……. ) ( --- jumlah dalam huruf --- ) jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja [(……. ) ( --- jumlah waktu dalam huruf --- ) hari setiap minggu, dimulai hari …….…….…….  dan berakhir pada hari …….…….…….

Ayat 2
PIHAK PERTAMA akan mematuhi jam masuk, jam istirahat, dan jam pulang sesuai peraturan yang ditetapkan perusahaan.

Ayat 3
Apabila PIHAK PERTAMA tidak masuk bekerja karena alasan kesehatan, maka ketidakhadiran PIHAK PERTAMA harus didukung dan dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari dokter.

Ayat 4
Apabila PIHAK PERTAMA tidak masuk bekerja karena alasan suatu hal tertentu dan mendesak, maka ketidakhadiran PIHAK PERTAMA dapat dibenarkan jika telah mendapat persetujuan tertulis dari atasan yang bersangkutan.


PASAL 5
LEMBUR

Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyatakan kesediaannya untuk masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).

Ayat 2
Untuk kerja lembur sesuai ayat 1 tersebut di atas, PIHAK PERTAMA akan mendapatkan upah lembur yang pembayarannya akan disatukan dengan pembayaran gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang berhak untuk didapatkannya.


PASAL 6
GAJI POKOK DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN

Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyatakan kesediaannya menerima gaji pokok sebesar [(Rp. …….…….,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap bulan yang akan diterimanya pada tanggal terakhir setiap bulan.

Ayat 2
Selain gaji pokok, PIHAK PERTAMA juga berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan sebagai berikut:

1.       Tunjangan …….…….…….  sebesar [(Rp. …….…….,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]
2.       Tunjangan …….…….…….  sebesar [(Rp. …….…….,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]
3.       Tunjangan …….…….…….    sebesar [(Rp. …….…….,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]

Ayat 3
Pembayaran tunjangan-tunjangan tersebut akan disatukan dengan pembayaran gaji pokok yang akan diterima PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan.


PASAL 7
PAJAK PENGHASILAN

Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyatakan kesediaannya untuk menanggung pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku.

Ayat 2
PIHAK KEDUA akan memotong langsung pajak penghasilan itu melalui juru bayar perusahaan.


PASAL 8
ASURANSI JIWA DAN KESEHATAN

Ayat 1
PIHAK PERTAMA sewaktu menandatangani perjanjian ini sekaligus menandatangani surat perjanjian asuransi jiwa dan kesehatan.

Ayat 2
Biaya polis asuransi jiwa dan kesehatan sesuai ayat 1 tersebut di atas sepenuhnya dibebankan kepada PIHAK PERTAMA dengan cara memotong langsung dari penghasilan PIHAK PERTAMA melalui juru bayar perusahaan.


PASAL 9
CUTI

Ayat 1
PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan cuti jika telah mempunyai masa kerja selama [(……. ) ( --- jumlah tahun dalam huruf --- )] tahun.

Ayat 2
Cuti yang dapat diambil PIHAK PERTAMA selama [(……. ) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari setiap tahun sesuai dengan ketentuan-ketentuan tata tertib rumah tangga perusahaan ( --- nama perusahaan --- ) dan peraturan Pemerintah No. (…….…….…….    ) tahun (…….…….  ), yang terdiri dari:

1.       Cuti pribadi berjumlah [(…….) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari kerja, dan

2.       Cuti bersama berjumlah [(……. ) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari.

Ayat 3
Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK PERTAMA harus mengajukan permohonan secara tertulis selambat-lambatnya [(…….) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] dan telah mendapatkan pengesahan berupa tanda tangan dan izin dari atasan langsung yang bersangkutan.


PASAL 10
PENGOBATAN

Ayat 1
PIHAK KEDUA akan turut menanggung biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK PERTAMA sakit atau memerlukan perawatan kesehatan sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Ayat 2
Besarnya biaya pengobatan maksimum sebesar [(Rp. …….…….,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] per bulan.

Ayat 3
Untuk pengajuan bantuan biaya pengobatan, PIHAK PERTAMA harus memperlihatkan surat dokter dan resep obat.





PASAL 11
PENGUNDURAN DIRI

Ayat 1
PIHAK PERTAMA berhak untuk mengundurkan diri dari perusahaan.

Ayat 2
Apabila PIHAK PERTAMA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK PERTAMA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan jumlah hari kerja yang telah dijalaninya.

Ayat 3
Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut:
1.       PIHAK PERTAMA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sekurang-kurangnya [(…….) ( --- jumlah hari dalam huruf ---)].

2.       PIHAK PERTAMA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku.

3.       PIHAK PERTAMA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya dan juga telah menyelesaikan admnistrasi keuangan yang harus diselesaikannya.

Ayat 4
PIHAK KEDUA dengan kebijakannya dapat meminta PIHAK PERTAMA untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh selama [(……. ) ( --- jumlah waktu dalam huruf --- )] hari tersebut.


PASAL 12
SURAT PERINGATAN

Ayat 1
Setiap pelanggaran atas kedisiplinan, tata tertib, dan peraturan-peraturan yang dilakukan PIHAK PERTAMA akan menyebabkan diberikannya Surat Peringatan tertulis kepada PIHAK PERTAMA.

Ayat 2
Apabila PIHAK PERTAMA telah mendapatkan Surat Peringatan sebanyak [(…….) ( --- jumlah dalam huruf --- )] kali, maka PIHAK KEDUA dapat melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap PIHAK PERTAMA.


PASAL 13
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Ayat 1
Dengan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK KEDUA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK PERTAMA.

Ayat 2
Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK KEDUA diharuskan mengembalikan barang-barang yang selama itu dipercayakan padanya, yaitu:

1.       …….…….…….…….…….…….…….…….
2.       …….…….…….…….…….…….…….…….
3.       …….…….…….…….…….…….…….…….
4.       …….…….…….…….…….…….…….…….
5.       …….…….…….…….…….…….…….…….
6.       …….…….…….…….…….…….…….…….

Ayat 3
PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan, seperti hutang atau pinjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.

Ayat 4
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dikarenakan pelanggaran yang dilakukan PIHAK PERTAMA atau karena hal-hal yang merugikan PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA tidak wajib memberikan pesangon.



PASAL 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Ayat 2
Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).


PASAL 15
PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.



Dibuat di              :   …….…….…….…….…….…….…….…….
Tanggal                                :   ( ---- tanggal, bulan, dan tahun --- )



PIHAK PERTAMA                                                               PIHAK KEDUA



…….…….…….…….…                                                     .…….…….…….…….…….
 
http://kami-ingin-apa.blogspot.com/2014/05/avenged-seven-fold-for-fans-of-avenged.html--------------------------------------------------------------------------------------------

3. CONTOH SURAT KEPUTUSAN



SURAT KEPUTUSAN
Nomor : …………………………



Direktur Utama ( ------- nama perusahaan ------ )

Menimbang        :  1.         Keputusan Direksi ( -------------- nama
             
perusahaan --------------- )
Nomor ………………………………. tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) perihal ……………………………………

2.         Anggaran Dasar ( ------ nama perusahaan ------ ) Akta Notaris ( ------- nama Notaris ------ ) Nomor ………………………… tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ).

Mengingat           :  1.          Surat Keputusan ……………………………….
Nomor……………………………………………….. tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- )







M E M U T U S K A N


1.             Mengangkat saudara ……………………………………………….. sebagai  ..………………………………………………………………
2.             Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan dilakukan peninjauan kembali sebagaimana mestinya.
3.             Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan.



Ditetapkan di                : ………………………………

Pada tanggal                 : (- tanggal, bulan, dan tahun - )
                               
                                                                 ( ------- nama perusahaan ------ )




                                                                                            ……………………………….…………… 
                                                                                       Direktur Utama

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



4. CONTOH SURAT PENGUNDURAN DIRI







(------ tempat ------ ) ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ )







Kepada,

Yth. ( ------ nama jabatan ------ ) ( ------ nama perusahaan ------ )

( ------ alamat lengkap ------ )





Dengan hormat,



Bersama surat ini saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai karyawan ( ------ nama perusahaan ------ ) terhitung sejak tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ).

Pengunduran diri ini saya ajukan karena keinginan saya untuk …………… ………………….……………………………….……………….

Saya menghaturkan terima kasih atas kesempatan yang telah diberikan kepada saya untuk bekerja di ( ------ nama perusahaan ------ ). Selama ……….. ( ------ waktu dalam huruf ------ ) tahun saya bekerja, saya telah mendapatkan pengalaman dan pengetahuan yang sangat banyak yang memperkaya pengetahuan dan menambah pengalaman bagi saya.

Saya haturkan pula permohonan maaf kepada seluruh karyawan dan juga jajaran manajemen ( ------ nama perusahaan ------ ) apabila selama bekerja terdapat hal-hal yang tidak berkenan.

Saya berharap, semoga ( ------ nama perusahaan ------ ) dapat terus berkembang menjadi perusahaan yang terus maju, unggul, dan senantiasa menggapai keberhasilan.



Hormat saya,



……………………………….
 -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



5. CONTOH SURAT PERINTAH KERJA



SURAT PERINTAH KERJA
Nomor : ……………………………………


Untuk memenuhi kebutuhan ( ------- bahan baku produksi ------ ) bagi perusahaan selama [( …………. ) ( ------ waktu dalam huruf ------ )] bulan yang dimulai dari bulan ( ------ bulan dan tahun ------ ) hingga akhir bulan ( ------ bulan dan tahun ------ ), maka Direktur Utama ( ------ Nama Perusahaan ------ ) memerintahkan kepada:

N  a  m  a                              :  ……………………………………….

Pekerjaan                             :  ……………………………………….

Jabatan                                 :  ……………………………………….

Alamat                                 :  ……………………………………….
               

                Untuk melaksanakan pengadaan ( ------- bahan baku produksi ------ ) sebanyak [( ……… ) ( ------- jumlah dalam huruf ------ )] ( --- berat dalam huruf --- ) dengan harga sesuai dengan penawaran ( ------ perusahaan rekanan ------ ), dengan ketentuan sebagai berikut:

1.             Pekerjaan tersebut harus dimulai selambat-lambatnya [( ……….. ) ( --- jumlah waktu dalam huruf --- )] setelah tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ) dengan menyerahkan [( …… ) ( --- jumlah berat dalam huruf --- )] ( ------ bahan baku produksi ------ ).

2.             Sisa pengiriman ( ------- bahan baku produksi ------ ) sebanyak [( …… ) ( --- jumlah berat dalam huruf --- )], harus diserahkan dalam [( …………. ) ( ---- jumlah dalam huruf --- ) kali pengiriman, yaitu:

a.             PENGIRIMAN ………………... pada ( ------ bulan dan tahun ------ )] atau selambat-lambatnya [( ……….. ) ( ------ waktu dalam huruf ------ ) hari sesudah tanggal tersebut.

b.             PENGIRIMAN ………………... pada ( ------ bulan dan tahun ------ ) atau selambat-lambatnya [( …………… ) ( ------ waktu dalam huruf ------ ) hari sesudah tanggal tersebut.

c.              PENGIRIMAN ………………... pada ( ------ bulan dan tahun ------ ) atau selambat-lambatnya [( ……….. ) ( ------ waktu dalam huruf ------ )] hari sesudah tanggal tersebut.

3.        Apabila penyerahan ( ------- bahan baku produksi ------ ) tersebut tidak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Perintah Kerja ini, maka pihak pelaksana akan dikenakan denda sebesar [(……… ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] dari jumlah harga untuk setiap [( ………... ) ( ------ waktu dalam huruf ------ )] hari keterlambatan dengan maksimum denda sebesar [(………… ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] dari keseluruhan harga.

Surat Perintah Kerja ini diserahkan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam Surat Perintah Kerja ini, maka Surat Perintah Kerja ini akan diubah dan dibetulkan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di :  …………………………………
Pada tanggal  :  …………………………………



    ( ------ Perusahaan ------ )
         Direktur Utama,



…………………………………


 ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

6. CONTOH SURAT PERJANJIAN PENDAHULUAN TENTANG PERIKATAN JUAL BELI


PERJANJIAN PENDAHULUAN
TENTANG
PERIKATAN JUAL BELI
No. ……………………………..



Pada hari ini (…………) tanggal [(……) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( --- bulan dalam huruf ---) tahun [( ----) ( --- tahun dalam huruf ---)]
Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.       ( --- Nama perusahaan ---) yang beralamat di ( --- Alamat lengkap perusahaan ---) yang dalam Perjanjian ini diwakili oleh ( --------- Nama ---------) selaku ( --- Jabatan dalam perusahaan---) untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2.       Nama                            :  …………………………………………….
        Umur                            :  …………………………………………….
        Pekerjaan                     :  …………………………………………….
        Alamat                         :  …………………………………………….
        Nomor KTP / SIM    :  …………………………………………….
        Telepon                        :  …………………………………………….
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA


PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam kedudukan mereka masing-masing seperti di atas, dengan ini telah setuju untuk membuat Perjanjian Pendahuluan tentang Jual Beli dengan syarat dan ketentuan yang diatur sebagai berikut:



PASAL 1
OBJEK PENJUALAN

Ayat 1
PIHAK PERTAMA dengan ini bermaksud menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA yang menerangkan akan membeli dan menerima penyerahan atas rumah yang berdiri di atas tanah dengan luas kurang lebih sebagai berikut:
Luas Bangunan         :  (………) M2 ( --- luas dalam meter
                                           persegi---)
Luas Tanah                 :  (………) M2 ( --- luas dalam meter
                                           persegi---)

Yang terletak di:
Provinsi                        :  ……………………………………….
Kota/Kabupaten       :  ……………………………………….
Kecamatan                  : ……………………………………….
Desa                              :  ……………………………………….

Yang dikenal dengan Perumahan ……………………………….....
Kavling                         :  ……………………………………….
Type Rumah               :  ……………………………………….

Dengan harga jual sebesar [(Rp. …………………,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].

Ayat 2
Selain harga tersebut di atas PIHAK KEDUA telah menyatakan kesanggupannya untuk membayar biaya pembuatan Akte Jual Beli dan PPAT serta membayar biaya-biaya yang timbul dari pajak-pajak dalam bentuk apapun juga.




Ayat 3
PIHAK KEDUA telah pula menyatakan kesanggupannya untuk membayar biaya-biaya tersebut di atas selambat-lambatnya pada saat penandatanganan Akte Jual Beli.


PASAL 2
TATA CARA PEMBAYARAN

Ayat 1
PIHAK KEDUA menyatakan kesanggupannya untuk melunasi pembayaran tersebut dalam PASAL 1 dengan tata cara pembayaran sebagai berikut:

NO
TANGGAL
PEMBAYARAN
NOMINAL (Rp)
KET
1
……………
Tanda jadi
Rp. …………… ,-
……………………….
2
……………
Uang Muka I
Rp. …………… ,-
……………………….
3
……………
Uang Muka II
Rp. …………… ,-
……………………….
4
……………
Uang Muka III
Rp. …………… ,-
……………………….


Pelunasan
Rp. …………… ,-
……………………….


TOTAL
Rp. …………… ,-


Ayat 2
Untuk tipe ini PIHAK KEDUA harus melaksanakan pembayaran uang muka sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].

Ayat 3
Pembayaran uang muka dan pelunasan harus sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditetapkan.

Ayat 4
Apabila dalam batas waktu pembayaran uang muka PIHAK KEDUA belum melaksanakan pembayaran, maka PIHAK KEDUA berkewajiban membayar denda  sebesar ….. % ( --- jumlah dalam persen --- ) per bulan dari pembayaran yang terlambat kepada PIHAK PERTAMA.

Ayat 5
Apabila keterlambatan tersebut berlangsung …… ( --- jumlah dalam huruf ---) kali berturut-turut, maka perjanjian ini menjadi batal dengan sendirinya menurut hukum, dan tanda jadi yang sudah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA tidak dapat dikembalikan (hangus).


PASAL 3
PEMBELIAN DENGAN
FASILITAS KREDIT PEMILIKAN RUMAH

Apabila pelunasan pembayaran dilaksanakan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan melalui bank manapun juga, PIHAK KEDUA bersedia memenuhi segala persyaratan biaya yang diminta oleh bank pemberi Kredit Pemilikan Rumah.


PASAL 4

Ayat 1
PIHAK KEDUA bersedia melaksanakan akad kredit dengan pihak bank selambat-lambatnya …… ( --- jumlah dalam huruf ---) bulan setelah serah terima rumah.

Ayat 2
Jika ternyata PIHAK KEDUA membatalkan pembelian dengan menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah atau bank tidak menyetujui baik sebagian maupun seluruhnya dari Kredit Pemilikan Rumah yang diajukan, maka PIHAK KEDUA sanggup melunasi kekurangan pembayaran secara tunai.

Ayat 3
Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi hal-hal tersebut di atas, maka Perjanjian Pendahuluan Tentang Pengikatan Jual Beli ini dinyatakan batal dan untuk selanjutnya PIHAK KEDUA dikenakan denda sesuai yang tertulis pada PASAL 5.


PASAL 5
PEMBATALAN

Ayat 1
Apabila terjadi pembatalan, kedua belah pihak bersepakat untuk mengecualikan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehingga mengenai hal tersebut tidaklah diperlukan suatu keputusan atau ketetapan Pengadilan Negeri, dan selanjutnya PIHAK KEDUA sanggup dikenakan denda dan membayar administrasi pembatalan kepada PIHAK PERTAMA sebagai berikut:

a.       Untuk semua tipe, tanda jadi yang sudah terbayarkan tidak dapat dikembalikan.

b.       Apabila pembatalan terjadi setelah pelunasan pembayaran uang muka, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar ….. % ( --- jumlah dalam persen --- ) dari uang muka yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA.

Ayat 2
Masing-masing diperhitungkan dari harga jual yang disepakati pada PASAL 1 dan dengan demikian Perjanjian Pendahuluan Jual Beli ini menjadi batal.


PASAL 6

PIHAK KEDUA tidak diperkenankan menambah luasan bangunan ataupun luasan tanah di luar site plan yang ada terkecuali seizin PIHAK PERTAMA.


PASAL 7

Sebelum diadakan serah terima dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA maka PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk melaksanakan pembangunan, mengubah maupun menambah bangunan baik yang dilaksanakan sendiri maupun melalui PIHAK KETIGA kecuali ada ijin dari PIHAK PERTAMA.

  1. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan memasukkan atau menempatkan barang apapun juga di dalam rumah.

  1. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk menempati rumah.


PASAL 8
SERAH TERIMA

Ayat 1
PIHAK KEDUA menerima dan setuju untuk penerimaan atau serah terima kunci dari PIHAK PERTAMA dilasanakan apabila PIHAK KEDUA telah melunasi seluruh kewajibannya kepada PIHAK PERTAMA.

Ayat 2
PIHAK KEDUA tidak akan menghuni dan meminta kunci rumah dengan alasan apapun sebelum melunasi seluruh kewajibannya.


PASAL 9

Ayat 1
Apabila ternyata setelah diadakan pengukuran ulang atas luas tanah dimana bangunan rumah tersebut berdiri oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional, terdapat ketidaksesuaian dengan akte jual beli, maka para pihak telah sepakat untuk memperhitungkan kelebihan atau kekurangan tanah tersebut dengan harga sejumlah [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] per meter persegi.

Ayat 2
Apabila terdapat kelebihan luas tanah, maka PIHAK KEDUA harus membayarkan kepada PIHAK PERTAMA sesuai kelebihan luas tanah tersebut.

Ayat 3
Pembayaran PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sesuai Ayat 2 Pasal ini dilakukan selambat-lambatnya pada saat penandatanganan akte jual beli.



Ayat 4
Apabila terdapat kekurangan luas tanah, maka PIHAK PERTAMA harus membayarkan kepada PIHAK KEDUA sesuai kekurangan luas tanah tersebut.

Ayat 5
Pembayaran PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sesuai Ayat 4 Pasal ini dilakukan selambat-lambatnya pada saat penandatanganan akta jual beli.


PASAL 10

Setelah bangunan dianggap selesai atau layak huni, maka PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:

  1. Mengalihkan hak atas tanah dimana bangunan rumah berdiri kepada PIHAK KEDUA.

  1. Segera mendaftarkan peralihan hak tersebut di Badan Pertanahan Nasional setempat.

  1. Menyelesaikan balik nama sertifikat Hak Milik sehingga tertulis atas nama PIHAK KEDUA.

  1. Menyelesaikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah yang bersangkutan.


PASAL 11
JAMINAN PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa pada saat penyerahan untuk rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA, tanah dan rumah tersebut adalah benar-benar miliknya dan bebas dari sitaan, ikatan, dan beban-beban apapun lainnya serta tidak dipergunakan sebagai jaminan dengan cara apapun.





PASAL 12

PIHAK KEDUA sanggup dan menjamin serta bertanggung jawab apabila di kemudian hari terjadi pengalihan hak (untuk dijual kembali / disewakan / dipinjamkan / dikontrakkan) kepada pihak siapapun juga tetap kepada pihak yang memeluk agama Islam.


PASAL 13

Segala sesuatu yang belum tertulis dalam Perjanjian ini yang sifatnya Undang-Undang atau sejenisnya dan berhubungan dengan PIHAK KEDUA, maka sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.


PASAL 14

Segala sesuatu yang belum (cukup) diatur dalam perjanjian lain yang disetujui para pihak yang akan diatur di kemudian hari, baik dalam bentuk surat-menyurat maupun perjanjian lain yang disetujui oleh dan ditandatangani bersama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, dan apabila terjadi perbedaan pendapat akan diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak.


PASAL 15
PENUTUP

Akhirnya para pihak menerangkan bahwa Perjanjian Pendahuluan Tentang Pengikatan Jual Beli ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan yang berwujud apapun juga, kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan itikad baik sebagai persetujuan.

Demikian Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) bermaterei cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.





    PIHAK KEDUA                                                               PIHAK PERTAMA



[ ------------------------- ]                                                          [ ------------------------ ]
 

 ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

7. CONTOH SURAT AKTA JUAL – BELI

AKTA JUAL BELI
No. ……………………………..
Lembar Pertama/Kedua


Pada hari ini ……………… tanggal ( --- tanggal dalam huruf --- ) bulan ……………… tahun ( --- tahun dalam huruf --- ) -------------------------------
hadir di hadapan saya, ( ------- nama lengkap berikut gelar  ------------- ) yang berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) nomor ……………… diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja ------------------------------------------------------------------------ dan berkantor di ( ----------------------- alamat lengkap ----------------------- ) dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini : -------------------------

1.       ------------- nama lengkap --------------, lahir di ……………… tanggal ……………… ( --- tanggal, bulan, dan tahun dalam huruf --- ), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan ------------------------------------------------------, bertempat tinggal di ( ----------------------- alamat lengkap ----------------------- ) Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : ……………….., pada saat ini berada di ………………  Selaku PENJUAL  untuk selanjutnya disebut sebagai : ----------------------------------------------- PIHAK PERTAMA ------------------------------------

2.       ------------- nama lengkap --------------, lahir di ……………… tanggal ……………… ( --- tanggal, bulan, dan tahun dalam huruf --- ), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan ------------------------------------------------------, bertempat tinggal di ( ----------------------- alamat lengkap ----------------------- ) Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : …………………..
Selaku PEMBELI  untuk selanjutnya disebut sebagai : ----------------------------------------------- PIHAK KEDUA ---------------------------------

Para penghadap dikenal oleh saya. ----------------------------------------------

Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari Pihak Pertama : ------------------------­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­--------------------------------------------------------

§  Hak Milik : Nomor ---------------- / ----------------------------------------- atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) Nomor ------------- / ------------- seluas [( ---------- ) m2 ( ----------------- jumlah luas dalam huruf ------------------ ) meter persegi dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) -------------------------------------. --------------------- terletak di : ------------------------------------------------------------------------

-                Provinsi                            :  ----------------------------------------
-                Kabupaten/Kota           :  ----------------------------------------
-                Kecamatan                      :  ----------------------------------------
-                Desa/Kelurahan           :  ----------------------------------------
-                Jalan                                  :  ----------------------------------------       

Jual beli ini meliputi pula : ---------------------------------------------------------

Sebidang tanah pekarangan dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atas tanah tersebut, baik yang sekarang telah ada ataupun yang kelak akan didirikan/ditanam di atas tanah tersebut, yang karena sifatnya, tujuannya dan oleh penetapan hukum dianggap barang tetap tidak ada yang dikecualikan. -------------------------------------

selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut “Objek Jual Beli”. --------------------------------------------------------------------

Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa : -------------------

a.       Jual beli ini dilakukan dengan harga [(Rp. ---------------------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]. --------------------------------------

b.       Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut di atas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi). -------------------------------------------------------------------------

c.        Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut : -------


------------------------------------------ Pasal 1 ----------------------------------------

Mulai hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas objek jual beli tersebut di atas menjadi hak/beban Pihak Kedua. --------------------------------------


------------------------------------------ Pasal 2 ----------------------------------------

Pihak Pertama menjamin, bahwa obyek jual beli tersebut di atas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertifikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun. --

------------------------------------------ Pasal 3 ----------------------------------------

Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ). --------------------------------


----------------------------------------- Pasal 4 -----------------------------------------

Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan. ---------------------------------------------------------------


------------------------------------------ Pasal 5 ----------------------------------------

Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan ------ ). -------------------------------------------


------------------------------------------ Pasal 6 ----------------------------------------

Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh Pihak Kedua. -----------------------------------------------------

Akhirnya hadir juga di hadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini : ---------------

------------- nama lengkap --------------, lahir di ……………… tanggal ……………… ( --- tanggal, bulan, dan tahun dalam huruf --- ), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan ------------------------------------------------------, bertempat tinggal sama dengan suaminya tersebut di atas. Pada saat ini sedang berada di ………………
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : ………………..
Menurut keterangannya adalah isteri dari Pihak Pertama. ----------------

yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas dan menyetujui jual beli dalam akta ini. ----------------------------------------------

Demikianlah akta ini dibuat di hadapan para pihak dan : -----------------

1.       ------------------------------------------------------, lahir tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan ------------------------------------------------------, bertempat tinggal di ( ----------------------- alamat lengkap ----------------------- ). -----------------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : -----------------------------


2.       ------------------------------------------------------, lahir tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan ------------------------------------------------------, bertempat tinggal di ( ----------------------- alamat lengkap ----------------------- ). -----------------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : -----------------------------

sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi, dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota -------------------------------------------------------- untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat jual beli dalam akta ini. -------------------------------------------------------------------




     Pihak Pertama                                                          Pihak Kedua






[ ------------------------- ]                                                [ ------------------------ ]





Saksi                                                                               Saksi





[ --------------------------- ]                                                [ --------------------------- ]



Pejabat Pembuat Akta Tanah,





[ --------------------------- ]
http://kami-ingin-apa.blogspot.com/2014/10/kinds-of-typical-food-indo-nesia-in-w-w.html

 ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

8. CONTOH SURAT GUGATAN JUAL BELI


SURAT GUGATAN
NO. ……………………………..


Kepada,
Yth. Ketua Pengadilan Negeri ………………………………….………
Di
 ………………………………….………


Dengan hormat,

(---------------- n a m a ------------------), (------------pekerjaan ---------), ( ------------ alamat lengkap --------- ), dalam hal ini memilih domisili hukum di ( -------- t e m p a t ------------ ) di kantornya ( --------------- nama pengacara --------------- ) Pengacara di ( ----------------  alamat lengkap -----------------  ) yang surat kuasanya menurut surat kuasa terlampir akan menandatangani dan mengajukan surat permohonan ini, yang selanjutnya disebut PENGGUGAT.

PENGGUGAT bersama ini hendak menuntut (------------------- n a m a ---------------------), (------------pekerjaan ---------), ( ------------ alamat lengkap --------- ) yang selanjutnya disebut TERGUGAT.

Adapun dalil-dalil gugatan PIHAK PENGGUGAT adalah sebagai berikut:

1.             Bahwa pada tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ----- ) PENGGUGAT dan TERGUGAT bersepakat melakukan jual beli dengan perjanjian di atas materai. PENGGUGAT membeli dari TERGUGAT, ( ------------------ obyek jual beli ------------------ ).

2.             Bahwa jual beli tersebut telah disepakati dengan harga sebesar [(Rp. ………………………………….…, 00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].

3.             Bahwa menurut perjanjian jual beli yang bersama ini dilampirkan foto copynya, TERGUGAT akan membayar kekurangan pembayarannya sebesar [(Rp. ………………….……, 00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] selambat-lambatnya pada tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ----- ), yaitu pada saat penandatanganan akta jual beli di hadapan Notaris.

4.             Bahwa hingga saat ini TERGUGAT belum juga membayar kekurangan pembayaran yang telah disepakati.

5.             Bahwa PENGGUGAT telah berulangkali menegur, baik secara lisan maupun tertulis yang bersama ini foto copy teguran secara tertulis turut dilampirkan.

6.             Bahwa sikap TERGUGAT menunjukkan itikad yang tidak baik dan menimbulkan kerugian materiil dan inmateriil pada PENGGUGAT.

7.             Bahwa sehubungan dengan hal itu PENGGUGAT berkepentingan untuk memohon pertolongan Pengadilan Negeri ………………………………….…, agar TERGUGAT melaksanakan kewajiban kekurangan pembayarannya tersebut.

8.             Tuntutan ini dilakukan berdasarkan surat yang mempunyai kekuatan pembuktian yang memungkinkan agar keputusan ini dapat dijalani lebih dahulu walaupun diadakan perset atau bandingan.






Maka :


PENGGUGAT bersama ini mohon ke hadapan Pengadilan Negeri ………………………………….……… agar berkenan memutuskan dengan keputusan yang dapat dijalani lebih dahulu;

1.             Memerintahkan kepada TERGUGAT dalam jangka waktu ………. ( ------ jumlah dalam huruf ------ ) minggu setelah keputusan ini untuk melunasi kekurangan pembayaran sebesar [(Rp. …………………………………., 00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] kepada PENGGUGAT dengan ketentuan bahwa apabila TERGUGAT lalai untuk memenuhi kewajibannya, TERGUGAT dihukum membayar uang paksa sebesar [(Rp. …………………………………,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] untuk tiap-tiap hari kelalaiannya.

2.             Memberikan hukuman kepada TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
               

Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat, kami ucapkan terima kasih.



        ( ---- tempat --- ), ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- )
                                                                                                            
Hormat kami,





  …………………………………
http://kami-ingin-apa.blogspot.com/2014/10/kinds-of-typical-food-indo-nesia-in-w-w.html

 ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

9. CONTOH SURAT PERJANJIAN KREDIT


Nomor                         : ..…………
Nomor Rekening       : ..…………


PERJANJIAN KREDIT


Yang bertanda tangan di bawah ini :

I.               ……………………………………………… dalam hal ini bertindak dalam kedudukan selaku ( ------ jabatan ------- ) dari PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), Kantor Cabang Utama ……………………………… oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), berkedudukan di ……………………………………………….

II.             ………………………………………………, swasta, bertempat tinggal di ( ------ alamat lengkap ------ ) dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut DEBITOR.

PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dan DEBITOR dengan ini telah bersepakat untuk membuat Perjanjian Kredit dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:




Pasal 1
DEFINISI

Untuk keperluan Perjanjian Kredit, setiap istilah di bawah ini mempunyai arti sebagaimana diuraikan di bawah ini:

Agunan, berarti barang dan/atau hak yang diserahkan oleh DEBITOR maupun oleh pihak lain kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) yang digunakan untuk menjamin pembayaran kembali dengan tertib dan sebagaimana mestinya Utang yang karena sebab apa pun terutang dan wajib dibayar oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) berdasarkan Perjanjian Kredit.

Akta Pemberian Jaminan, mempunyai arti sebagaimana didefinisikan dalam ayat 6.1 sub (a) Pasal 6 Perjanjian Kredit.

Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit, berarti periode penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit yang diijinkan oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) kepada DEBITOR.

Dokumen Agunan, berarti dokumen pengikatan atas agunan, baik yang dibuat dalam akta otentik maupun akta di bawah tangan.

Fasilitas Kredit, berarti fasilitas atau fasilitas-fasilitas kredit yang disetujui oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) untuk diberikan kepada DEBITOR sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2 Perjanjian Kredit berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit.

Hari Kerja, berarti hari pada waktu kantor cabang PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) setempat dibuka dan menyelenggarakan pelayanan umum.

Kejadian Kelalaian, berarti setiap tindakan atau peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian Kredit.

Lampiran, berarti lampiran atau lampiran-lampiran yang dilekatkan dan merupakan satu kesatuan serta menjadi bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian Kredit yang berisi antara lain cara penarikan dan/atau penggunaan serta ketentuan-ketentuan khusus untuk setiap Fasilitas Kredit.

Perjanjian Kredit, berarti perjanjian ini berikut segenap perpanjangan, pengubahan, dan/atau penambahannya.

Penjamin, berarti pihak lain yang mengikatkan diri, guna kepentingan PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) untuk menanggung pemenuhan pembayaran kembali dengan tertib dan sebagaimana mestinya Utang manakala DEBITOR lalai memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit.

Tanggal Pembayaran Bunga, berarti tanggal saat DEBITOR wajib melakukan pembayaran bunga sebagaimana ditentukan lebih lanjut dalam Pasal 4.2. Perjanjian Kredit.

Utang, berarti semua jumlah uang yang dari waktu ke waktu terutang oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) berdasarkan Perjanjian Kredit, yang meliputi jumlah utang pokok yang timbul sebagai akibat dari penarikan atau penggunaan Fasilitas Kredit, bunga, provisi, denda, biaya, dan/atau kewajiban-kewajiban lain berdasarkan Perjanjian Kredit.


Pasal 2
JUMLAH DAN TUJUAN PENGGUNAAN FASILITAS KREDIT

Ayat 1
Dengan mengindahkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit, PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) menyetujui untuk memberikan Fasilitas Kredit kepada DEBITOR yang terdiri dari:

a.       Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi Rp. ……………………………, 00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- ).

b.       Fasilitas Installment Loan, dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi Rp. ………………………………, 00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- ).

Ayat 2
DEBITOR dengan ini telah menyetujui jumlah pemberian Fasilitas Kredit tersebut.


Ayat 3
Fasilitas Kredit tersebut akan digunakan untuk modal kerja. DEBITOR bertanggung jawab mengenai kebenaran atas penggunaan Fasilitas Kredit tersebut.


Pasal 3
BATAS WAKTU PENARIKAN DAN/ATAU
PENGGUNAAN FASILITAS KREDIT

Ayat 1
Dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit, Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit ditentukan sebagai berikut:

a.       Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), terhitung sejak tanggal  --- tanggal, bulan, dan tahun --) dan berakhir pada tanggal (--- tanggal, bulan, dan tahun ---).

b.       Fasilitas Installment Loan, pada tanggal (--- tanggal, bulan, dan tahun ---).

Ayat 2
Setelah Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 ayat 1 tersebut di atas berakhir, PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) tidak mempunyai kewajiban lagi untuk memberikan Fasilitas Kredit kepada DEBITOR.

Ayat 3
DEBITOR dengan ini menyetujui dalam hal Batas Waktu, Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit sudah berakhir dan PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) atas pertimbangannya sendiri telah menyetujui untuk memperpanjang Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit tersebut namun akta Perubahan Perjanjian Kredit mengenai perpanjangan tersebut belum dapat ditandatangani, maka PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) akan mengirimkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit yang berisi pemberitahuan mengenai Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit tersebut. Fasilitas Kredit yang ditarik selama batas waktu yang tercantum dalam Surat Persetujuan Pemberian Kredit merupakan Utang yang tunduk pada syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Kredit. DEBITOR dengan ini mengikatkan diri (pada waktu dan tempat yang ditetapkan oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- )) untuk menandatangani akta Perubahan Perjanjian Kredit sebagaimana ditentukan oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit dalam hal DEBITOR tidak menandatangani akta Perubahan Perjanjian Kredit tersebut pada waktu yang ditetapkan oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), maka PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) berhak untuk menghentikan atau membatalkan Fasilitas Kredit dan oleh karenanya DEBITOR wajib membayar kembali kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) seluruh Utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit secara seketika dan sekaligus lunas.


Pasal 4
BUNGA DAN PROVISI ATAU KOMISI

Ayat 1
Atas setiap pinjaman uang yang terutang berdasarkan Perjanjian Kredit, DEBITOR wajib membayar bunga sebesar:
a.       ……….% ( --- jumlah dalam huruf ---) persen per tahun yang dihitung dari Utang yang timbul dari Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran).

b.       ………. % ( --- jumlah dalam huruf ---) persen per tahun yang dihitung dari jumlah Fasilitas Installment Loan yang telah ditarik dan belum dibayar kembali oleh DEBITOR, untuk Fasilitas Installment Loan.

Ayat 2
Perhitungan bunga dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap ………. ( ------- jumlah dalam huruf ------) hari dalam setahun dan wajib dibayar lunas kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) pada Tanggal Pembayaran Bunga, yaitu:

a.       Setiap tanggal terakhir pada tiap-tiap bulan, untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) tau jika terdapat perubahan ketentuan mengenai tanggal pembayaran bunga untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) di PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), pada tanggal lain yang akan diberitahukan secara tertulis oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) kepada DEBITOR.

b.       Setiap tanggal yang sama dengan tanggal penarikan dari Fasilitas Installment Loan, untuk Fasilitas Installment Loan.

Pembayaran bunga tersebut dapat dilakukan dengan cara mendebet rekening DEBITOR yang ada pada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) atau dengan cara lain yang disepakati oleh para pihak, dengan ketentuan bahwa:

a.       Tanggal Pembayaran Bunga tidak boleh melampaui tanggal saat Fasilitas Kredit wajib dibayar lunas, dan

b.       Jumlah bunga yang wajib dibayar oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) akan dihitung sejak tanggal timbulnya jumlah bunga yang terutang sampai dengan tanggal dilunasinya jumlah bunga yang terutang tersebut seluruhnya oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ).

Ayat 3
Besarnya suku bunga tersebut dapat ditinjau kembali oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) pada setiap saat sesuai dengan perkembangan moneter.

Ayat 4
Atas fasilitas pemberian kredit, DEBITOR wajib membayar provisi atau komisi kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) sebesar:

a.       ……….% ( --- jumlah dalam huruf ---) persen per tahun, yang dihitung dari jumlah Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) yang diberikan untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran).

b.       ……….% ( --- jumlah dalam huruf ---) persen sekali bayar yang dihitung dari jumlah Fasilitas Installment Loan yang diberikan, untuk Fasilitas Installment Loan.

Provisi tersebut wajib dibayar pada tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit atau tanggal lain yang disetujui PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), dan selanjutnya pada saat penandatanganan Perubahan Perjanjian Kredit mengenai perpanjangan dan/atau penambahan Fasilitas Kredit tersebut.

Ayat 5
Pembayaran provisi atau komisi tersebut dapat dilakukan dengan cara mendebet rekening DEBITOR yang ada pada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) atau dengan cara lain yang disepakati oleh para pihak.

Ayat 6
Untuk melaksanakan pendebetan atas rekening tersebut, DEBITOR memberi kuasa kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) sebagaimana diuraikan dalam Pasal 19 ayat 1 Perjanjian Kredit.

Ayat 7
Apabila tanggal Pembayaran Bunga dan/atau tanggal pembayaran provisi atau komisi jatuh pada hari yang bukan merupakan Hari Kerja, maka DEBITOR wajib menyediakan dana dalam rekeningnya pada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) untuk keperluan pembayaran bunga atau provisi atau komisi tersebut pada Hari Kerja sebelumnya.

Ayat 8
Apabila Perjanjian Kredit telah ditandatangani namun Fasilitas Kredit tidak digunakan oleh DEBITOR atau Utang menjadi jatuh waktu karena sebab yang tercantum dalam Pasal 14 ayat 3 Perjanjian Kredit atau terjadi kejadian sebagaimana diuraikan dalam Pasal 18 ayat 3 Perjanjian Kredit, maka PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) tidak berkewajiban untuk membayar kembali kepada DEBITOR provisi yang telah dibayar DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ).


Pasal 5
PEMBUKTIAN UTANG

Pembukuan dan catatan-catatan yang telah dan akan dibuat oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) merupakan bukti yang lengkap dan sempurna mengenai Utang dan bukti tersebut akan mengikat DEBITOR, kecuali apabila dapat dibuktikan sebaliknya.


Pasal 6
SYARAT-SYARAT PENARIKAN DAN/ATAU
PENGGUNAAN FASILITAS KREDIT

Ayat 1
Penarikan dan/atau penggunaan Fasilitas Kredit dapat dilakukan oleh DEBITOR pada setiap Hari Kerja apabila DEBITOR telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a.       DEBITOR dan/atau pemberi Agunan telah menandatangani Dokumen Agunan, dan/atau penjamin telah menandatangani akta pengikatan atas jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan (selanjutnya disebut “Akta Pemberian Jaminan”) dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ).

b.       DEBITOR telah menyerahkan kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ):
-          Dokumen-dokumen asli kepemilikan Agunan,
-          Fotokopi yang dinyatakan sesuai asli anggaran dasar DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin berikut perubahannya (apabila DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin berbentuk badan), dan
-          Dokumen lain yang diperlukan PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak, Tanda Daftar Perusahaan, Surat Ijin Usaha.

c.        Tidak ada Kejadian Kelalaian yang berlangsung atau suatu tindakan atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya Kejadian Kelalaian atau suatu tindakan atau peristiwa yang dengan dilakukannya pemberitahuan atau lewatnya waktu atau keduanya akan merupakan suatu Kejadian Kelalaian.

d.       Hal-hal yang dinyatakan dalam Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Kredit adalah benar dan sesuai dengan kenyataannya.

Ayat 2
DEBITOR memenuhi ketentuan-ketentuan khusus mengenai Cara Penarikan dan/atau Cara Penggunaan bagi Fasilitas Kredit tertentu sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Lampiran.


Pasal 7
PEMBAYARAN UTANG

Ayat 1
Pembayaran Utang wajib dilakukan oleh DEBITOR dalam mata uang yang sama dengan Fasilitas Kredit yang diberikan oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dan harus sudah efektif diterima oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) di kantor cabangnya di ( ------- alamat lengkap kantor ------- ) selambat-lambatnya pukul ………. ( ------ waktu dalam huruf ------ ) waktu setempat.

a.       Pada saat Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit berakhir, untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran).

b.       Sesuai dengan Lampiran Daftar Angsuran untuk Fasilitas Installment Loan.

Ayat 2
Apabila tanggal pembayaran Utang jatuh pada hari yang bukan merupakan Hari Kerja, maka DEBITOR wajib menyediakan dana dalam rekeningnya pada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) untuk keperluan pembayaran tersebut pada Hari Kerja sebelumnya.

Ayat 3
Pembayaran Utang yang diterima PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) setelah pukul {( ------ ) ( ------ waktu dalam huruf ------ )] waktu setempat dianggap diterima oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) pada Hari Kerja berikutnya.


Pasal 8
DENDA

Ayat 1
Apabila DEBITOR lalai membayar Utang karena sebab apa pun pada tanggal jatuh waktunya, maka DEBITOR wajib membayar denda atas jumlah uang yang lalai dibayar itu terhitung sejak tanggal jumlah tersebut wajib dibayar sampai jumlah tersebut dibayar seluruhnya sebesar ……….% ( --- jumlah dalam huruf ---) persen per bulan.

Ayat 2
Perhitungan denda tersebut dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap ………. ( ------- jumlah dalam huruf ------) hari dalam setahun.


Pasal 9
AGUNAN DAN/ATAU JAMINAN

Untuk menjamin kepastian pembayaran kembali dengan tertib dan sebagaimana mestinya Utang, DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin dengan ini menyerahkan Agunan dan/atau jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan sebagai berikut:

“Sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam sertifikat Hak Milik Nomor ……….……….………., terletak dalam Provinsi ……….……….……….………., Kotamadya ……….……….……….………. Kecamatan ……….……….………., Kelurahan ……….……….………., setempat dikenal sebagai jalan ( ------- alamat lengkap ------ ), terdaftar atas nama ……….……….………. di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotamadya ……….……….……….………. melalui Kantor Notaris ……….……….……….………., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk wilayah ………. ………. ………. ………. “


Pasal 10
ASURANSI

Ayat 1
Selama DEBITOR belum membayar lunas Utang atau Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit belum berakhir, maka Agunan yang menurut sifatnya dapat diasuransikan wajib diasuransikan oleh DEBITOR terhadap bahaya kebakaran, kerusakan, kecurian, atau bahaya-bahaya lainnya yang dianggap perlu oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), pada perusahaan asuransi yang disetujui oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), untuk jumlah dan syarat-syarat yang dianggap baik oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), dengan ketentuan bahwa premi asuransi dan biaya lain yang berkenaan dengan penutupan asuransi tersebut wajib ditanggung oleh DEBITOR dan dalam polis, PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) ditunjuk sebagai pihak yang berhak untuk menerima segala pembayaran berdsarkan asuransi itu.
Dalam hal DEBITOR lalai mengasuransikan Agunan dan/atau memperpanjang asuransi, maka dengan ini DEBITOR memberi kuasa kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), tanpa PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) berkewajiban untuk melaksanakannya, untuk mengasuransikan Agunan dan/atau memperpanjang asuransi tersebut atas biaya DEBITOR.
Apabila DEBITOR menghendaki adanya tambahan jenis atau perluasan bahaya-bahaya yang diasuransikan, maka DEBITOR wajib memberitahukan hal tersebut kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), dengan ketentuan jika DEBITOR tidak memberitahukan hal tersebut, maka resiko atas jenis atau perluasan bahaya-bahaya yang tidak diasuransikan tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan DEBITOR.

Ayat 2
Jumlah uang yang diterima PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) sebagai akibat dari pembayaran asuransi tersebut akan diperhitungkan dengan Utang.


Pasal 11
PERNYATAAN

DEBITOR dengan ini menyatakan dan menjamin PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) mengenai kebenaran hal-hal sebagai berikut:

1.       DEBITOR mempunyai ijin-ijin yang disyaratkan untuk menjalankan usaha-usaha DEBITOR sebagaimana mestinya dan dengan ini berjanji tidak memperpanjang atau memperbaharui ijin-ijin tersebut bilamana telah habis masa berlakunya, apabila hal yang demikian disyaratkan oleh peraturan yang berlaku.

2.       Tidak ada suatu perkara perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara pidana atau sengketa yang sedang berlangsung, yang mengancam atau dapat menimbulkan akibat terhadap DEBITOR atau harta kekayaan DEBITOR, sehingga mempengaruhi keadaan keuangan atau usaha-usaha DEBITOR atau dapat mengganggu kemampuan DEBITOR untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit.

3.       Semua dokumen, data, dan keterangan yang telah diberikan DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) adalah benar dan tidak ada dokumen, data, dan keterangan lain yang tidak diberitahukan oleh DEBITOR yang apabila diberikan atau diberitahukan oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dapat mempengaruhi keputusan PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dalam pemberian fasilitas kredit.


Pasal 12
KEWAJIBAN BAGI DEBITOR

Kecuali apabila PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) secara tertulis menetapkan lain, DEBITOR wajib untuk:

1.       Mentaati semua undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan pemerintah, petunjuk atau instruksi dari pemerintah yang berlaku terhadap DEBITOR.

2.       Segera memberitahukan kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) secara tertulis tentang adanya setiap perkara yang menyangkut DEBITOR, baik perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara pidana yang akan mempengaruhi usaha maupun harta kekayaan DEBITOR.

3.       Segera memberitahukan kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung setiap kali terjadi perubahan anggaran dasar serta perubahan susunan Direksi, Komisaris, dan/atau pemegang saham DEBITOR jika DEBITOR berbentuk badan.

4.       Membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan dengan pemberian Failitas Kredit serta pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit meskipun Fasilitas Kredit tidak digunakan dan/atau Perjanjian Kredit dibatalkan.

5.       Memberikan segala keterangan yang diminta oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) yang berhubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit dan Agunan.

6.       Mempertahankan Hak atas Kekayaan Intelektual, antara lain hak cipta, paten dan merek yang telah atau akan dimiliki oleh DEBITOR.

7.       Khusus bagi DEBITOR berbentuk Perseroan Terbatas yang mempunyai aktiva sebesar [(Rp. ----------------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )] atau lebih wajib menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Terdaftar yang disetujui oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) setiap [( ------- ) ( ---- waktu dalam huruf --- )] tahun sekali atau selambat-lambatnya [( ------- ) ( ---- waktu dalam huruf --- )] bulan setelah akhir tahun buku.

8.       DEBITOR harus segera menandatangani Akta Jual Beli selambat-lambatnya [( ------- ) ( ---- waktu dalam huruf --- )] hari setelah proses persil selesai.


Pasal 13
LARANGAN BAGI DEBITOR

Selama DEBITOR belum membayar lunas utang atau Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit belum berakhir, DEBITOR tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal di bawah ini, tapa persetujuan tertulis dahulu dari PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) :

1.       Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apa pun dan/atau mengagunkan harta kekayaan DEBITOR kepada pihak lain.

2.       Meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari.

3.       Apabila DEBITOR berbentuk badan :

a.       Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, pembubaran/likuidasi.

b.       Mengubah status kelembagaan.


Pasal 14
KEJADIAN KELALAIAN

Ayat 1
Satu atau lebih dari tindakan atau peristiwa tersebut di bawah ini merupakan Kejadian Kelalaian.

1.       Kelalaian DEBITOR untuk membayar utang pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit.

2.       DEBITOR lalai atau tidak memenuhi syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 atau ketentuan-ketentuan lainnya dalam Perjanjian Kredit dan/atau lalai berdasarkan perjanjian lainnya yang dibuat antara DEBITOR dan PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) atau pihak lain, baik yang telah ada maupun yang akan dibuat di kemudian hari.

3.       Pemberi Agunan dan/atau Penjamin melalaikan kewajibannya berdasarkan dokumen Agunan dan/atau Akta Pemberian Jaminan.

4.       Pihak lain yang utangnya dijamin dengan Agunan dan/atau jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan yang sama dengan Agunan dan/atau jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan DEBITOR telah dinyatakan lalai oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ).

5.       DEBITOR menggunakan Fasilitas Kredit menyimpang dari maksud dan tujuan penggunaannya.

6.       Menurut penilaian PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), keadaan keuangan, bonafiditas dan solvabilitas DEBITOR dan/atau Penjamin mundur sedemikian rupa, sehingga mempengaruhi kemampuan DEBITOR dan/atau Penjamin dalam melakukan pembayaran utang.

7.       DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin mengajukan permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau dinyatakan pailit atau karena sebab apapun tidak berhak lagi untuk mengurus dan menguasai harta kekayaan DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin.

8.       Sebagian besar atau seluruh harta kekayaan DEBITOR dan/atau Penjamin disita akibat tersangkut suatu perkara atau sengketa yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan DEBITOR dan/atau Penjamin dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau Dokumen Agunan dan/atau Akta Pemberian Jaminan.

9.       Agunan yang diberikan oleh DEBITOR dan/atau Pemberi Agunan musnah, berkurang nilainya atau disita pihak lain baik sebagian atau seluruhnya atau karena sesuatu hal berakhir hak penggunaannya.

10.    Suatu persetujuan yang dibuat oleh DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) atau suatu keterangan atau pernyataan yang diberikan kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), termasuk tetapi tidak terbatas pada pernyataan yang tercantum dalam Pasal 11 Prejanjian Kredit, atau Agunan yang diserahkan terbukti tidak benar.

11.    DEBITOR dan/atau Penjamin terlibat dalam perkara di pengadilan yang menurut penilaian PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dapat mengakibatkan DEBITOR dan/atau Penjamin wajib membayar ganti rugi dan/atau pembayaran lainnya yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan DEBITOR dan/atau Penjamin untuk melakukan pembayaran utang.

12.    DEBITOR dan/atau Penjamin melakukan tindakan yang melanggar suatu ketentuan atau peraturan hukum yang berlaku yang dapat mengakibatkan ijin usaha DEBITOR dan/atau Penjamin dicabut dan/atau secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi kemampuan DEBITOR dan/atau Penjamin untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit.

13.    DEBITOR dan/atau Penjamin meninggal dunia (dalam hal DEBITOR dan/atau Penjamin bukan berbentuk badan).

14.    DEBITOR dan/atau Penjamin dibubarkan atau dilikuidasi (apabila DEBITOR dan/atau Penjamin berbentuk badan).

Ayat 2
Apabila DEBITOR berkewajiban untuk melakukan suatu kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit dalam suatu waktu yang ditetapkan dan DEBITOR lalai melaksanakannya, maka dengan lewatnya waktu saja sudah merupakan bukti yang sah dan cukup untuk kelalaian DEBITOR, sehingga tidak diperlukan suatu pemberitahuan (somasi) atau surat lain yang serupa dengan itu serta surat peringatan dari juru sita.

Ayat 3
Jika terjadi kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Perjanjian Kredit, para pihak menyatakan tidak berlaku pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya yang mengatur keharusan untuk mengajukan permohonan pembatalan perjanjian melalui Pengadilan negeri, dan PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) berhak menyatakan utang menjadi jatuh waktu dengan seketika dan wajib dibayar sekaligus lunas oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) tanpa memperhatikan ketentuan Pembayaran Utang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 Perjanjian Kredit, dengan ketentuan kewajiban-kewajiban DEBITOR yang timbul dari Perjanjian Kredit tetap wajib dipenuhi.

Ayat 4
Jika utang menjadi jatuh waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 3 Prejanjian Kredit, maka PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) berhak untuk melaksanakan hak-haknya selaku kreditor untuk memperoleh pengembalian Utang dengan jalan pelaksanaan hak-haknya terhadap DEBITOR dan/atau harta kekayaannya, termasuk tetapi tidak terbatas pada pelaksanaan/eksekusi hak-hak PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) terhadap Agunan dan/atau Penjamin berdasarkan Dokumen Agunan serta Akta Pemberian Jaminan.


Pasal 15
PENGGUNAAN PEMBAYARAN

Ayat 1
Setiap jumlah uang yang diperoleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dari pembayaran Utang dan/atau karena dilaksanakannya hak-hak PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) atau Agunan dan/atau atas jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan yang diberikan oleh DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin berdasarkan Perjanjian Kredit, Dokumen Agunan, Akta Pemberian Jaminan, atau dokumen lainnya dan/atau pembayaran asuransi yang diterima PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Kredit dan/atau karena pelaksanaan kompensasi akan digunakan dengan urutan prioritas sebagai berikut :

-          Pertama        :  untuk  membayar  semua  biaya  yang  dikeluarkan atau dibayar
oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) :

-          dalam melaksanakan tugas-tugas PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) sehubungan dengan Perjanjian Kredit yang belum dibayar oleh DEBITOR.

-          dalam mengamankan, mengambil alih, memperbaiki, memulihkan, menyimpan, mengangkut ke tempat penjualan dan/atau menjual Agunan atau sebagian daripadanya termasuk ongkos-ongkos Pengadilan, biaya penasihat hukum atau pengacara serta biaya lelang.

-          Kedua           :  untuk   pembayaran   lunas   seluruh   denda   yang  timbul  tetapi
belum dibayar DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) sehubungan dengan Perjanjian Kredit.

-          Ketiga            :  untuk  pembayaran lunas seluruh  bunga  yang  timbul  dan/atau
provisi yang belum dibayar DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) sehubungan dengan Perjanjian Kredit.

-          Keempat       :  untuk pembayaran lunas jumlah utang pokok yang wajib dibayar
oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) sehubungan dengan Perjanjian Kredit.

Ayat 2
Apabila setelah semua kewajiban yang menjadi beban DEBITOR dibayar lunas dan ternyata masih terdapat kelebihan uang, maka PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) akan menyerahkan kelebihan uang tersebut kepada DEBITOR atau pihak yang berhak atas kelebihan uang tersebut.


Pasal 16
PAJAK

Ayat 1
Semua dan setiap jumlah uang yang wajib dibayar oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) berdasarkan Perjanjian Kredit, bebas, bersih dan tanpa pengurangan atau pemotongan pajak, pungutan, iuran atau beban berupa apa pun dan berapa pun.


Ayat 2
Jika DEBITOR diwajibkan oleh Undang-Undang atau Peraturan Hukum yang berlaku untuk melakukan pemotongan atau pengurangan atas jumlah uang yang wajib dibayarnya berdasarkan Perjanjian Kredit, maka DEBITOR wajib membayar suatu jumlah tambahan kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) yang besarnya sedemikian rupa, sehingga setelah dilakukan pemotongan atau pengurangan tersebut PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) kan menerima dari DEBITOR suatu jumlah yang sama besarnya seakan-akan tidak pernah dilakukan pemotongan atau pengurangan tersebut.


Pasal 17
PERUBAHAN KETENTUAN PERJANJIAN KREDIT

Dalam hal dilakukan perubahan atas ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit, maka perubahan dimaksud akan diatur dalam suatu perjanjian atau surat tersendiri yang ditandatangani oleh para pihak, perjanjian atau surat tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian Kredit.


Pasal 18
LAIN-LAIN

Ayat 1
PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) berhak, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari DEBITOR, memindahkan atau mengalihkan dengan cara apa pun sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dalam memberikan Fasilitas Kredit berdasarkan Perjanjian Kredit kepada lembaga keuangan, Bank atau kreditor lainnya yang pelaksanaannya cukup dengan memberitahukan secara tertulis kepada DEBITOR.

-          Untuk keperluan tersebut, DEBITOR sekarang atau nanti pada waktunya, memberi kuasa kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) untuk memberikan data dan/atau keterangan yang diperlukan kepada lembaga keuangan, Bank atau kreditor lainnya.

Ayat 2
PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) berhak, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari DEBITOR, memblokir/membekukan dan/atau mencairkan dan/atau mendebet dana yang terdapat dalam rekening-rekening DEBITOR pada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dan menggunakan hasilnya untuk diperhitungkan atau dikompensasikan dengan utang dan/atau kewajiban-kewajiban DEBITOR lainnya berdasarkan Perjanjian Kredit dalam hal terjadi Kejadian Kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Perjanjian Kredit. Dalam hal terdapat perbedaan mata uang antara kewajiban DEBITOR dengan mata uang dari dana hasil pencairan/pendebetan rekening-rekening DEBITOR, maka PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) berhak untuk melakukan konversi terhadap dana hasil pencairan/pendebetan rekening-rekening DEBITOR tersebut berdasarkan nilai tukar (kurs) yang ditetapkan PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) pada hari dimana konversi tersebut dilakukan. Resiko atas kerugian yang timbul sehubungan dengan dilakukannya konversi mata uang tersebut dipikul dan menjadi tanggung jawab DEBITOR.

Ayat 3
DEBITOR dengan ini menyetujui tindakan PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) untuk :

1.       Menyesuaikan/mengubah besarnya suku bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Perjanjian Kredit; dan/atau

2.       Mewajibkan DEBITOR untuk mengganti biaya-biaya yang diperlukan oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dalam melanjutkan atau memelihara pemberian Fasilitas Kredit kepada DEBITOR dan/atau

3.       Menunda tanggal penarikan dan/atau penggunaan Fasilitas Kredit yang diajukan oleh DEBITOR; dan/atau

4.       Menurunkan jumlah Fasilitas Kredit; dan/atau

5.       Mengganti pemberian Fasilitas Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Perjanjian Kredit dengan mata uang lain yang tersedia pada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ); dan atau

6.       Menghentikan pemberian Fasilitas Kredit.

dalam hal terjadi:

1.       Peningkatan biaya-biaya yang diperlukan PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dalam mempertahankan pemberian Fasilitas Kredit kepada DEBITOR sebagai akibat dari pemenuhan peraturan/ketentuan dari Bank Indonesia atau badan pemerintah lainnya, sehingga tingkat suku bunga yang berlaku bagi DEBITOR tidak dapat menutup biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ); dan/atau

2.       Terjadi perubahan dalam bidang moneter, keuangan, ekonomi atau politik yang mempengaruhi likuiditas PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), atau tingkat kolektibilitas DEBITOR, baik pada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) maupun pada Bank (-Bank) lain menurun menjadi Kurang Lancar atau Diragukan atau Macet.

Dalam hal PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) telah melaksanakan hak PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) tersebut, PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) akan memberitahukan secara tertulis pelaksanaannya kepada DEBITOR. Surat pemberitahuan tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian Kredit.

Ayat 4
Kegagalan dan/atau keterlambatan PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) untuk menggunakan sesuatu hak, kekuasaan, wewenang atau hak istimewanya berdasarkan Perjanjian Kredit tidak berarti bahwa PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) telah melepaskan hak, kekuasaan, wewenang atau hak istimewa tersebut, demikian juga pelaksanaan semua atau sebagian dari hak, kekuasaan, wewenang atau hak istimewa menurut Perjanjian Kredit, tidak akan menghalangi pelaksanaan selanjutnya dari hak, kekuasaan, wewenang atau hak istimewa tersebut.

Ayat 5
Apabila salah satu atau lebih ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian Kredit dinyatakan tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan oleh Pengadilan yang berwenang atau dianggap bertentangan dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka ketentuan-ketentuan lainnya yang tercantum dalam Perjanjian Kredit akan tetap berlaku dan mengikat para pihak.

Ayat 6
Perjanjian Kredit berlaku bagi para pihak dan para pengganti hak masing-masing pihak, dengan ketentuan bahwa DEBITOR tidak berhak memindahkan dan/atau menyerahkan suatu hak dan/atau kewajiban DEBITOR berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan Perjanjian Kredit, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ).

Ayat 7
Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kredit berlaku dan mengikat para pihak sampai dipenuhinya seluruh kewajiban DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) berdasarkan Perjanjian Kredit.


Pasal 19
KUASA

Ayat 1
Untuk keperluan pelaksanaan pembayaran utang sesuai Perjanjian Kredit, dengan ini DEBITOR memberi kuasa dan wewenang kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) untuk dari waktu ke waktu melaksanakan pendebetan atas dana yang terdapat dalam setiap rekening DEBITOR pada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ).

Ayat 2
Untuk memastikan ketertiban pembayaran kembali utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 2 Perjanjian Kredit, DEBITOR, sekarang ini untuk nanti pada waktunya, memberi kuasa kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), untuk dan atas nama DEBITOR, mencairkan dan/atau dengan cara lain mendebet dana yang terdapat dalam setiap rekening DEBITOR pada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ).

Ayat 3
Setiap kuasa yang diberikan DEBITOR berdasarkan Perjanjian Kredit merupakan bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian Kredit dan oleh karena itu setiap kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali dan/atau dibatalkan dengan cara apa pun atau berakhir karena peristiwa apa pun, dan para pihak menyatakan tidak berlaku Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama utang berdasarkan Perjanjian Kredit belum lunas seluruhnya.


Pasal 20
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS

Terhadap Fasilitas Kredit berlaku juga syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Lampiran (-lampiran) yang dari waktu ke waktu akan disesuaikan dengan Fasilitas Kredit yang diberikan PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dan diterima DEBITOR, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian Kredit.


Pasal 21
YURIDIKSI

Mengenai Perjanjian Kredit dan segala akibat serta pelaksanaannya, PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dan DEBITOR memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan tidak berubah di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ) di ( --------- tempat -------- ) tanpa mengurangi hak PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) untuk menggugat DEBITOR di hadapan pengadilan lain di dalam wilayah Republik Indonesia berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Perjanjian Kredit ini dibuat di ( --------- tempat -------- ) pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ).



PT. Bank ( --------- nama Bank --------- )                             DEBITOR





               ……….……….……….                                 ……….……….……
http://kami-ingin-apa.blogspot.com/2014/10/simple-plan-in-w-w-w-what-we-want-song.html

 ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

10. CONTOH SURAT BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG


Pada hari ini ………………………………, tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ), bertempat di kantor ( ------ nama perusahaan penerima ------ ) yang beralamat di ( ------ alamat lengkap ------ ), telah dilakukan pemeriksaan atas barang-barang kiriman ( ------ nama perusahaan pengirim ------ ) yang dikerjakan oleh …………… ………………………………………………… yang beralamat di ( ------ alamat lengkap ------ ).

Barang-barang yang diperiksa adalah sebagai berikut:



NO.
NAMA BARANG
JUMLAH
1.
………………………………
……….
2.
………………………………
……….
3.
………………………………
……….
4.
………………………………
……….
5.
………………………………
……….
6.
………………………………
……….
7.
………………………………
……….
8.
………………………………
……….
9.
………………………………
……….

JUMLAH
……….


Berdasarkan hasil pemeriksaan, keseluruhan barang-barang tersebut diterima dengan baik dan lengkap.

Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.


   Pemeriksa I                                                                          Pemeriksa II




( ------ nama ------ )                                                                 ( ------ nama ------ )



Diketahui




( ------ nama ------ )
( ------ jabatan ------ )

http://kami-ingin-apa.blogspot.com/2014/10/kinds-of-typical-food-indo-nesia-in-w-w.html

 

 ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

BENTUK SURAT RESMI  

1. Surat Resmi (Official Style)

KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAAAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
Kampus Bumi Tridharma Anduonohu Kendari
Telepon/fax. 0401392551, 393381 e-mail:universitas haluoleo@yahoo.co.id

                                                                                                Kendari, 20 Mei 2014
Nomor   : 1/VI/UDG/2014
Lamp     : -
Hal         : Undangan
                                                                                                Kepada :
                                                                                         Yth. Kepala Sekolah
                                                                                                SMA Negeri 4 Kendari
                                                                                                Di-
                                                                                                     Tempat
Dengan hormat,

      Sebagaimana diketahui pada tahun 2014 Universitas Halu Oleo Kendari akan menerima mahasiswa baru lulusan SMA/SMK/MA

         Sehubungan dengan hal tesebut, kami mengundang bapak untuk menghadiri rapat yang akan kami selenggarakan pada :

Hari dan tanggal  : 16 Juni 2014
Tempat               : Auditorium Universitas Halu Oleo
Keperluan           : Membahas Syarat Masuk Perguruan Tinggi TA 2014/2015  
         Demikian kami sampaikan atas perhatian dan partisipasi kami ucapkan terima kasih

                                                                                             Hormat kami,
                                                                                      a.n  Pembantu Rektor III


                                                                                             Zul Harnain Resaputrah
                                                                                             Nip: C1A1 10 057

Tembusan :
-    Kepala Dinas Pendidikan PEMDA Kota Kendari Sulawesi Tenggara
-    Rektor unhalu
-    Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru T.A 2014-2015

--------------------------------------------------------------------------------------- 

2. SURAT RESMI BENTUK LEKUK ( Iddented Style


KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
Kampus Bumi Tridharma Anduonohu Kendari
Telepon/fax. 0401392551, 393381 e-mail:universitas haluoleo@yahoo.co.id

                                                                                           Kendari, 19 Mei 2014
Nomor   : 6/VI/UDG/ 2014
Lamp     : -
Hal         : Undangan
  
Kepada :
   Yth. Kepala Sekolah
       SMA  Negeri 4 Kendari
          Di-
               Tempat

Dengan hormat,

      Sebagaiman di ketahui pada tahun 2014 Universitas Halu Oleo kendari akan menerima mahasiswa baru lulusan SMA/SMK/MA

          Sehubungan dengan hal tesebut, kami mengundang bapak untuk menghadiri rapat yang akan kami selenggarakan pada :

Hari dan tanggal  : 16 Juni 2014
Tempat               : Auditorium Universitas Halu Oleo
Keperluan           : Membicarakan Tentang Syarat-Syarat Masuk Ke Perguruan Tinggi.

         Demikian kami saapaikan atas perhatian dan partisipasi kami ucapkan terima kasih

                                                                                            Hormat kami,
                                                                                      a.n.Pembantu Rektor III



                                                                                            Zul Harnain Resaputrah
                                                                                            Nip: C1A1 10 057

Tembusan :
-    Kepala Dinas Pendidikan PEMDA Kota Kendari Sulawesi Tenggara
-    Rektor unhalu
-    Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru T.A 2014-2015

---------------------------------------------------------------------------------------

3. SURAT RESMI BENTUK ALINEA MENGGANTUNG (Hanging Paragraph)



KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
Kampus Bumi Tridharma Anduonohu Kendari
Telepon/fax. 0401392551, 393381 e-mail:universitas haluoleo@yahoo.co.id
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kendari, 19 Mei 2014
Nomor :7/VI/UDG/ 201
4
Lamp   : -
Hal      :Undangan    

Kepada :
Yth. Kepala Sekolah
SMA Negeri 4 Kendari
Di-
Tempat

Dengan hormat,

Sebagaiman di ketahui pada tahun 2014 Universitas Haluoleo kendari akan menerima mahasiswa baru lulusan SMA/SMK/MA
Sehubungan dengan hal tesebut, kami mengundang bapak untuk menghadiri rapat yang akan kami selenggarakan pada :

Hari dan tanggal  : 16 Juni 2014
Tempat                 : Auditorium Universitas Haluoleo 
               Keperluan           : Membicarakan Syarat-Syarat Masuk Ke Perguruan Tinggi.

Demikian kami saapaikan atas perhatian dan partisipasi kami ucapkan terima kasih

                                                                             Hormat kami,
                                                                      a.n  Pembantu Rektor III



                                                                             Zul Harnain Resaputrah
                                                                             Nip: C1A1 10 057


Tembusan :
-          Kepala Dinas Pendidikan PEMDA Kota Kendari Sulawesi Tenggara
-          Rektor unhalu
-          Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru T.A 2014-2015
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. SURAT RESMI BENTUK LURUS DENGAN PERIHAL/POKOK SURAT (Subject Notice)


KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
Kampus Bumi Tridharma Anduonohu Kendari
Telepon/fax. 0401392551, 393381 e-mail:universitas haluoleo@yahoo.co.id

                                                                                         Kendari, 19 Mei 2014

Kepada :
Yth. Kepala Sekolah
SMA Negeri 4 Kendari
Di-
Tempat

Dengan hormat,
                                                  Undangan Rapat

Sebagaiman di ketahui pada tahun 2014 Universitas Halu Oleo kendari akan menerima mahasiswa baru lulusan SMA/SMK/MA
Sehubungan dengan hal tesebut, kami mengundang bapak untuk menghadiri rapat yang akan kami selenggarakan pada :

Hari dan tanggal  : 16 Juni 2014
Tempat               : Auditorium Universitas Halu Oleo
Keperluan           : Membicarakan Syarat-Syarat Masuk Ke Perguruan Tinggi.

Demikian kami saapaikan atas perhatian dan partisipasi kami ucapkan terima kasih

                                                                                Hormat kami,
                                                                          a.n  Pembantu Rektor III



                                                                                 Zul Harnain Resaputrah
                                                                                 Nip: C1A1 10 057

Tembusan :
-    Kepala Dinas Pendidikan PEMDA Kota Kendari Sulawesi Tenggara
-    Rektor unhalu
-    Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru T.A 2014-2015

---------------------------------------------------------------------------------------------------
5. SURAT RESMI BENTUK SEDERHANA (Simplefied Style)



KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
Kampus Bumi Tridharma Anduonohu Kendari
Telepon/fax. 0401392551, 393381 e-mail:universitas haluoleo@yahoo.co.id


Kendari, 19 Mei 2014
Nomor   : 5/VI/UDG/ 2014
Lamp     : -
Hal         : Undangan
   
Kepada :
Yth. Kepala Sekolah
SMA Negeri 4 Kendari
Di-
      Tempat


Sebagaiman di ketahui pada tahun 2014 Universitas Halu Oleo kendari akan menerima mahasiswa baru lulusan SMA/SMK/MA

Sehubungan dengan hal tesebut, kami mengundang bapak untuk menghadiri rapat yang akan kami selenggarakan pada :

Hari dan tanggal  : 16 Juni 2012
Tempat               : Auditorium Universitas Halu Oleo
Keperluan           : Membicarakan Syarat-Syarat Masuk Ke Perguruan Tinggi.

Demikian kami saapaikan atas perhatian dan partisipasi kami ucapkan terima kasih

Hormat kami,
a.n. Pembantu Rektor III



Zul Harnain Resaputrah
Nip: C1A1 10 057

Tembusan :
-    Kepala Dinas Pendidikan PEMDA Kota Kendari Sulawesi Tenggara
-    Rektor unhalu
-    Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru T.A 2014-2015



Tidak ada komentar:

Posting Komentar